-->

Permendikbud No 20 Tahun 2016 Dan Pembagian Terstruktur Mengenai Isinya

 Dunia pendidikan di Indonesia memang sudah lebih baik dari tahun ke tahun tetapi masih te Permendikbud No 20 Tahun 2016 dan Penjabaran Isinya

Dunia pendidikan di Indonesia memang sudah lebih baik dari tahun ke tahun tetapi masih tertinggal dari negara tetangga Singapura. Oleh sebab itu, pemerintah selalu mengkaji kembali peraturan perihal pendidikan. Tahun lalu, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan gres yang telah dituang dalam Permendikbud no 20 tahun 2016. Isi undang-undang tersebut perihal standar kompetensi kelulusan atau SKL khususnya untuk sekolah dasar dan menengah pertama. Makara hal yang menyangkut perihal SKL tertuang dalam permendikbud tersebut.

Uraian Tentang Permendikbud No 20 Tahun 2016

Standar Kompetensi Lulusan atau SKL dibentuk untuk terus memajukan pendidikan di tanah air. Pada permendikbud no 20 tahun 2016 misalnya, sudah ada hukum gres perihal SKL untuk SD dan SMP. Peraturan gres oleh pemerintah tersebut dilatar belakangi oleh kurikulum yang terbaru yaitu kurikulum 2013. Namun kurikulum tersebut belum digunakan serentak di semua satuan pendidikan di Indonesia hanya sekolah tertentu saja yang memakai kurikulum tersebut. Membahas perihal permendikbud yang belum usang ini dikeluarkan, kemudian apakah isi di dalamnya? Apakah menyangkut perihal sistem kelulusan yang baru?

Isi dari permendikbud no 20 tahun 2016 yaitu standar kompetensi lulusan pada pendidikan dasar dan menengah. Kemudian standar kompetensi lulusan atau SKL tersebut digunakan untuk teladan pengembangan standar isi, penilaian dasar, standar proses, sarana dan prasarana, standar pendidik dan tenaga pendidik, pembiayaan serta standar pengelolaan. Isi dari pemendikbud yang terbaru yaitu mengenai hal tersebut. Peraturan menteri ini juga telah menghapus peraturan sebelumnya yakni permendikbud no 53 tahun 2013. Makara sehabis peraturan menteri yang gres dikeluarkan maka peraturan yang usang sudah tidak berlaku lagi.

Mengapa harus ada standar kompetensi lulusan? Karena ini nantinya menyangkut perihal kemampuan lulusan (siswa) sendiri dilihat dari sikap, pengetahuan serta ketrampilan. Jadi, SKL untuk memperoleh kelulusan tidak hanya menurut nilai ujian simpulan saja tetapi ada keterkaitan dengan perilaku dan ketrampilan siswa. Permendikbud no 20 tahun 2016 ini memang dibilang bisa menyelamatkan siswa yang tak lulus ujian nasional. Bagaimana bisa? Karena SKL tidak hanya dilihat dari nilai ujian simpulan saja tetapi ada poin-poin lainnya yang bisa dijadikan pertimbangan kelulusan menyerupai ketrampilan dan sikap. Jadi, lulus atau tidaknya tergantung pada pihak sekolah, kata lainnya menyerupai itu. Peraturan menteri yang gres tersebut banyak pro dan kontranya. Namun, sisi positifnya yaitu para siswa tidak perlu merasa takut lagi perihal ujian nasional.

Menengok beberapa tahun yang lalu, membahas perihal ujian nasional memang sangat menyeramkan bagi sebagian besar siswa. Entah itu siswa SD, Sekolah Menengah Pertama atau SMA, semua menimbulkan ujian nasional sebagai musuh terbesar mereka selama bersekolah. Bagaimana tidak? sebagai contoh siswa SMA, 3 tahun berguru di sekolah nasib kelulusannya hanya ditentukan dengan ujian nasional saja. Padahal, prestasi lainnya juga tak kalah mumpuni menyerupai nilai rapor yang bagus, aktif di acara sekolah dan lain sebagainya. Maka dari sinilah peraturan menteri yang gres dikeluarkan sebagai solusi dari permasalahan perihal ujian nasional. Mulai dari 3 tahun terakhir ini, ujian nasional sudah tidak dianggap sebagai momok lagi.

Hal ini karena pihak sekolah bisa dilobi, dilobi dalam artian bisa mempertimbangkan anak yang tidak lulus UN apakah akan diluluskan atau tidak. Pihak sekolah bisa menimbang apakah anak tersebut layak untuk lulus apakah harus mengulang satu tahun lagi. Pertimbangan yang harus diambil pihak sekolah antara lain perilaku dan ketrampilan siswa. Namun, hukum yang gres tersebut dikala ini pun masih terus dikaji apakah sudah sempurna atau belum meskipun sudah mulai diberlakukan.

Makara kemungkinan hukum ini bisa berubah setiap tahunnya, tergantung pada kurikulum nanti. Standar kompetensi lulusan atau SKL tentu saja wajib ditempuh oleh siswa apabila ingin lulus sekolah dasar atau menengah. Jadi, pihak sekolah juga harus terus memonitoring dan mengevaluasi para siswanya apakah sudah memenuhi kriteria SKL atau belum. Permendikbud no 20 tahun 2016 yang telah dikeluarkan tersebut tentu saja harus didukung oleh semua pihak agar dunia pendidikan Indonesia bisa lebih baik lagi.

Related Posts

Post a Comment