-->

Penyidik Dan Penyelidik Dalam Aturan Program Pidana

Post a Comment

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan penyelidikan. Sedangkan pada butir 4 menyampaikan bahwa penyelidik adalah pejabat polisi negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penyelidikan. Jadi, perbedaan antara penyidik dan penyelidik ialah pegawanegeri yang diberikan kewenangan tersendiri oleh undang-undang. Penyidik terdiri atas polisi negara dan pegawai negeri sipil, sementara penyelidik hanyalah polisi negara.

Dalam Pasal 6 KUHAP ditentukan dua macam tubuh yang dibebani wewenang penyidikan, yaitu sebagai berikut :

  1. Pejabat polisi negara Republik Indonesia
  2. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh undang-undang.
Dalam peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 menjelaskan ihwal pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pada pasal 2 telah ditetapkan tingkat pangkat pejabat yang menjadi penyidik, yaitu sekurang0-kurangnya pembantu Letnan Dua Polisi, sedangkan bagi pegawai negara sipil sekurang-kurangnya Golongan (II)B.

 Pekerjaan polisi sebagai penyidik sanggup dikatakan berlaku di seantero dunia. Kekuasaan dan wewenang polisi sebagai penyidik luar biasa penting dan sangat sulit. Terlebih lagi di Indonesia dimana polisi memonopoli penyidikan aturan pidana umum (KUHP) yang berbeda dengan negara lain. Lagi pula masyarakat Indonesia ialah masyarakat mejemuk yang mempunyai budpekerti istiadat yang berbeda-beda.

Sebagai penyidik kasus tindak pidana, polisi yang mempunyai wewenang khusus harus mempunyai pengetahuan aturan (pidana). Penyidikan tentu diarahkan kepada pembuktian, sehingga tersangka sanggup dituntut lalu dipidana sesuai pelanggaran yang dilakukannya. Penyidikan sudah dilakukan tetapi berakhir dengan pembebasan, tentu akan merugikan nama baik polisi dimata masyarakat. Oleh alasannya ialah itu diharapkan wawasan yang luas mengenai aturan pidana bagi seorang penyidik.

Polisi yang diberikan wewenang untuk melaksanakan penyidikan mempunyai arti yang luas. Biasanya disebut dengan Kepolisian Kehakiman yang termasuk didalamnya penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan keputusan hakim. Walaupun demikian, penuntut umum sanggup pula mengubah pasal perundang-undangan pidana yang dicantumnkan oleh penyidik. Di sinilah letak hubungan yang tidak terpisahkan antara polisi dengan penuntut umum.

Polisi Preventif adalah suatu tindakan pengendalian sosial yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang. Tindakan preventif (pencegahan) dilakukan manusia, baik secara langsung maupun berkelompok untuk melindungi diri mereka dari hal jelek yang mungkin terjadi.
Polisi Represif adalah suatu tindakan pengendalian sosial yang dilakukan sehabis terjadinya suatu pelanggaran atau insiden buruk. Dengan kata lain, tindakan dilakukan sehabis insiden terjadi, contohnya pelanggaran.
Mr. Fromberg menyampaikan bahwa polisi Preventif dan polisi Represif mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan. Keduanya bermaksud mempertahankan hukum, yang pertama dengan jalan mencegah ketidakadilan, yang kedua dengan jalan menuntun ketidakadilan yang telah dilakukan. 
Sejatinya wewenang untuk melaksanakan penyidikan bukan hanya diberikan kepada polisi, melainkan juga pejabat Imigrasi, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, Tera, Pajak, Angkatan Laut dan Ordonansi Laut Teritorial serta Lingkungan Maritim dan lain-lain. Namun, KUHAP tidak merinci wewenang penyidikan apa yang dimiliki oleh penyidik pegawai negeri sipil. 


Related Posts

Post a Comment