-->

Cek Data P3d Jatim

 Di dalamnya mengatur wacana tanggung jawab mengenai pendidikan bagi Sekolah Menengan Atas Cek Data P3D Jatim

Ada sebuah peraturan gres yaitu Undang-Undang Nomor 2013 tahun 2014. Di dalamnya mengatur wacana tanggung jawab mengenai pendidikan bagi SMA/SMK yang ada di provinsi. Sebagai wujud realisasi dari undang-undang tersebut, maka P3D Jatim dari kawasan dilimpahkan ke provinsi Jawa Timur. Tindakan tersebut juga telah dibenarkan oleh Saiful Rohman selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Beliau juga menambahkan untuk aplikasinya gres mulai di awal tahun 2017. Ia kembali menunjukkan keterangan yaitu adanya pelimpahan kewenangan ke pihak pemerintah provinsi. Sehingga, standar dari pelayanan minimal di tingkat Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan untuk seluruh wilayah sanggup sesuai dengan standar. Dengan demikian, ketika segalanya telah ditangani oleh provinsi, maka standar pelayanan yang ada di sekolah sama.

Untuk permasalahan keuangan, Saiful menjelaskan bahwa sehabis adanya penyerahan P3D dinyatakan lengkap pihaknya akan memikirkan wacana problem keuangan. Sesuai dengan PABD yang ada di Jawa Timur tahun 2016, belum terdapat anggaran yang terkait dengan pelaksanaan di tahun 2017. Sehingga, masih melekat pada APBD yang ada di kawasan masing-masing. Hal ini disebabkan adanya anggaran yang ada di APBN nantinya masuk ke provinsi bagi honor guru serta tunjangan.

Sedangkan ketika disinggung mengenai penyerahan aset, terdapat hambatan wacana adanya sertifikasi. Hal ini lantaran masih ada kawasan memiliki sekolah yang satu atap. Jadi, dalam satu atap terdapat forum pendidikan mulai dari jenjang dasar sampai menengah. Sehingga, sertifikatnya masih jadi 1, belum dipecah. Namun, menurutnya, hambatan tersebut, jumlahnya tidak banyak. Hanya terdapat satu atau dua di kawasan kabupaten yang ada di Jawa Timur. Sementara itu, untuk permasalahan honor PNS, akan sama-sama, meskipun mereka semua dikelola oleh pemerintah provinsi.

Permasalahan honor PNS tidak ada bedanya. Bila nantinya kawasan sanggup menunjukkan suplemen dengan adanya dana hibah untuk provinsi yang diperuntukkan bagi daerah, terang hal ini yakni salah. Namun, tidak disebutkan juga mengenai dasar aturan dari adanya dana hibah tersebut. Mengenai topik rolling guru, alasannya sudah dikelola oleh pemerintah provinsi, sehingga ditiadakan. Saiful sendiri menganggap bahwa pelaksanaan dari undang-undang yang mengatur P3D Jatim tadi, sebagai pemindahan manajemen. Pemindahan yang terjadi dari sisi kiri ke sisi kanan. Peraturan ini juga berimbas pada permasalahan PSB. Untuk hal ini, akan dibuatkan instrumen. Jadi, nantinya akan ada pedoman. Sebagai pola dari anutan tersebut yakni cara untuk merekrut serta mengumumkan dengan sistem online. Lalu, bagaimana cara untuk mengisi aplikasinya?

Untuk cara pengisian dari P3D Jatim sendiri, berikut yakni langkah-langkahnya. Pertama, nyalakan komputer dan pastikan koneksi pada internet terhubung. Selanjutnya, buka browser. Lalu, ketikkan alamat untuk sanggup masuk ke aplikasi. Setelah sanggup masuk ke aplikasi, lalu isikan data sesuai yang diminta. Pertama, isikan data NIP. Pada tampilan awal terdapat dua pilihan, yaitu kolom NIP dan kolom password. Keduanya diisi dengan NIP. Setelah terisi kedua kolom, lalu tekan pada belahan LOGIN. Bisa juga hanya dengan menekan tombol enter. Langkah berikutnya, tentukan pilihan pada ‘MASTER DATA ASN’. Tampilan yang muncul yakni nama beserta dengan foto yang sudah diupload. Pada tampilan tersebut, maka terdapat data yang masih kosong. Isi seluruh data tersebut dengan lengkap. Terakhir, data tersebut disimpan. Itulah langkah-langkah dalam mengisi data.

Sebagai catatan dalam pengisian P3D Jatim, pada dikala upload data, maka data tersebut ada yang berbentuk jpg atau sanggup juga pdf. Sehingga, ada pengaturan wacana besar dari kapasitas. Oleh lantaran itu, cari warta terlebih dahulu mengenai bagaimana cara untuk mengecilkan ukuran dari data. Informasi tersebut sanggup dicari dengan browsing di internet.

Aktivitas yang dilakukan diatas harus dilakukan berdasar pada hasil rapat koordinasi adanya kewenangan pada jenjang SMK, SMA, serta PLKK negeri mencakup seluruh wilayah Jawa Timur. Rapat ini sendiri telah berlangsung pada 16 September tahun 2016. Sehingga, terdapat himbauan kepada bapak, ibu, serta staf TU supaya mengecek ulang data PNSnya. Tujuan dari pengisian P3D Jatim supaya data yang telah masuk memang benar valid serta lengkap. Sehingga, terdapat kroscek kebenaran pada data yang telah masuk.

Related Posts

Post a Comment