-->

Faktor-Faktor Yang Kuat Terhadap Penegakan Hukum

Post a Comment
   Soerjono-Soekanto menyebutkan bahwa penegakan aturan merupakan acara menyerasikan hubngan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah/kaidah/pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejawantah dan perilaku tindak sebagai rangkaian pembagian terstruktur mengenai nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian, keadilan dan kepastian aturan di dalam pergaulan hidup.
    Masalah pokok dari penegakan aturan bekerjsama terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti netral, sehingga dampak faktual dan negatifnya terletak pada isi faktor-faktor pengaruh. Faktor-faktor tersebut sebagai berikut :
1.     Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud yakni undang-undang dibentuk dihentikan bertentangan dengan ideologi negara, dan undang-undang dibentuk haruslah berdasarkan ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undangundang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara, serta undang-undang dibentuk haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan. Unda-undang harus sesuai dengan asas-asas aturan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan didalam undang-undang tersebut. Karena aturan yakni suatu sistem yang saling berafiliasi dan saling keterkaitan.

2.     Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang secara eksklusif terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak aturan harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan kiprah tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat. Penegak aturan mempunyai wiwenangnya sendiri-sendiri. Namun, tidak menjalankan tugasnya dengan sewenang-wenangnya sebab penegak aturan yakni salah satu faktor penunjang dari pada berhasil atau tidaknya suatu aturan yang berlaku.

3.     Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana aturan tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami aturan yang berlaku, serta menaati aturan yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya aturan bagi kehidupan masyarakat. Masyarakat juga dituntut untuk tidak melanggar peraturan yang telah dibentuk dan ikut melestarikan kedamaian guna kehidupan yang lebih sejahtera. Objek dari aturan itu sendiri yakni sesuatu yang diaturnya. Disini masyarakat selain sebagai subjek aturan juga sanggup dikatakan sebagai objek dari pada aturan itu sendiri.

4.     Sarana atau kemudahan yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut meliputi tenaga insan yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan kemudahan yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum. Kurangnya kemudahan akan menghambat kinerja para penegak hukum.

5.     Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa insan di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan meliputi nilai-nilai yang mendasari aturan yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abnormal mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap jelek sehingga dihindari. Tidak semua kebudayaan selaras dengan aturan yang dibuat. Terkadang ada juga kebudayaan yang sangat bertentangan dengan aturan yang ditetapkan. Hal ini akan menghambat kinerja daripada aturan itu sendiri. Memang budaya yakni salah satu lambang suatu bangsa. Tapi kebudayaan yang baik yakni kebudayaan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
    Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh sebab merupakan esensi dari penegakan hukum, serta juga merupakan tolak ukur dari pada efektivitas penegakan hukum. Faktor aturan yang meliputi aturan perundang-undangan,  aturan adat, yurisprudensi, aturan traktat, doktrin, harus hormanis dan tidak saling bertentangan.
    Penegakan aturan sanggup berjalan baik apabila : (1) aturan perundang-undangan sederhana, terang dan tepat; (2) aturan perundang-undangan tidak saling bertentangan baik secara vertikal maupun horizontal; (3) peringkat perundang-undangan harus tegas sehingga menutup kemungkinan adanya produk perundang-undangan yang menyeleweng; (4) peningkatan peranan aturan adat, yurisprudensi, maupun traktat untuk mengisi kekosongan dalam perundang-undangan.
    Faktor sarana atau kemudahan pendukung, penegak aturan meliputi perangkat lunak dan keras. Perangkat lunak contohnya pendidikan sedangkan perangkat keras contohnya kemudahan fisik menyerupai gedung, kendaraan beroda empat dan sebagainya.
    Faktor masyarakat ditentukan oleh taraf kesadaran dan kepatuhan hukum. Kesadaran aturan merupakan suatu proses yang meliputi unsur-unsur pengetahuan hukum, pemahaman hukum, perilaku aturan dan prilaku hukum. Tingkat kesadaran aturan akan tercapai apabila masyarakat mematuhi hukum.
    Faktor kebudayaan sistem aturan intinya meliputi nilai-nilai yang mendasari aturan yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsep-konsep abnormal mengenai apa uang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Nilai-nilai tersebut merupakan pasangan nilai-nilai yang mencerminkan dua keadaan yang ekstrem yang harus diserasikan.
     

Related Posts

Post a Comment