-->

Hak Hebat Waris Pensiunan Pns Yang Meninggal Dunia

Hak Ahli Waris Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia Hak Ahli Waris Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia

Kematian merupakan salah satu penggalan siklus kehidupan yang selalu tiba tiba-tiba. Jika janjkematian menjemput, maka keluarga inti secara otomatis akan memperoleh hak warisnya. Sama halnya bagi pensiunan PNS yang meninggal dunia, hak jago waris pensiunan PNS berhak diberikan kepada keluarga yang sudah diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun sebelum membahas wacana hak waris, perlu diketahui dahulu bahwa ada dua kategori dalam hak waris ini, yaitu hak waris bagi PNS yang wafat dan tewas.

Seorang PNS dikatakan wafat kalau beliau meninggal di luar ikatan dinas, sanggup lantaran sakit yang tidak lantaran disebabkan kiprah kedinasannya atau kecelakaan ketika di luar jam dinas. Sedangkan PNS dikategorikan dalam tewas kalau meninggal dalam keadaan sakit lantaran kiprah kedinasannya atau kecelakaan ketika sedang dinas. Keduanya akan berimbas pada persyaratan serta besarnya hak waris yang diterima oleh jago warisnya. Untuk kali ini yang akan dibahas yakni mengenai hak jago waris pensiunan PNS yang meninggal lantaran wafat.

Macam Hak Ahli Waris Pensiunan PNS

Berdasarkan peraturan yang berlaku, maka ada beberapa macam hak waris yang sanggup didapatkan oleh keluarga pensiunan PNS yang meninggal dunia tersebut. Besarnya dana tentu berbeda-beda, terkait dengan golongan serta penyebab kematiannya.

1. Asuransi Kematian
Besarnya asuransi janjkematian ini berbeda-beda. Jika pensiunan PNS tersebut yang wafat, maka jago warisnya berhak mendapatkan asuransi janjkematian sebesar dua kali penghasilan terakhir. Sedangkan kalau yang meninggal yakni suami atau istri pensiunan, besarannya yakni satu setengah kali honor terakhir dan kalau anak dari pensiunan tersebut yang meninggal maka besarnya asuransi yakni setengah dari penghasilan terkahir.

2. Pensiun Janda/Duda
Setelah mendapatkan pensiun terusan, maka janda atau duda dari pensiunan PNS berhak mendapatkan hak jago waris pensiunan PNS dengan sebutan pensiun janda atau duda sebesar tiga puluh enam persen dari dasar pensiun. Catatan untuk pensiunan PNS yang mempunyai istri, yang mempunyai hak sama atas penerimaan dana pensiun, yang tidak hanya satu orang, maka jumlah tiga puluh enam persen tersebut dibagi rata antar istri-istri tersebut.

3. Pensiun Terusan
Pensiun kanal merupakan honor yang dibayarkan selama empat bulan berturut-turut kepada jago waris terhitung bulan berikutnya selepas pensiunan PNS tersebut meninggal dunia, yaitu sebelum jago waris mendapatkan pensiunan duda/janda/yatim/piatu.

4. Uang Duka Wafat
Besarnya Uang Duka Wafat yakni tiga kali penghasilan, tanpa potongan, di bulan terakhir sebelum pensiunan tersebut meninggal dunia. Uang sedih akan diberikan kepada suami atau istri yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan tidak lagi mempunyai suami atau istri maka diteruskan kepada anak-anaknya. Jika yang bersangkutan tidak meninggalkan suami, istri maupun anak, maka uang sedih wafat diberikan kepada orang tuanya atau kepada jago waris yang ditunjuk sebagai akseptor hak jago waris pensiunan PNS.

5. Pensiun Yatim Piatu
Jika pensiunan meninggal dengan meninggalkan istri dan anak, maka keduanya berhak mendapatkan penggalan dalam hak jago waris pensiunan PNS. Tapi, ibarat yang tertuang dalam pasal 18 ayat 4 UU 11/1969, kalau pensiunan PNS tersebut ketika meninggal dunia tidak mempunyai istri yang mendampinginya namun mempunyai anak yang sah dari perkawinannya, maka penggalan pensiun janda akan diterima oleh anak yang bersangkutan. Ada pun syarat yang berlaku yakni anak tersebut masih berusia di bawah dua puluh lima tahun, atau anak tersebut belum menikah atau belum pernah menikah, atau anak tersebut belum berdikari secara finansial atau belum berpenghasilan sendiri.

Seperti yang tertuang di pasal 22 ayat 1, dalam peraturan tersebut di atas, maka anak akseptor pensiun janda/duda yang hendak mengajukan pencairan dana pensiun tersebut harus menyertakan beberapa dokumen sebagai persyaratan umum.

  • Keterangan janjkematian atau kopiannya yang telah disahkan oleh pihak berwenang.
  • Surat keterangan pernyataan bahwa anak/anak-anak tersebut tidak pernah kawin dan belum berdikari secara finansial yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
  • Surat kelahiran atau daftar silsilah keluarga yang disahkan oleh pihak yang berwenang. Di dalamnya memuat nama, alamat dan tanggal lahir dari mereka yang berkepentingan.
  • Surat keputusan penetapan honor pokok dan pangkat terakhir pensiunan PNS terkait.

Untuk kasus seorang PNS yang meninggal dunia namun hanya mempunyai seorang istri dengan anak angkat, maka berlaku ketentuan lain sebagai akseptor hak waris pensiunan PNS. Istri tersebut mempunyai hak guna memperoleh pensiun janda. Sedangkan anak angkatnya tidak sanggup mendapatkan hak sebagai akseptor pensiun yatim. Namun, anak tersebut akan mendapatkan penggalan dari pensiun janda dengan catatan istri dari PNS tersebut sudah meninggal atau tidak ada lagi. Sedangkan syarat umum bagi anak angkat akseptor hak waris tersebut sama dengan syarat di atas mengenai syarat anak akseptor pensiun yatim piatu.

Namun kalau ditilik dari aturan waris islam, istri PNS yang meninggal dunia tersebut mempunyai hak atas pensiun janda. Karena tidak mempunyai anak kandung, maka besarnya dana pensiun yakni hanya seperempat bagian. Jadi, kalau dalam aturan islam, bergotong-royong anak angkat mempunyai hak waris atas harta dari orang bau tanah angkatnya, termasuk dana pensiun. Namun, yakni hak dari orang bau tanah untuk tetap membagikan harta warisan kepada anak angkatnya tersebut. Aturan pembagiannya yakni hanya sebesar sepertiga harta peninggalan dari orang bau tanah angkatnya. Demikianlah pembahasan singkat mengenai beberapa pola kasus hak jago waris pensiunan PNS yang masuk dalam kategori wafat. Semoga sanggup menambah pengetahuan dan membantu Anda yang sedang membutuhkan.

Related Posts

Post a Comment