-->

Daftar Madrasah Pelaksana K13 2016/2017 (Sk Dirjen No 3932 Tahun 2016)

Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 (K13) Tahun Pelajaran 2016/2017 telah ditetapkan menurut SK Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2016. SK Dirjen ini menambah panjang daftar madrasah penyelenggara Kurikulum 2013 (kurtilas). Sebagaimana diketahui, sebelumnya Dirjen Pendis juga sudah memutuskan daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 melalui SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015 Tentang Madrasah Pendamping Implementasi K-13 dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015 ihwal Penetapan Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015/2016.

Dalam SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016 yang diteken pada 18 Juni 2016 ini ditetapkan sebanyak 13.616 madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2016. Madrasah tersebut mencakup Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.

 telah ditetapkan menurut SK Dirjen Pendis Nomor  Daftar Madrasah Pelaksana K13 2016/2017 (SK Dirjen No 3932 Tahun 2016)

1. Download SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016


Untuk mengunduh SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016 yang mendasari suatu madrasah berhak menyelenggarakan Kurikulum 2013 pada Tahun Pelajaran 2016/2017 silakan klik tautan di bawah ini.

SK Dirjen Pendis No. 3932/2016 > Download.

2. Lampiran Daftar Pelaksana Kurikulum 2013


SK Dirjen tersebut dilengkapi dengan lampiran setebal 221 halaman yang memuat daftar 13.616 madrasah pelaksana Kurikulum 2013 pada Tahun Pelajaran 2016/2017.

Untuk memudahkan pengunduhan, Admin membagi file lampiran tersebut dalam beberapa bab yang pertama ialah daftar lengkap seluruh madrasah pelaksana K13 Tahun Pelajaran 2016/2017 di seluruh Indonesia dan yang kedua daftar madrasah pelaksana K13 per propinsi di Indonesia.

Klik tautan yang tersedia untuk mulai mengunduh.


  1. Daftar Lengkap Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Semua Provinsi > Download

Daftar Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Per-Provinsi
  1. Provinsi ACEH (terdiri atas 446 Madrasah) > Download
  2. Provinsi SUMATERA UTARA (terdiri atas 1381 Madrasah) > Download
  3. Provinsi SUMATERA BARAT (terdiri atas 427 Madrasah) > Download
  4. Provinsi LAMPUNG (terdiri atas 142 Madrasah) > Download
  5. Provinsi BENGKULU (terdiri atas 125 Madrasah) > Download
  6. Provinsi JAMBI (terdiri atas 419 Madrasah) > Download
  7. Provinsi KEPULAUAN BANGKA BELITUNG (terdiri atas 33 Madrasah) > Download
  8. Provinsi RIAU (terdiri atas 241 Madrasah) > Download
  9. Provinsi KEPULAUAN RIAU (terdiri atas 54 Madrasah) > Download
  10. Provinsi JAWA BARAT (terdiri atas 31 Madrasah) > Download
  11. Provinsi JAKARTA (terdiri atas 460 Madrasah) > Download
  12. Provinsi BANTEN (terdiri atas 133 Madrasah) > Download
  13. Provinsi YOGYAKARTA (terdiri atas 229 Madrasah) > Download
  14. Provinsi JAWA TENGAH (terdiri atas 808 Madrasah) > Download
  15. Provinsi JAWA TIMUR (terdiri atas 4.080 Madrasah) > Download
  16. Provinsi BALI (terdiri atas 40 Madrasah) > Download
  17. Provinsi NUSA TENGGARA BARAT (terdiri atas 212 Madrasah) > Download
  18. Provinsi NUSA TENGGARA TIMUR (terdiri atas 51 Madrasah) > Download
  19. Provinsi KALIMANTAN BARAT (terdiri atas 472 Madrasah) > Download
  20. Provinsi KALIMANTAN TENGAH (terdiri atas 84 Madrasah) > Download
  21. Provinsi KALIMANTAN TIMUR (terdiri atas 65 Madrasah) > Download
  22. Provinsi KALIMANTAN SELATAN (terdiri atas 347 Madrasah) > Download
  23. Provinsi SULAWESI TENGAH (terdiri atas 441 Madrasah) > Download
  24. Provinsi SULAWESI BARAT (terdiri atas 398 Madrasah) > Download
  25. Provinsi SULAWESI SELATAN (terdiri atas 1566 Madrasah) > Download
  26. Provinsi GORONTALO (terdiri atas 460 Madrasah) > Download
  27. Provinsi SULAWESI TENGGARA (terdiri atas 158 Madrasah) > Download
  28. Provinsi MALUKU (terdiri atas 282 Madrasah) > Download
  29. Provinsi MALUKU UTARA (terdiri atas 145 Madrasah) > Download
  30. Provinsi PAPUA BARAT (terdiri atas 88 Madrasah) > Download
  31. Provinsi PAPUA (terdiri atas 92 Madrasah) > Download

Sedangkan untuk daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 sebelumnya, sanggup dilihat pada lampiran SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015 Tentang Madrasah Pendamping Implementasi K-13 dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015 ihwal Penetapan Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015/2016.

Related Posts

Post a Comment