-->

Pengertian Aturan Bisnis & Pelanggaran Watak Bisnis Dalam Hak Paten

Post a Comment
BAB I
PENDAHULUAN 


1.1.Latar Belakang 

Sebagaimana berjalannya prosedur pasar bebas, pelaku bisnis diberi kebebasan yang luas dalam melaksanakan kegiatan atau menyebarkan diri ikut berperan dalam pembangunan ekonomi. Dengan kata lain, pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti prosedur pasar. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah telah memberi kesempatan pada sejumlah perjuangan tertentu dalam menguasai pangsa pasar secara tidak wajar. 

Kondisi itu didukung oleh orientasi bisnis yang tidak saja pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih fokus pada persaingan sehingga sopan santun bisnis tidak lagi diperhatikan dan pada gilirannya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Munculnya perkara pelanggaran sopan santun sering muncul diantaranya, dalam hal mendapat wangsit usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, penentuan harga, pembagian keuntungan, pembayaran pajak, penetapan mutu, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangan pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, pementingan upah buruh di bawah standar atau upah minimum yang disyaratkan, insider trading dan lain-lain. Biasanya faktor laba menjadi pendorong terjadinya sikap tidak etis dalam berbisnis. 

1.2.Rumusan Masalah 

1. Pengertian aturan bisnis ? 
2. Sebutkan salah satu referensi perkara sopan santun pelanggaran bisnis ? 

1.3.Tujuan 

1. Untuk mengetahui bagaimana referensi perkara – perkara sopan santun pelanggaran bisnis 

BAB II
PEMBAHASAN 

2.1. Pengertian Hukum Bisnis 

Sistem perekonomian dan kegiatan bisnis yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan/bisnis/usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan niscaya sanggup diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem perdagangan/bisnis tersebut. 

Atuan-aturan aturan itu diharapkan alasannya hal-hal sebagai berikut : 
  • Para pihak terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekedar akad serta iktikad baik saja. 
  • Adanya kebutuhan untuk membuat upaya-upaya aturan yang sanggup dipakai seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya. 
Disini lah tugas aturan bisnis tersebut. Istilah aturan bisnis sebagai terjemahan dari “business law”. Hukum binis yaitu aturan yang berkenaan dengan suatu bisnis. Dengan kata lain aturan bisnis ialah suatu perangkat kaidah aturan yang mengatur perihal tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industry atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam risiko tertentu dangan perjuangan tertentu dengan motif ialah untuk mendapat keuntungan. 

Sedangkan berdasarkan DR. Johannes Ibrahi, SH.,MHum, aturan bisnis ialah seperangkat kaidah-kaidah aturan yang diadakan untuk mengatur serta menuntaskan persoalan-persoalan yang timbul dalam acara antar insan khususnya dalam bidang perdagangan. 

Berdasarkan hal diatas sangatlah terlihat bahwa aturan sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu. 

Agar tidak ada terjadi pengusaha besar lengan berkuasa menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah tugas aturan membatasi hal tersebut. Maka dibentuk perangkat aturan yang mengatur dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis). 

Dengan telah dibuatnya aturan bisnis tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya ialah aturan bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor aturan dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan perjuangan tidak sehat). 

Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks melahirkan banyak sekali bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan perkara serta tantangan gres alasannya aturan harus siap untuk sanggup mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul.


2.2 Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis 

PELANGGARAN ETIKA BISNIS DALAM HAK PATEN 

(Studi Kasus Smartphone Apple vs Samsung dan Apple vs Samsung Galaxy). 

- LANDASAN TEORI 

Pengertian sopan santun bisnis intinya merupakan aliran atau refleksi menyangkut moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang terkait dengan para kompetitor atau pesaing untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau meraih profit, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, hukum, dan sopan santun atau moral biar sanggup mencapai target. 

Moralitas mengandung arti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari sikap manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan hemat merupakan suatu bidang sikap yang sangat penting. Namun belum memadainya sejumlah referensi perkara pelanggaran sopan santun bisnis sehingga ketika ini mendapat begitu banyak perhatian dari pihak-pihak terkait. 

Perlu diketahui menyangkut pendekatan diskriptif sopan santun dan moral yang meneliti dan membahas secara ilmiah, rasional, kritis, atas sikap dan sikap pembisnis sebagai insan bermoral dan manusiawi. Pendekatan tersebut menganalisis fakta-fakta keputusan bisnis dan patokan bermoral serta bisa mendeskripsikan pengambilan sikap moral dan menyusun kode etik atau kitab undang-undang berdasarkan keyakinan moral. 

Karena itu, didefenisikan secara kritis istilah sopan santun ibarat keadilan, baik, yang utama atau prioritas, tanggung jawab, kerahasiaan perusahaan, kejujuran dan lain-lain, maka bisnis juga mempunyai kode etik dan moral. Dalam dunia bisnis kita juga harus mengetahui perihal deontologi alasannya deontologi didasarkan prinsip-prinsip pengelolaan ilmu ekonomi yang berproses pada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pengambilan keputusan bisnis dan didasarkan pada aturan moral atau sopan santun yang mengatur proses yang berakhir pada keputusan bisnis. 

Kaprikornus deontologi menilai baik buruknya aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang mendahului keputusan bisnisnya, serta menguji apakah prinsip-prinsip sudah dijalankan serta merupakan kewajiban bagi pelaku atau yang terlibat di dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan bisnis tersebut.. 

Terjadinya sikap tidak etis pada kegiatan bisnis sering juga terjadi alasannya banyak sekali peluang yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan yang telah disahkan dan disalahgunakan dalam penerapannya. Inilah yang kemudian dijadikan dasar melaksanakan perbuatan-perbuatan yang melanggar sopan santun bisnis. 

- DESKRIPSI KASUS 

Seperti yang telah diketahui oleh khalayak meskipun tidak semua, bahwa Samsung, Android dan Apple saling berselisih, diberbagai belahan Dunia saling tuduh menuduh perihal hak paten dan seakan kondisi ini tak berkesudahaan. Perang Hak paten antara perusahaan Teknology terbesar ini termuat pada artikel di situs Bussinesweek yang meskipun cukup panjang, namun menarik untuk di baca. 

Dijelaskan dalam artikel tersebut bahwa perang paten antara Apple dan banyak sekali produsen yang memproduksi banyak sekali produk Android dan juga artikel itu memperlihatkan rincian bagaimana Apple terlibat dalam litigasi paten dengan sejumlah pembuat smartphone Android, termasuk Samsung, Motorola dan HTC. 

“Dalam perang paten telepon berakal (smartphone), cukup banyak hal yang dipertaruhkan. Perusahaan terkait tidak akan mempunyai keraguan mengeluarkan uang banyak demi menjadi pemenang,” ungkap pengacara dari Latham & Watkins, Max Grant, dikutip dari Bloomberg, Jumat, 24 Agustus 2012. Menurut pengacara tersebut, ketika perkara pelanggaran sopan santun bisnis dalam hal ini menyangkut hak cipta sudah hingga di meja hijau, maka perusahaan tidak lagi memikirkan bagaimana harus menghemat pengeluaran keuangan. 

Sebagai ratifikasi pengacara Apple yang memperoleh komisi US$ 1.200 atau sekitar Rp 11,3 juta per jamnya untuk meyakinkan hakim dan juri bahwa Samsung Electronics Co telah menciplak atau menggandakan desain smartphone dari Apple. Perusahaan yang dipimpin Tim Cook itu juga sudah menghabiskan total US$ 2 juta atau sekitar Rp 18,9 miliar hanya untuk menghadirkan saksi ahli. 

Walaupun nampak begitu besar uang yang diperoleh pengacara dan saksi andal tersebut bahwasanya masih tergolong kecil dan masih masuk nalar kalau dilihat dari ukuran “kantong” perusahaan Apple ataupun Google. Sebagai ilustrasinya, biaya US$ 32 juta yang dikeluarkan Apple dalam perkara perang paten melawan Motorola Mobility setara dengan hasil penjualan Apple iPhone selama enam jam. 

Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara dengan US$ 35.400

BAB III
PENUTUP 

3.1. Kesimpulan 

Upaya aturan yang ditempuh pihak Apple sempat mengalami kemunduran ketika hakim Koh menolak permintaan Apple untuk melarang penjualan perangkat Samsung di Amerika Serikat. Menurut Koh, hak paten desain Apple terlalu luas dan bahkan beberapa diantaranya mempunyai kemiripan dengan konsep yang ada di serial Knight Rider tahun 1994. Berdasarkan putusan tersebut Apple melaksanakan upaya banding dan menyewa sebuah firma aturan populer di Los Angeles. Upaya ini dmaksudkan untuk meningkatkan upaya perang paten yang tengah berlangsung. 

Kedua pihak yang berselisih diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, dilarang dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Hasil keputusan pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda sebesar 25 juta Won, sedangkan bagi perusahaan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara dengan US$ 35.400 

3.2. Saran 

Pelanggaran sopan santun bisnis yang dilakukan kedua perusahaan teknologi terbesar ini tentu akan berdampak jelek bagi perkembangan ekonomi, selain itu juga akan berkembang pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua perusahaan teknologi ini secara moral dan melanggar aturan dengan saling bersaing namun dengan cara yang tidak beretika. Kedua kompetitor ini seyogyanya lebih profesional menjalankan bisnis, tidak hanya mencari laba dari segi ekonomi, tetapi juga menjaga sopan santun dan moral di masyarakat yang menjadi konsumen serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Related Posts

Post a Comment