-->

Wajib Diketahui Standar Kompetensi Pns

 Istilah kompetensi kerja mengacu pada pengertian dari kemampuan kerja yang dimiliki oleh  Wajib Diketahui Standar Kompetensi PNS

Istilah kompetensi kerja mengacu pada pengertian dari kemampuan kerja yang dimiliki oleh tiap-tiap individu dengan meliputi beberapa aspek. Aspek-aspek tersebut terdiri dari pengetahuan, perilaku kerja berdasar pada standar, dan keterampilan. Sedangkan pengertian dari standar kompetensi PNS  yaitu kemampuan kerja meliputi segala aspek baik pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan perilaku kerja berdasar pada syarat jabatan dan pelaksanaan kiprah yang penetapannya diubahsuaikan dengan peraturan di dalam undang-undang. Kemudian, apa saja yang langkah yang telah dilakukan pihak pemerintah terkait dengan hal ini?

Perbaikan Kualitas Lewat Standar Kompetensi PNS

PNS sendiri dituntut untuk memiliki kompetensi di dalam jabatannya serta kiprah yang telah diemban olehnya semoga meningkatkan daya bersaing bangsa. Pihak pemerintah sendiri, diwakili oleh Setiawan Wangsaatmaja mengemukakan bahwa dalam rangka memperbaiki kualitas dari PNS, makan diharapkan standar kompetensi PNS terkait dengan jabatan yang diduduki. Kini, Kementrian PANRB sedang menjaring masukan terkait dengan penyusunan dari standar kompetensi tadi. Beliau menambahkan, jikalau sebagai salah satu dasar kompetensi, maka seseorang wajib memiliki kemampuan dalam hal teknologi gosip serta pemahaman terhadap bahasa asing, misalnya Bahasa Inggris. Contoh dari peningkatan tersebut dilakukan dengan CPNS yang mengikuti tes melalui komputer. Kesimpulannya, jikalau akseptor tes tadi tidak sanggup memakai komputer, maka tentu saja ia tidak akan bisa lulus.

Selain keterangan yang telah disebutkan diatas terkait dengan standar kompetensi PNS, Setiawan memperlihatkan keterangan lainnya. Ia menjelaskan adanya Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 serta amanat Undang-Undang ASN. Pada kedua peraturan ini mewajibkan ASN untuk ikut dalam pengembangan kompetensi paling minimal sejumlah dua puluh jam pelajaran atau disingkat JP setiap tahun. Oleh sebab itu, PNS wajib untuk memiliki akta kompetensi yang diubahsuaikan dengan bidang dari jabatan yang nantinya ditempati. Setiawan juga memperlihatkan keterangan pemanis bahwa posisi jabatan dari PNS jangan pernah terisi oleh sumber daya insan yang memang tidak memiliki kompetensi pada bidang yang dibutuhkan.

Terkait dengan pengembangan dari standar kompetensi PNS, maka berdasarkan pendapat dari Setiawan bisa dilakukan dengan aneka macam macam hal. Kegiatan yang bisa dilakukan diantaranya yaitu penyelenggaraan diklat, mentoring, coaching, sekolah formal, dan lain sebagainya. Dengan adanya kegiatan tadi, maka kemampuan PNS bisa terus menerus untuk ditingkatkan, sehingga terwujud para aparatur profesional. Keterangan ini ditambahkan pula oleh Irham Dilmy selaku wakil dari Ketua Komisi ASN. Beliau menyampaikan bahwa standar kompetensi memang diharapkan terkait dengan perekrutan yang nantinya akan dijadikan layaknya sebuah peta. Dengan demikian, bisa diketahui siapa yang nantinya cocok untuk menduduki jabatan tertentu. Menurut pendapatnya, suatu jabatan memang wajib diisi oleh pihak yang memang benar-benar tepat. Sehingga, dalam peningkatan pada pencapaian target untuk kerja akan lebih besar.

Menurutnya, standar kompetensi dari suatu jabatan yaitu hal yang sangatlah mendasar. Bila dalam hal pelaksanaan tidak dilakukan dengan benar, maka segalanya sanggup menjadi benar. Sebaliknya, jikalau tidak dilakukan dengan benar, maka segalanya tadi juga tidak menjadi benar. Di lain pihak, guna mewujudkan penyelenggaraan dari kiprah pemerintahan serta pembangunan dengan baik, maka diharapkan para PNS yang jujur, adil, bertanggung jawab, dan profesional. Bagaimana mewujudkannya? Segala hal tadi bisa diwujudkan dengan adanya aktivitas training dimana dilaksanakan berdasar pada sistem prestasi kerja. Selain itu, didasarkan juga pada sistem karier bertitik berat pada sistem dari prestasi kerja. Dengan adanya diklat tadi, maka akan terwujud sebuah peningkatan pada kemampuan untuk menyusun standar kompetensi  dari para PNS. Tujuan dari penyelenggaraan diklat yaitu dengan mengikuti aktivitas diklat, maka PNS memahami serta menyusun Standar Kompetensi, yaitu Teknis dari PNS di lingkungan instansi masing-masing PNS.

Demikian segala gosip terkait dengan standar kompetensi PNS. Baik bagi PNS maupun CPNS bisa mengetahui seluk beluk mengenai hal ini. Terlihat, dari pihak pemerintah sendiri juga mengungkapkan pendapat perihal hal ini. Salah satu kegiatan yang bisa dilakukan untuk meningkatkan standar kompetensi tadi yaitu dengan pelaksanaan diklat pada lingkup masing-masing PNS. Sehingga, tercipta PNS yang andal di bidangnya.

Related Posts

Post a Comment