-->

Internet Sebagai Duduk Kasus Aturan Dan Kriminologi

Post a Comment

    Untuk memahami realitas sosial ataupun realitas virtual dari acara hacker, cracker dan penghuni cyberspace yang lain, bentuk pemahaman terhadap aspek aturan saja tidaklah cukup untuk menjelaskan secara fundamental realitas yang melingkupi cybercrime ini. Oleh alasannya yakni itu, dalam menjelaskan duduk kasus ini secara lebih mendalam diharapkan bentuk pemahaman dan wangsit yang melibatkan ilmu-ilmu sosial lainnya.
     Phillip Nonet dan Phillip Selznick mengemukakan bahwa ilmu aturan selalu mempunyai keterkaitan yang luas dengan banyak sekali disiplin ilmu. Konsep aneh ihwal kewajiban aturan berbicara ihwal perbedaan pemahaman-pemahaman ihwal bagaimana aturan itu bekerja dan digunakan. Untuk hingga pada tahap pemahaman itu, ilmu aturan saja tidak cukup alasannya yakni aturan itu sendiri dalam bekerjanya dipengaruhi oleh beberapa faktor, menyerupai faktor sosial, budaya, ekonomi, politik dan sebagainya. Dengan berbekal pengetahuan aturan dan pengetahuan sosial lainnya, maka sanggup dipakai untuk mendiagnosa kesulitan-kesulitan yang dihadapi dan menimpa hukum.
    Solusi yang dilontarkan oleh Nonet dan Selznick untuk menciptakan ilmu aturan lebih hidup dan relevan yakni dengan melaksanakan reintegrasi antara hukum, politik dan banyak sekali teori dalam ilmu sosial lainnya. Dalam tahap ini kita memperhatikan masalah-masalah aturan ditinjau dari sudut pendang ilmu pengetahuan sosial. Kemudian, untuk memahaminya kita mengajukan kerangka kerja dengan membandingkan masing-masing budi budi tersebut untuk melaksanakan analisis terhadap permasalahan yang ada.
     Untuk memahami lebih dalam mengenai hal tersebut khususnya soalan cybercrime, maka perlu dilakukan eksplorasi mengenai segi teknis dari acara hacker ini yang nantinya dipadukan dengan aspek yuridis semoga tercipta sinkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan atau penegakan aturan cyber enforcement. Pemahaman terhadap aspek teknis dan yuridis dari acara di cyberspace ini diharapkan mengingat internet kini ini bukan lagi sebagai media komunikasi, transaksi dan pertukaran pengetahuan, melainkan sudah berkembang jauh untuk sarana-saran yang negatif berupa kejahatan. Sebagai konsekuensinya, terutama dalam hal penanggulangan kejahatan, maka aspek aturan menjadi salah satu sarana yang perlu dikemukakan meskipun bergotong-royong aturan terutama aturan pidana bukan merupakan alat yang strategis mengingat fungsinya sebagai ultimum remidium atau alat terakhir jikalau sarana lain tidak bisa melakukannya.
     Artikel ini diharapkan sanggup menawarkan citra kejahatan (crime) di cyberspace (cyberbrime) yang akan sangat berkhasiat dalam pengembangan teori-teori kriminologi dan sosiologi serta pengembangan ilmu aturan di kurun cyberspace. Artikel ini juga diharapkan sanggup menawarkan proteksi bagi para praktisi internet dan penegak aturan terutama dalam kaitannya dengan penanganan kasus-kasus yang terjadi di Indonesia pada masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang.

Related Posts

Post a Comment