-->

Perubahan Sk Dirjen Nrg 2015 (No. 3653 Tahun 2016) Atas Sk Dirjen 2406 Dan 1715

Kepastian akan pencabutan atas SK Dirjen perihal Perubahan Penetapan NRG lulusan sertifikasi tahun 2015 kesudahannya terjawab. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Ri kesudahannya merilis SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 perihal Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 yang diteken pada 27 Juni 2016 ini menjawab kekhawatiran para guru pemilik NRG lulusan sergur tahun 2015 yang sempat mengalami ketidakjelasan waktu mulai pembayaran pertolongan profesi bagi mereka.

 Kepastian akan pencabutan atas SK Dirjen perihal Perubahan Penetapan NRG lulusan sertifik Perubahan SK Dirjen NRG 2015 (No. 3653 Tahun 2016) Atas SK Dirjen 2406 dan 1715

1. SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016


Pada tanggal 28 Maret 2016 terbit SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. Pada poin keempat Surat Keputusan tersebut disebutkan bahwa pertolongan profesi bagi pemilik NRG lulusan Sertifikasi Guru tahun 2015 akan dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016.

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU:
Menetapkan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - XXXIII Keputusan ini sebagai guru yang telah mempunyai akta pendidik dan Nomor Registrasi Guru serta dinyatakan sebagai guru profesional dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
KEDUA:
Nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I- XXXIII Keputusan ini berhak mendapatkan pertolongan profesi guru dari Kementerian Agama.
KETIGA:
Nomor Registrasi Guru dinyatakan berlaku semenjak akta pendidik guru yang bersangkutan diterbitkan, apabila dikemudian hari terdapat abolisi kelulusan dari LPTK penyelenggara sertfikasi guru, maka Nomor Registrasi Guru bagi guru yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEEMPAT:
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016.
KELIMA:
Pelaksanaan Pembayaran pertolongan profesi guru berpedoman kepada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
KEENAM:
Anggaran Tunjangan Profesi guru dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tencantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota atau satuan kerja lainnya yang relevan.
KETUJUH:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

> Download SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 (SK dan Lampiran lengkap per provinsi)

2. SK Dirjen Pendis Nomor 2406 Tahun 2016


Di bulan April 2016, muncul revisi terhadap SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016. Adalah SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

SK Dirjen ini merevisi diktum keempat dari SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 yang semula berbunyi ".... dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016" menjadi ".... dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2017".

Alias ada pemunduran pembayaran sampai 1 tahun.

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1715 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU :
Ketentuan Diktum KEEMPAT dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 perihal Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah yang berbunyi Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016 diubah, sehingga berbunyi menjadi Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2017.
KEDUA ;
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tak urung SK Dirjen ini memunculkan kekecewaan dan protes oleh para guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015.

> Download SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016


3. Press Release Dirjen Pendis


23 Juni 2016, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengeluarkan 'Press Release' perihal Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

Inti dari 'Press Release' tersebut yaitu rencana pencabutan dan revisi diktum kesatu SK Dirjen No. 1715 Tahun 2016. Pembayaran pertolongan profesi yang sedianya mulai dibayarkan mulai 2 Januari 2017 (sebagaimana isi SK Dirjen No. 1715/2016) akan direncakan akan dikembalikan menyerupai semula, dibayarkan mulai 2 Januari 2016 (sebagaimana isi SK Dirjen No. 1715/2016)

Bahwa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah akan DICABUT dan SEGERA DIREVISI Diktum Kesatu dengan merujuk kembali kepada Diktum Keempat sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016;

Meskipun belume mempunyai kekuatan hukum, 'Press Release' tersebut cukup menunjukkan cita-cita bagi guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015.

> Download Press Release Dirjen Pendis


4. SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016


Pada tanggal 27 Juni 2016, ditetapkan SK Direktur Jenderal Nomor 3653 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

SK Dirjen ini memutuskan mencabut SK Dirjen No. 2406 Tahun 2016 dan mengembalikan pelaksanaan pembayaran pertolongan profesi guru sebagaimana tersebut dalam SK Dirjen No. 1715 Tahun 2015.

Tunjangan profesi guru bagi guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015 dibayarkan mulai 2 Januari 2016.

Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2406 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1715 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU :
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 perihal Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan
Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDUA :
Pelaksanaan pembayaran pertolongan profesi guru merujuk kembali kepada ketentuan Diktum Keempat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016  tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Terbitnya SK ini menjadi kepastian aturan atas waktu mulai dibayarkannya pertolongan profesi guru untuk pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015.

> Download SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016

Setelah terbitnya SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 ini agar saja tidak akan disusul lagi dengan SK Dirjen perubahan maupun pencabutan kembali.

Related Posts

Post a Comment