-->

Etika Politik Menurut Pancasila

Post a Comment
ETIKA POLITIK BERDASARKAN PANCASILA

                Sebagai dasar filsafat negara, Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan, melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, aturan serta banyak sekali kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” serta sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” ialah merupakan sumber-sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
                Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut semoga kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan (1) Asas Legalitas, yaitu dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, (2) disahkan dan dijalankan secara demokratis, dan (3) dilaksanakan menurut prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral). Pancasila sebagai suatu sistem mempunyai tiga dasar tersebut. Dallam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasaan, kecerdikan yang menyangkut publikpembagian serta kewenangan harus menurut legitimasi moral religius (sila 1) serta moral kemanusiaan (sila II).
                Selain itu, dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus menurut legitimasi hukum, yaitu prinsip asas legalitas. Negara Indonesia ialah negara hukum. Oleh alasannya ialah itu keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial) sebagaimana terkandung dalam sila V, ialah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Oleh alasannya ialah itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan serta pembagian senantiasa harus menurut atas aturan yang berlaku. Pelanggaraan atas prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan kenegaraan akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan negara.
                Negara ialah berasal dari rakyat dan segala kecerdikan dan kekuasaan yang dilaksanakan senantiasa untuk rakyat. Oleh alasannya ialah itu, rakya merupakaan asal mula kekuasaan negara. Maka dalam pelaksanaan politik mudah hal-hal yang menyangkut kekuasaan eksekutif, legislatif, serta yudikatif, konsep pengambilan keputusan, pengawasan serta partisipasi harus menurut legitimasi dari rakyat, atau dengan perkataan lain harus mempunyai “legitimasi demokratis”.
                Prinsip-perinsip dasar etika politik itu didalam kehidupan kenegaraan senantiasa dilaksanakan secara korelatif diantara ketiganya. Kebijaksanaan serta keputusan yang diambil dalam pelaksanaan kenegaraan baik menyangkut politik dalam negeri maupun luar negeri menurut aturan yang berlaku (legitimasi hukum),, harus menerima legitimasi rakyat (legitimisai demokratis) dan juga harus menurut prinsip-prinsip moralitas (legitimasi moral).

                Etika politik ini juga harus direalisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara korngkrit dalam pelaksaan pemerintahan negara. Para pejabat eksekutif, legislati, maupun yudikatif, serta pegawanegeri dan penegak aturan harus menyadari bahwa selain legitimasi aturan dan legitimasi demikratis juga harus berdasar pada legitimasi moral.

Related Posts

Post a Comment