-->

Makin Sejahtera, Sekarang Pns Mendapat Subsidi Perumahan

 Kabar menggembirakan tiba untuk para pegawai negeri sipil atau Aparatus Sipil Negara  Makin Sejahtera, Kini PNS Mendapatkan Subsidi Perumahan

Kabar menggembirakan tiba untuk para pegawai negeri sipil atau Aparatus Sipil Negara (ASN). Pasalnya, pemerintah akan menunjukkan dispensasi kepada para PNS untuk mendapat rumah yang diidam-idamkan. Berita mengenai PNS Mendapatkan Subsidi Perumahan ini tentu saja sudah hingga ke indera pendengaran masyarakat. Lantas, apakah gosip ini memang benar adanya?

Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang berada di lingkungan Pemkota Sukabumi yang hingga ketika ini belum mempunyai rumah kini tidak perlu khawatir. Karena Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) wilayah Kota Sukabumi ketika ini tengah bekerja sama dengan pihak Korpri Jawa Barat untuk menyiapkan hukum rumah untuk para PNS dengan DP dan biaya bulanan yang sangat ringan. Perumahan tersebut berlokasi di Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu. Ikke Dewi Sartika selaku Sekretaris Korpri wilayah Jawa Barat menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan rumah bagi para PNS ini memang sudah dijadikan sebagai kegiatan khusus oleh Korpri Jawa Barat. Adanya pembangunan perumahan ini dilakukan bukan tanpa dasar. Karena dalam SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, pembangunan perumahan untuk PNS memang sudah disediakan. Tak hanya itu, pembangunan ini juga menurut MoU atau Memorandum of Understanding antara Kementerian Perumahan Rakyat dengan Korpri Pusat.

Berita mengenai PNS Mendapatkan Subsidi Perumahan ini tentu menjadi angin segar untuk rekan PNS yang belum mempunyai rumah tetap. Ikke membuktikan bahwa untuk kini ini, Provinsi Jawwa Barat lah yang mendapat amanah sebagai percontohan dalam kegiatan pembangunan perumahan PNS. Ikke juga menjelaskan bahwa pihak pemerintah ketika ini sudah membangun perumahan di Jawa Barat setidaknya sembilan titik. Akan tetapi, prosesnya membutuhkan waktu sebab sementara ini masih dalam tahap perizinan.

Ikke menambahkan bahwa  dalam pembangunan rumah PNS ini, akan ada subsidi yang dicairkan oleh pihak Kementerian Perumahan Rakyar atau Kemenpera. Kementerian ini akan melaksanakan kolaborasi dengan pihak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan atau Bapertarum. Sementara untuk besaran subsidi atau pinjaman uang muka rumah yang akan diberikan kepada setiap PNS oleh Bapertarum dengan adanya kegiatan KPR ini ialah Rp 20 juta. Ikke juga menegaskan bahwa ketika ini, pemerintah tengah berusaha untuk mensejahterakan para PNS. Pasalnya pegawai negeri sipil ialah abdi rakyat yang sudah seharusnya diberikan pelayanan terbaik dan juga tidak berpindah-pindah rumah dikarenakan harus mengontrak. Dengan adanya PNS Mendapatkan Subsidi Perumahan, tidak akan ada lagi PNS yang masih mengontrak atau tinggal di rumah saudaranya.

Karena ibarat yang diketahui meskipun pegawai negeri sipil sudah mempunyai honor tetap setiap bulannya, pada kenyataannya masih ada PNS yang belum mempunyai rumah sendiri. Apalagi untuk para PNS yang masih berstatus golongan rendah yang gajinya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tentunya tidak akan gampang bila harus menabung untuk membeli rumah sebagai kawasan hunian mereka.  PNS yang diberi kesempatan untuk mendapat dana subsidi untuk membeli rumah KPR harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun sebelum membahas persyaratannya, setidaknya Anda harus paham terlebih dahulu layanan yang akan diberikan pihak Bapertarum kepada PNS. Layanan yang diberikan kepada PNS terkait dengan pembangunan rumah ini ialah TBUM atau Tambahan Bantuan Uang Muka, BUM atau   Bantuan Uang Muka, BM atau Bantuan Sebagian Biaya Membangun dann TMB atau Tambahan Bantuan Biaya Membangun. Masing-masing layanan tentu saya diberikan menurut persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Jadi, tidak semua PNS Mendapatkan Subsidi Perumahan.

Misalnya saja pinjaman BUM atau Bantuan Uang Muka yang diberikan kepada PNS oleh Bapertaru, untuk membeli rumah KPR. Maka persyaratan yang harus dipenuhi ialah Fotocopy Kartu Pegawai, SK Kepangkatan terakhir, formulir permohonan, fotocopy buku tabungan, perjanjian Kredit dengan KPR yang sudah dilegalisir oleh Bank penerbit dan surat kuasa pencairan. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua pegawai negeri sipil sanggup mengajukan surat permohonan untuk pembelian rumah KPR ini. Syarat umum yang harus dipenuhi ialah PNS aktif baik dari golongan 1 hingga dengan golongan 3, belum pernah memanfaatkan pinjaman layanan dari Bapertarum PNS, mempunyai masa kerja minimal 5 tahun, dan tentunya belum mempunyai rumah. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, barulah PNS Mendapatkan Subsidi Perumahan.

Related Posts

Post a Comment