-->

Ketaatan Terhadap Hukum

Post a Comment
KETAATAN TERHADAP HUKUM

    Berbicara mengenai aturan berarti berbicara mengenai keadilan bagi setiap pelanggaran. Hukum yaitu seperangkat peraturan yang dibentuk oleh penegak-penegak aturan yang berisikan larangan dan perintah untuk subjek-subjek aturan yang apabila dilanggar akan mendapat hukuman yang tegas dan nyata. 
    Hukum bersifat mengikat, yang artinya aturan itu diperuntukkan bagi subjek-subjek hukum. Selain itu aturan juga bersifat memaksa, yang artinya aturan itu harus dipatuhi dan dijalankan. Hukum juga bersifat universal, yang artinya berlaku bagi setiap warga Negara disuatu Negara. 
Indonesia merupakan Negara hukum. Sesuai yang terdapat didalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Indonesia yaitu Negara hukum. Artinya bahwa setiap tindakan dan perbuatan terdapat aturan yang mengaturnya. Hal ini berlaku bagi WNI dan WNA yang berada diwilayah NKRI. 
    Hukum mempunyai banyak fungsi didalam kehidupan. Diantaranya fungsi melindungi, yaitu aturan melindungi hak-hak setiap subjek-subjek hukum. Selanjutnya aturan berfungsi sebagai alat kontrol sosial biar terciptanya kehidupan yang tenang dan tentram serta bebas dari pelanggaran-pelanggaran.     Hukum juga berfungsi sebagai sarana membuat keadilan bagi setiap subjek hukum. Terakhir yaitu aturan berfungsi sebagai alat untuk kepastian hukum, artinya setiap subjek aturan akan mendapat kepastian aturan dari Negara. 
    Jadi, alangkah baiknya kita sebagai subjek aturan untuk taat kepada aturan yabg berlaku. Karena aturan diciptakan untuk mengontrol kehidupan sehari-hari sehingga keadilan dan kesejahteraan terjamin. Sebagai insan tentunya kita menginginkan kesejahteraan, bukan? Untuk itu salah satunya ialah taat kepada aturan yang berlaku. 

Related Posts

Post a Comment