Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 perihal Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa menjelaskan bahwa Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi (TP) Guru PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis diterimanya Dana TP Guru PNSD.
Dengan mengacu peraturan tersebut mengenai kevalidan data DHGTK yang ada di info GTK yang mencicipi lebih parah pusingnya yaitu operator, sedangkan guru yang menikmati dana santunan sertifikasinya hanya tenang-tenang saja. inikan lucu 😆😆😆 yang mendapatkan siapa, yang galau siapa?.
Dari dramatisasi itu hasilnya munculah aneka macam pertanyaan mengenai seputar DHGTK?. Data yang belum validlah, daftar hadir yang tidak full, cara edit kuncian SPTJM dan lain-lain. Lantas jikalau tidak valid, kan nanti tidak terbit SKTP sehingga tidak cair TPPnya?.
Tenang!, Perhatikan kevalidan data lainnya yang lebih penting seperti: beban mengajar, kiprah tambahan, keaktifan, kepegawaian. Jika semua data tersebut sudah fix namun masih menyisakan hadirGTK yang mengambarkan warning abaikan, alasannya yaitu guru tersebut dipastikan terbit SKTP.
Makara
Post a Comment
Post a Comment