-->

Pengertian Aturan Berdasarkan Para Ahli

Post a Comment
KUMPULAN PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI



Kata aturan secara etimologis, berasal dari kata "law" (inggris), "recht" (Belanda), "loi atau droit" (Prancis), "ius" (latin). Dalam bahasa Indonesia, kata aturan diambil dari bahasa Arab "hakama yahkumu hukman" yang berarti menetapkan suatu perkara.
Banyak mahir aturan mendefinisikan aturan sebagai berikut :
  1. Hukum yaitu ketentuan yang menjadi peraturan hidup masyarakat yang bersifat mengendalikan, mencegah, mengikat, dan memaksa.
  2. Hukum yaitu menetapkan sesuatu atas sesuatu yang lain, yaitu menetapkan sesuatu yang boleh dikerjakan, harus dikerjakan, dan terlarang untuk dikerjakan.
  3. Hukum merupakan ketentuan suatu perbuatan yang terlarang dab mempunyai banyak sekali akibat/sanksi aturan di dalamnya.
  4. (Hanafie), Hukum yaitu al-isbath atau ketetapan yang mengatur tata cara perbuatan insan dewasa. Tuntutan dan ketetapan tersebut mengatur sikap insan untuk mengerjakan dan meninggalkan perbuatan tertentu.
  5. Abdul Wahab Khalaf menyampaikan bahwa aturan itu tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang cukup umur yang menyangkut perintah, larangan, dan kebolehan untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu.
  6. Hukum yaitu produk pemerintah atau penyelenggara negara yang lalu menjadi aturan faktual atau peraturan yang mengikat kehidupan masyarakat dalam acara sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Hukum mengendalikan dan bersifat mencegah terjadinya tindakan kriminal atau mengatur relasi antar individu sehingga dengan adanya aturan itu, gejolak sosial dan mobilitasnya sanggup dikendalikan.
  7. Hukum diartikan sebagai sistem norma atau kaidah, yaitu aturan yang hidup ditengah masyarakat, yang sanggup berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan aturan yang berlaku mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan pelanggarnya mendapat hukuman hukum.
  8. Aristoteles menyampaikan bahwa aturan yaitu particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature ( aturan yaitu pijak fundamental untuk kehidupan anggota masyarakat. Hukum universal merupakan aturan alam).
  9. Grotius : Hukum yaitu sebuah aturan tindakan sopan santun yang membawa kepada kebenaran.
  10. Hobbes : Pada dasarnya, aturan yaitu sebuah kata seseorang, yang dengan haknya bisa memerintah pada yang lain.
  11. Phillip S. James : Hukum yaitu badan bagi aturan supaya menjadi petunjuk bagi sikap insan yang bersifat memaksa, juga dipaksakan untuk pengelola negara.

Related Posts

Post a Comment