-->

Hak Andal Waris Pns Yang Dinyatakan Wafat

Hak Ahli Waris PNS yang dinyatakan Wafat Hak Ahli Waris PNS yang dinyatakan Wafat

PNS atau Pegawai Negeri Sipil dikala ini menjadi pilihan mata pencaharian yang sangat diminati khususnya bagi warga Indonesia. Sebagai Pegawai Negeri Sipil selain mendapatkan honor yang cukup tinggi juga mendapatkan majemuk tunjangan. Beberapa tunjangan yang didapatkan oleh seorang PNS ialah honor pemanis menyerupai honor ke-13 dan honor ke-14, tunjangan kesehatan bahkan sampai hak jago waris PNS yang sudah meninggal. Lalu untuk siapa dan bagaimana mekanisme pemberian jago waris ini? Ahli waris PNS ialah istri / suami sah atau anak dari PNS yang dimaksud. Kali ini akan dibahas pula hal-hal berkaitan dengan hak yang didapatkan oleh jago waris seorang PNS dan peraturan yang mengatur hak tersebut.

Dalam sistem penetapan hak jago waris PNS mengenal dua jenis kematian yaitu tewas dan wafat. Meskipun dua kata ini mempunyai arti yang sama namun dalam sistem PNS dua kata ini berbeda pengertian. PNS yang meninggal dalam kategorikan wafat kalau ia meninggal alasannya ialah sakit atau meninggal dikala tidak berafiliasi dengan kedinasan. Sedangkan seorang PNS dikatakan tewas ialah kalau dirinya meninggal alasannya ialah kecelakaan kerja dikala sedang mengemban kiprah dan harus mendapatkan SK Tewas dari pihak yang berwenang. Kedua jenis kematian ini mempunyai hak waris yang berbeda. Yang akan dibahas dalam artikel ini ialah hak waris bagi PNS yang dinyatakan wafat.

Hak Ahli Waris PNS yang Dinyatakan Wafat

1. Jaminan Kematian (JKM)
Ahli waris yang berhak mendapatkan JKM ialah istri/suami sah dari yang bersangkutan. Jika istri/suami sudah tidak ada maka anak yang berhak. Jika kedua pihak ini tidak ada maka orang renta pihak yang bersangkutanlah yang menerima. Beberapa kemudahan JKM ialah santunan sebesar Rp 15.000.000,-, biaya pemakaman sebesar Rp 7.500.000,-, uang murung sebesar 3 kali honor pokok dan beasiswa sebesar Rp 15.000.000,-. Beasiswa ini diberikan kepada salah satu orang anak dari PNS yang bersangkutan dengan syarat masih sekolah/kuliah, maksimal 25 tahun, belum menikah dan belum bekerja.

2. Gaji Terusan
Hak Ahli Waris PNS selanjutnya ialah honor terusan. Jangan khawatir tidak akan mendapatkan honor bulanan sesudah Anda ditinggalkan oleh orang terkasih. Bagi Anda yang menjadi duda/janda/anak dari PNS yang dinyatakan wafat akan tetap mendapatkan honor jalan masuk selama 4 bulan berturut-turut. Bulan selanjutnya pihak yang berhak tidak lagi mendapatkan honor jalan masuk namun digantikan dengan dana pensiunan.

3. Pensiun Bulanan
Bagi seorang PNS yang meninggal dunia, meskipun masa kerjanya masih sangat pendek tetap akan mendapatkan dana pensiun untuk jago warisnya. Besaran dana pensiun yang akan didapatkan sebagai hak jago waris PNS ialah 36% dari honor pokok yang telah diadaptasi dengan peraturan penggajian PNS. Dana pensiun ini akan menjadi hak sang istri/suami sah, anak atau orang renta yang bersangkutan.

4. Asuransi Kematian dan Asuransi Dwiguna
Bagi seorang PNS yang menjadi akseptor dari kegiatan Tabungan Hari Tua (THT) maka akan mendapatkan dua buah asuransi yaitu asuransi kematian dan asuransi dwiguna sebagai hak jago waris PNS. Kedua asuransi ini mempunyai perhitungan yang berbeda. Perhitungan asuransi kematian ialah 2 kali penghasilan terakhir PNS. Sebagai pola PNS Golongan III A dengan tanggungan 1 orang anak dan 1 orang suami dengan  masa kerja 3 tahun. Perhitungannya ialah Gaji Pokok (Rp 2.534.000) + tunjangan suami (Rp 253.400) + tunjangan anak (Rp 50.680) total Rp 2.838.080,- maka asuransi kematian yang didapatkan ialah 2 x Rp 2.838.080 = Rp 5.676.160,-

Sedangkan asuransi dwiguna mempunyai perhitungan yang sedikit lebih rumit dibandingkan dengan perhitungan asuransi kematian. Rumus yang dipakai dalam asuransi ini ialah (0,60 x Y1 x P1) + (0,60 x Y2 x (P2-P1)). Y1 ialah selisih dari usia pensiun PNS yaitu 58 tahun dengan usia dikala yang bersangkutan diangkat menjadi PNS. P1 ialah penghasilan terakhir sebelum yang bersangkutan telah berhenti menjadi PNS. Y2 ialah selisih dari batas usia pensiun PNS dengan usia akseptor tertanggal 1 Januari 2001. Terakhir ialah P2 yaitu penghasilan terakhir dan menjadi dasar kepingan iuran.

5.Pengembalian Uang Taperum PNS
Semasa menjabat sebagai seorang PNS maka PNS tersebut wajib membayarkan beberapa iuran bulanan salah satunya ialah tabungan perumahan atau biasa disebut iuran Taperum PNS. Tabungan ini sanggup diambil sewaktu-waktu untuk keperluan pengajuan uang muka perumahan atau tunjangan uang muka perumahan. Iuran ini dikelola oleh Bapertarum PNS. Selanjutnya kalau PNS yang bersangkutan meninggal dunia (wafat) maka seluruh isi tabungan yang sudah dibayarkan ini akan menjadi hak jago waris PNS. Pemberian dana ini diberikan oleh Taspen bersamaan dengan pemberian THT dan JKM.

Seluruh hak yang didapatkan tersebut diatur dalam beberapa dasar Hukum yang kuat, beberapa diantaranya adalah:

  1. Undang-Undang Tahun 1969 Nomor 11
  2. Undang-Undang Tahun 1974 Nomor 8
  3. PP Tahun 1981 Nomor 25
  4. Surat Edaran Dirjen Anggaran tanggal 26 Juli 1989 Nomor surat SE-90/A/1989
  5. Undang-Undang Tahun 1992 Nomor 11
  6. Undang-Undang Tahun 2004 Nomor 40
  7. Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2004 dengan Nomor 500/KMK.06/2004

Itulah macam-macam hak jago waris PNS yang akan didapatkan kalau PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia (Wafat). Ini merupakan salah satu faktor yang mendukung banyaknya masyarakat Indonesia untuk berbondong-bondong mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Sebagai PNS masa depan akan terjamin baik dikala masih bekerja bahkan sampai PNS meninggal dunia.

Related Posts

Post a Comment