Guru Honorer sekarang sedang amat bahagia. Pasalnya honor guru honorer yang terbilang cukup kecil sekarang akan mendapatkan komplemen dengan adanya dana BOS. Namun, wacana porsi besarnya dana BOS yang akan diperoleh memang masih simpang siur. Ada baiknya ketika ini diulas terlebih dahulu mengenai usulan-usulan terkait porsi dana BOS yang akan diterima per tahun ini.
Guru Honorer dan Persentase Dana BOS yang Diterima
Guru Honorer ketika ini gres mendapatkan maksimal 15 persen dana BOS dan jumlah ini masih sangat kecil. Kemendikbud gres merencanakan untuk menaikkan satuan biaya dana BOS yang mana untuk guru SD akan mendapatkan komplemen Rp 200 ribu/siswa/tahun. Hal ini diusulkan demi mengimbangi angka inflasi yang terjadi dari tahun ke tahun. Untuk tingkatan lainnya adalah:
1. Tingkat SMP
Guru Honorer di tingkat Sekolah Menengah Pertama akan mendapatkan kenaikan sebesar Rp 400 ribu per siswa per tahun dari sebelumnya mendapatkan Rp 1 juta, sekarang menjadi 1,4 juta per siswa per tahun. Angka ini bukanlah bersifat mutlak namun mengacu pada beberapa aspek.
2. Tingkat SMA
Sebelumnya, guru honorer di tingkat Sekolah Menengan Atas memperoleh Rp 1,4 juta per siswa per tahun dari dana BOS. Namun tahun ini akan naik sebanyak Rp 200 ribu menjadi Rp 1,6 juta per siswa per tahun. Setiap kawasan mempunyai perencanaan perhitungan masing-masing sehingga angka tersebut masih sanggup berubah-ubah.
3. Tingkat SMK
Berbeda halnya dengan guru SMA, guru honorer Sekolah Menengah kejuruan justru mendapatkan kenaikan dana BOS yang lebih tinggi. Kenaikan sebesar Rp 400 ribu ini menciptakan pengajar honorer di Sekolah Menengah kejuruan mendapatkan Rp 1,8 juta per siswa per tahun dari sebelumnya Rp 1,4 juta per siswa per tahun. Dengan kenaikan yang cukup signifikan tersebut, Pemerintah berharap adanya pembatasan perekrutan guru honorer.
Sebelum melangkah lebih jauh mengenai angka-angka tersebut, setiap sekolah justru mempunyai perhitungan yang berbeda-beda. BOS atau Bantuan Operasional Sekolah bersumber dari BOSNAS yang diberikan oleh sentra dan BOSDA yang diberikan dari daerah. Dana BOSNAS di setiap sekolah berbeda-beda tergantung dari jumlah muridnya. BOSNAS dibagikan dalam 4 triwulan dan setiap triwulan biasanya akan cair sebesar 25%, namun kalau tidak tetap proporsinya maka setiap triwulan sanggup mengalami perubahan yakni 20%, 40%, 20%, dan 20% dalam satu tahun. Pada triwulan dua, terjadi pencairan dalam persentase yang tinggi lantaran akan dipakai untuk pembelian buku dan acara selama penerimaan siswa baru. Hal itu belum meliputi perhitungan yang akan didapatkan oleh tenaga honorer.
Tiga aspek yang memilih nominal yang akan didapatkan guru honorer yaitu jumlah pengajar honorer di sekolah tersebut, jumlah siswa, dan tentu saja kebijakan kawasan dan sekolah. Kaprikornus kalau di kota A seorang pengajar tidak tetap mendapatkan Rp 1 juta, maka di kawasan lain atau di sekolah yang lain belum tentu demikian.
Untuk ketentuan pengajar tidak tetap yang sanggup memperoleh dana BOS yaitu mereka yang Tanggal Mulai Tugasnya atau TMT nya yaitu di bawah Desember 2016. Kaprikornus dengan demikian para pengajar tidak tetap yang mempunyai masa bakti puluhan tahun juga akan mendapatkan honor dari dana BOS. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendikbud No. 8 tahun 2017. Baru semenjak tahun tersebutlah pengajar honorer mendapatkan honor resmi dari Pemerintah dimana sebelumnya hanya mendapatkan insentif dengan jumlah yang sangat minimum.
Tahun 2018 ini, guru honorer akan mendapatkan lebih banyak, yakni 30% dari dana BOS dan inilah secercah cahaya bagi mereka. Akan tetapi, kenaikan persentase ini berbanding terbalik dengan jumlah tenaga honorer yang ada di setiap sekolah lantaran angka tersebut memicu terjadinya pembatasan perekrutan pengajar honorer semoga jumlahnya tidak terlalu banyak di setiap sekolah. Sekalipun mengalami kenaikan, nominal yang sanggup diterima masing-masing guru berbeda-beda tergantung pada ketiga aspek yang telah disebutkan di atas. Sekolah favorit dengan jumlah siswa yang banyak tentu akan menghasilkan perhitungan yang lebih besar terkait yang akan diterima oleh pengajar tidak tetap di sekolah tersebut. Banyaknya jumlah tenaga tidak tetap pun turut menghipnotis nominal yang diperoleh oleh masing-masing orang. Hal baik yang sanggup diperoleh dari kebijakan yang gres ini yaitu bahwa masa kiprah yang harus sekian puluh tahun bukanlah menjadi kendala lagi bagi para tenaga honorer yang gres mulai bergabung semenjak sebelum Desember 2016.
Apapun kebijakan yang telah dibentuk oleh pemerintah semoga saja sanggup semakin mensejahterakan keadaan sosial para tenaga pengajar, terutama honorer. Kendati kemungkinan insentif yang akan diperoleh sanggup ditiadakan, setidaknya mereka masih sanggup bernafas lega dengan adanya komplemen penghasilan dari dana BOS. Guru honorer memang menerima upah hanya menurut jumlah jam mengajar saja dan oleh lantaran itu adanya info kenaikan persentase dana BOS untuk mereka menjadi info yang dinanti dan sanggup menambah semangat mereka dalam mendidik anak bangsa.
Post a Comment
Post a Comment