-->

Ini Ia Kegiatan Dan Syarat Registrasi Sertifikasi Guru Agama

Ini Dia Jadwal dan Syarat Pendaftaran Sertifikasi Guru Agama Ini Dia Jadwal dan Syarat Pendaftaran Sertifikasi Guru Agama

Seperti yang diketahui bahwa guru mata pelajaran umum yang berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan disertifikasi oleh Kemendikbud sendiri. Sementara guru agama atau guru madrasah akan di sertifikasi oleh Kementerian Agama. Setelah munculnya syarat registrasi sertifikasi guru untuk mata pelajaran umum, sekarang telah beredar jadwal dan syarat registrasi sertifikasi untuk guru agama dan juga guru madrasah.

Perlu diketahui bahwa sertifikasi guru 2017 yang berada di bawah Kemenag atau Kementerian Agama sebentar lagi akan segera dibuka. Untuk pendaftarannya, akan ada beberapa persyaratan gres yang mungkin saja belum Anda ketahui. Jadi, bagi Anda yang berminat untuk mengikuti sertifikasi guru di Kemenag setidaknya harus mengetahui gosip terkait dengan syarat pendaftarannya biar tidak ketinggalan. Sertifikasi guru ialah aktivitas yang memang sangat dinanti-nanti oleh para guru di Indonesia. Pasalnya dengan sertifikasi tersebut, berarti kompetensi, kualitas dan kemampuan guru tersebut sudah terpenuhi dan diakui oleh negara. Tak hanya itu, laba dari guru yang sudah mengikuti sertifikasi ialah mereka akan mendapat honor dan santunan yang lebih tinggi dibandingkan dengan guru yang beum disertifikasi. Melihat hal tersebut, tak heran jikalau gosip mengenai syarat registrasi sertifikasi guru banyak dicari oleh para rekan guru di tanah air.

Mengingat bahwa gosip ihwal syarat registrasi sertifikasi guru ini sangat penting, maka Anda harus menyiasatinya jauh-jauh hari biar tidak ketinggalan dalam pendaftaran. Berikut ini ialah syarat registrasi sertifikasi guru dibawah Kementerian Agama yang wajib Anda ketahui.

  1. Syarat pertama, berlaku untuk para guru PAI atau Madrasah yang sudah pernah mendaftar sertifikasi di tahun 2016. Dimana mereka diwajibkan untuk mendaftarkan kembali atau mengupdate data sesuai dengan persyaratan yang diberlakukan oleh Kemenag. Untuk persyaratan registrasi atau update data tersebut, tercantum dalam lampiran registrasi yang dibentuk oleh Kemenag (terlampir).
  2. Bagi yang belum pernah mengikuti sertifikasi, bisa pribadi mengisi form registrasi nama Calon akseptor aktivitas sertifikasi guru PAI dengan format (A1) Terlampir.
  3. Selanjutnya, akseptor akan diminta untuk mengisi formulir dalam Program Microsoft Office Excel dengan Format Terlampir. Jika sudah, masukkan semua data dalam CD atau Flash Disk/CD.
  4. Syarat registrasi sertifikasi guru selanjutnya ialah Anda foto Copy KTP.
  5. Jangan lupa untuk Foto Copy lembar Ijazah terakhir yang telah dilegalisir secara resmi oleh pejabat yang berwenang.
  6. Kemudian, foto Copy hasil Print Out NUPTK.
  7. Lalu, bagi akseptor yang ingin mengikuti sertifikasi wajib menyertakan surat persyaratan yang dibentuk sendiri. Jangan lupa untuk membubuhkan materai 6.000 biar bersifat mengikat. Dan pastikan jikalau surat persyaratan tersebut diketahui oleh pihak Kepala Sekolah dengan Format terlampir.
  8. Selanjutnya, foto Copy dokumen Izin Operasional Sekolah atau Pendirian Sekolah.
  9. Kemudian, foto Copy dokumen Surat Keputusan atau SK terkait dengan Pengangkatan Pertama Anda sebagai seorang SK CPNS atau guru tetap PAI (bagi guru non PNS) hingga dengan dokumen SK yang didapatkan terakhir. Dimana SK tersebut harus sudah dilegalisir oleh pejabat yang mempunyai kewenangan. Legalisir ini dilakukan secara terus menerus setiap tahun.
  10. Untuk rekan guru yang ingin mengikuti sertifikasi Kemenag tapi sudah mempunyai akta pendidik untuk mata pelajaran lain, maka wajib melampirkan fotocopy dokumen akta pendidik beserta dengan NRGnya.
  11. Selanjutnya, foto Copy juga Surat Keputusan Pembagian Tugas. Jangan lupa untuk melampirkan jadwal pelajaran untuk periode 2015 hingga dengan 2016 yang sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
  12. Setelah semua persyaratan dokumen yang telah disebutkan tadi disiapkan, akseptor harus membuatnya menjadi dua rangkap. Dokumen tersebut masing-masing akan dimasukkan ke dalam map. Dokumen yang akan diberikan kepada Kementerian Agama memakai map berwarna hijau. Sementara untuk Diknas map yang dipakai ialah warna kuning dan utuk guru yang berstatus Non PNS memakai map berwarna merah.
  13. Apabila semua berkas dokumen sudah lengkap dan difotocopy sesuai dengan jumlah yang diminta, maka akseptor sertifikasi Kemenag bisa pribadi menyerahkannya pada panitia dinasnya masing-masing. Selanjutnya, akseptor tinggal menunggu konfirmasi terkait dengan registrasi sertifikasi tersebut.

Berikut tadi merupakan syarat registrasi sertifikasi guru dalam naungan Kementerian agama, semoga ulasan ini bermanfaat dan bisa dijadikan sebagai rujukan untuk Anda.

Related Posts

Post a Comment