-->

Hukum Islam

Post a Comment
Hukum Islam

Pengertian aturan islam atau syariat islam yaitu sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laris mukallaf (orang yang sudah sanggup dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total. Syariat berdasarkan istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah Swt untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang berafiliasi dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berafiliasi dengan amaliyah.
Syariat Islam berdasarkan bahasa berarti jalan yang dilalui umat insan untuk menuju kepada Allah Ta’ala. Dan ternyata islam bukanlah hanya sebuah agama yang mengajarkan perihal bagaimana menjalankan ibadah kepada Tuhannya saja. Keberadaan aturan atau sistem ketentuan Allah swt untuk mengatur korelasi insan dengan Allah Ta’ala dan korelasi insan dengan sesamanya. 
Sumber Hukum-Hukum Islam
Hukum Islam bukan hanya sebuah teori saja namun yaitu sebuah aturan-aturan untuk diterapkan di dalam sendi kehidupan manusia. Karena banyak ditemui permasalahan-permasalahan, umumnya dalam bidang agama yang sering kali menciptakan anutan umat Muslim yang cenderung kepada perbedaan. Untuk itulah diharapkan sumber aturan Islam sebagai solusinya, yaitu sebagai berikut:
1. Al-Quran
Sumber aturan Islam yang pertama yaitu Al-Quran, sebuah kitab suci umat Muslim yang diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Quran memuat kandungan-kandungan yang berisi perintah, larangan, anjuran, kisah islam, ketentuan, nasihat dan sebagainya. Al-Quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya insan menjalani kehidupannya semoga tercipta masyarakat yang ber akhlak mulia. Maka dari itulah, ayat-ayat Al-Quran menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu syariat.
2. Al-Hadist
Sumber aturan Islam yang kedua yaitu Al-Hadist, yakni segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perilaku, diamnya beliau. Di dalam Al-Hadist terkandung aturan-aturan yang merinci segala aturan yang masih global dalam Al-quran. Kata hadits yang mengalami ekspansi makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka sanggup berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Rasulullah SAW yang dijadikan ketetapan ataupun aturan Islam.
3. Ijma’
Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah masalah dalam agama.” Dan ijma’ yang sanggup dipertanggung jawabkan yaitu yang terjadi di zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi’ut tabiin (setelah tabiin). Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak, sehingga tak sanggup dipastikan bahwa semua ulama telah bersepakat.
4. Qiyas
Sumber aturan Islam yang keempat setelah Al-Quran, Al-Hadits dan Ijma’ yaitu Qiyas. Qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut.
Artinya jikalau suatu nash telah memperlihatkan aturan mengenai suatu masalah dalam agama Islam dan telah diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui permasalahan aturan tersebut, kemudian ada masalah lainnya yang sama dengan masalah yang ada nashnya itu dalam suatu hal itu juga, maka aturan masalah tersebut disamakan dengan aturan masalah yang ada nashnya.
Macam-macam aturan islam
1. Wajib
Wajib yaitu sesuatu perbuatan yang jikalau dikerjakan akan mendapat pahala dan jikalau ditinggalkan akan diberi siksa. Contoh dari perbuatan yang mempunyai aturan wajib adalah shalat lima waktu, memakai hijab bagi perempuan, puasa, melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu, menghormati orang non muslim dan banyak lagi.
2. Sunnah
Sunnah ialah sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak hingga ke tingkatan wajib atau sederhananya perbuatan yang jikalau dikerjakan akan mendapat pahala dan jikalau ditinggalkan tidak akan mendapat siksaan atau hukuman. Contoh dari perbuatan yang mempunyai aturan sunnah ialah shalat yang dikerjakan sebelum/sesudah shalat fardhu, membaca shalawat nabi, mengeluarkan sedekah dan sebagainya.
3. Haram
Haram ialah sesuatu perbuatan yang jikalau dikejakan niscaya akan mendapat siksaan dan jikalau ditinggalkan akan mendapat pahala. Contoh perbuatan yang mempunyai aturan haram adalah berbuat zina, minum alkohol, bermain judi, mencuri, korupsi dan banyak lagi.
4. Makruh
Makruh yaitu suatu perbuatan yang dirasakan jikalau meninggalkannya itu lebih baik dari pada mengerjakannya. Contoh dari perbuatan makruh ini yaitu makan bawang, merokok dan sebagainya.
5. Mubah
Mubah yaitu suatu perbuatan yang diperbolehkan oleh agama antara mengerjakannya atau meninggalkannya. Contoh dari mubah yaitu olahraga, menjalankan bisnis, sarapan dan sebagainya.
Tujuan Sistem Hukum Islam
Sumber aturan syariat Islam yaitu Al-Quran dan Al-Hadist. Sebagai aturan dan ketentuan yang diturunkan Allah swt, syariat Islam telah menetapkan tujuan-tujuan luhur yang akan menjaga kehormatan manusia, yaitu sebagai berikut.
1. Pemeliharaan atas keturunan
Hukum syariat Islam mengharamkan seks bebas dan mengharuskan dijatuhkannya hukuman bagi pelakunya. Hal ini untuk menjaga kelestarian dan terjaganya garis keturunan. Dengan demikian, seorang anak yang lahir melalui jalan resmi ijab kabul akan mendapat haknya sesuai garis keturunan dari ayahnya.
2. Pemeliharaan atas akal
Hukum Islam mengharamkan segala sesuatu yang sanggup memabukkan dan melemahkan ingatan, menyerupai minuman keras atau beralkohol dan narkoba. Islam menganjurkan setiap Muslim untuk menuntut ilmu dan menyebarkan kemampuan berpikirnya. Jika akalnya terganggu alasannya yaitu pesta miras oplosan, akalnya akan lemah dan acara berpikirnya akan terganggu.
3. Pemeliharaan atas kemuliaan
Syariat Islam mengatur duduk masalah perihal fitnah atau tuduhan dan melarang untuk membicarakan orang lain. Hal ini untuk menjaga kemuliaan setiap insan semoga ia terhindar dari hal-hal yang sanggup mencemari nama baik dan kehormatannya.
4. Pemeliharaan atas jiwa
Hukum Islam telah menetapkan hukuman atas pembunuhan, terhadap siapa saja yang membunuh seseorang tanpa alasan yang benar. Dalam Islam, nyawa insan sangat berharga dan patut dijaga keselamatannya.
5. Pemeliharaan atas harta
Syariat Islam telah menetapkan hukuman atas kasus pencurian dengan potong tangan bagi pelakunya. Hal ini merupakan hukuman yang sangat keras untuk mencegah segala godaan untuk melaksanakan pelanggaran terhadap harta orang lain.
6. Pemeliharaan atas agama
Hukum Islam menawarkan kebebasan bagi setiap insan untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya. Islam tidak pernah memaksakan seseorang untuk memeluk Islam. Akan tetapi, Islam mempunyai hukuman bagi setiap muslim yang murtad semoga insan lain tidak mempermainkan agamanya.

Sumber : www.mohlimo.com/pengertian-hukum-islam-sumber-dan-tujuan/

Related Posts

Post a Comment