Istilah Dan Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional ( international low) atau aturan internasional publik merupakan istilah yang lebih terkenal dipakai dikala ini dibandingkan aturan bangsa-bangsa (low of nation), aturan antar Negara (inter state law).
Menurut boer mauna : Hukum internasional ialah himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur kekerabatan antar negara-negara dan subjek aturan internasional lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.
Hukum internasional dibagi menjadi dua, yaitu aturan internasional publik dan aturan perdata internasional.
Post a Comment
Post a Comment