Untuk sementara ini yang adem ayem ialah guru yang hanya mengampu mapel murni dengan 24 JJM tanpa menjabat dengan kiprah tambahan. Tugas embel-embel yang saya maksud bukan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala Lab, serta kepala perpustakaan lantaran tuugas embel-embel tersebut sudah divalidasi dengan 12 JJM. Guru matpel yang sudah memenuhi 24 JJM sudah dikunci semua lantaran sudah terbit proteksi profesi, berbeda dengan guru yang menjabat kiprah embel-embel kepsek, wakasek, kalab, kapus, masih dalam proses perhitungan validasi dan masih menunggu antrian terbit SKTP.
Berikut suara Pasal 6 (1) Tugas embel-embel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) abjad f meliputi:
- a. wali kelas; (2 jam)
- b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); (2 jam)
- c. pembina ekstrakurikuler; (2 jam)
- d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
- e. Guru piket; (2 jam)
- f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
- g. penilai kinerja Guru;
- h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
- i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Mohon dipelajari lebih lanjut Aturan Rombel, Beban Kerja Guru,Tugas Tambahan TP 2018/2019 sebagai rujukan lainnya.
Jika merujuk pada pasal diatas terang sudah bahwa kiprah embel-embel Pembina Pramuka invalid berdampak pada pemberlakuan hukum PerMen DikBud Nomer 15 Tahun 2018. Untuk mengatasi persoalan tersebut sebaiknya guru diberi embel-embel jam sesuai dengan jam kiprah tambahannya.
Update:
Setelah Dapodik melaksanakan pembaharuan versi 2019.b. Pasal 6 (1) Tugas embel-embel lain*) Sesuai Permendikbud 15 Tahun 2018 untuk kiprah embel-embel lainnya (ekuivalensi) maksimal hanya 6 jam yang sanggup diakui.
Sebelumnya untuk kiprah embel-embel Pembina pramuka, wali kelas dll invalid kini sudah diakui dengan 2 Jam.
(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak sanggup memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan sanggup melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per ahad pada satuan manajemen pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per ahad pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.
Jika guru tersebut kekurangan JJM (-12) pada induk pangkalan dan kelebihan JJM (+6) pada non induk maka akan terdeteksi tidak normal, untuk mengatasi hal tersebut JJM nya harus disesuaikan.
Post a Comment
Post a Comment