-->

Sejarah Hak Asasi Manusia

Post a Comment

Hak-hak asasi insan sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara mendadak. Sebagaimana kita lihat dalam “Universal Declaration of Human Right” 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam peradaban manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang ditanda tangani oleh Majelis Umum PBB tersebut dihayati sebagai suatu legalisasi yuridis formal dan merupakan contoh normatif khususnya yang bergabung dalam PBB. Usaha konseptualisasi hak-hak asasi insan jauh sebelumnya telah muncul ditengah-tengah masyarakat umat manusia, baik dibarat maupun ditimur kendati demikian upaya tersebut masih bersifat lokal.
         Pada zaman Yunani Kuno Plato (428-348 SM) telah memaklumkan kepada warganya, bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melakukan hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam akar kebudayaan Indonesia pun legalisasi serta penghormatan perihal hak asasi insan telah mulai berkembang, contohnya dalam masyarakat Jawa telah dikenal istilah “Hak Pepe” yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa, mirip hak mengemukakan pendapat, walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa.
         Puncak perkembangan usaha hak-hak asasi insan tersebut yaitu dikala “Human Right” tersebut dirumuskan untuk pertama kalinya secara resmi dalam “Declaration of Independence” di Amerika Serikat pada tahun 1776. Dalam deklarasi Amerika Serikat pada tanggal 4 Juli 1776 tersebut dinyatakan bahwa seluruh umat insan dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan menempel pada dirinya. Perumusan hak-hak asasi insan secara resmi kemudian menjadi pokok konstitusi negara Amerika Serikat pada tahun 1781 dan mulai berlaku pada tanggal 4 maret 1789.
            Perjuangan hak-hak asasi insan itu bergotong-royong telah diawali oleh negara Perancis semenjak Rousseau, dan usaha itu memunvak dalam revolusi Perancis tahun 1780, yang berhasil memutuskan hak-hak asasi insan dalam “Declaration des Droits L’Homme rt du Citoyen” yang pada tahun itu ditetapkan oleh Assemblee Nationale Perancis dan pada tahun 1791 berikutnya dimana Semboyan Revolusi Perancis yang terkenal, yaitu (1) Liberte (kemerdekaan), (2) Egalite (kesamarataan), (3) Fraternite (kerukunan atau persaudaraan). Maka berdasarkan konstitusi Perancis yang dimaksud dengan hak asasi insan yaitu hak-hak yang dimiliki insan berdasarkan kodratnya, yang tak sanggup dipisahkan dengan hakikatnya.
Dalam rangka konseptualisasi dan reinterpretsi terhadap hak-hak asasi yang meliputi bidang-bidang yang lebih luas itu, Franklin D Roosevelt, Presiden Amerika Serikat pada permulaan periode ke 20 memformulasikan empat macam hak-hak asasi insan yang kemudian dikenal dengan The Four Freedoms” yaitu (1) Freedom of speech (kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat), (2) Freedom of Religion (kebebasan beragama), (3) Freedom from fear (kebebasan dari rasa takut), (4) Freedom from want (kebebasan dari kemelaratan). Hal inilah yang kemudian menjadi wangsit dari Declaration of Human Right pada tanggal 10 Desember 1948.
Terhadap deklarasi sedunia perihal hak-hak asasi insan PBB tersebut, bangsa-bangsa sedunia melalui wakil-wakilnya menunjukkan legalisasi dan derma secara yuridis formal walaupun dalam realisasinya juga diubahsuaikan dengan kondisi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Related Posts

Post a Comment