Pendidikan di Indonesia selalu mengalami perubahan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Oleh lantaran itu ada peraturan menteri yang gres dikeluarkan demi mewujudkan Indonesia lebih maju dan bermutu lagi utamanya dunia pendidikannya. Permendikbud no 53 tahun 2015 misalnya, peraturan ini berisi ihwal penilaian hasil mencar ilmu pada pendidikan dasar dan menengah.
Penjelasan Tentang Permendikbud No 53 Tahun 2015
Mengenai ihwal permendikbud no 53 tahun 2015 yang telah dikeluarkan, isian peraturan menteri kali ini ihwal penilaian hasil mencar ilmu untuk tetapkan naik kelas atau tidaknya siswa. Peraturan ini berlaku untuk SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA dan SMK. Peraturan tersebut dikeluarkan lantaran dilatar belakangi oleh para guru yang merasa kesulitan dalam menyebarkan penilaian pada siswa. Berdasarkan kurikulum 2013, para tenaga pendidik atau guru diwajibkan memperlihatkan penilaian siswa dengan banyak sekali aspek, tidak hanya menilai pengetahuannya saja. Memang diakui, penilaian pengetahuan siswa kebanyakan didasari pada hasil ujian kenaikan kelas atau ujian semester saja. bukan dinilai dari aspek lainnya.
Pada permendikbud no 53 tahun 2015 ini para guru diminta untuk memperlihatkan penilaian hasil mencar ilmu siswanya dari sikap, pengetahuan dan ketrampilan. Namun pada peraturan ini juga tidak semata-mata memudahkan siswanya dalam mencar ilmu tetapi juga memperlihatkan ketegasan. Apabila seorang siswa tidak memenuhi setidaknya 3 mata pelajaran yang tidak memenuhi KKM maka siswa tersebut harus tinggal kelas. Nilai KKM sendiri tersebut harus sanggup dicapai oleh siswa bila ingin naik kelas. Penilaian terhadap siswa terkadang sanggup menciptakan para guru pusing utamanya semenjak munculnya kurikulum gres 2013. Meskipun tidak semua sekolah telah berganti menggunakan kurikulum 2013, tetapi untuk soal rapor kebanyakan sudah menggunakan versi yang terbaru.
Banyak dari orang renta yang mengeluhkan ihwal rapor gres tersebut lantaran penilaiannya sangat membingungkan. Tak hanya orang renta saja, para guru yang memperlihatkan nilai tersebut terkadang juga merasa galau untuk memperlihatkan nilainya. Maka dari itu muncullah permendikbud no 53 tahun 2015 tersebut yang berisikan ihwal penilaian hasil mencar ilmu siswa. Sebenarnya peraturan menteri ini ditujukan untuk membantu para tenaga pendidik dalam memperlihatkan penilaian hasil mencar ilmu siswanya. Selain itu, pemerintah juga memperlihatkan kemudahan lain demi menunjang para guru menyebarkan nilai hasil mencar ilmu siswanya. Pemerintah telah mengeluarkan buku panduan untuk penilaian siswa SMA, buku panduan untuk penilaian siswa SMP, buku panduan penilaian siswa Sekolah Menengah kejuruan dan buku panduan penilaian siswa SD.
Buku-buku tersebut sanggup digunakan oleh para guru untuk dijadikan panduan dalam memperlihatkan penilaian hasil mencar ilmu siswanya. Maksud dari pemerintah ihwal penerbitan buku panduan tersebut untuk memudahkan para guru dalam memperlihatkan nilai. Selama ini para tenaga pendidik tersebut merasa kewalahan dan kebingungan dalam memperlihatkan penilaian siswa terlebih lagi dengan menggunakan kurikulum 2013. Buku tersebut mempunyai konsep teknis ihwal penilaian baik itu sikap, pengetahuan dan ketrampilan. Para guru sanggup mengetahui bagaimana cara pengolahan hasil penilaian, teknis pelaksanaan penilaian dan ada juga cara pengisian rapor siswa. Kaprikornus para guru sudah dihentikan ambil pusing lagi apabila memegang buku panduan tersebut.
Buku panduan ini diterbitkan eksklusif oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dengan Pusat Penilaian Pendidikan atau Puspendik. Para guru pun sanggup menggunakan buku tersebut yang didapat dari sekolah di mana mereka mengajar. Terlepas dari itu semua, kurikulum 2013 memang sangat berbeda dengan kurikulum sebelumnya. Mulai dari penilaian hasil mencar ilmu siswa, SKL, rapor sampai buku pelajaran banyak sekali perubahannya. Sebagai pola untuk buku pelajarannya, kini dibagi-bagi menjadi beberapa tema. Tema 8 contohnya ihwal ilmu pengetahuan alam kemudian tema 9 ihwal matematika. Tak heran bila tak hanya siswa saja yang merasa galau akan hal itu, para guru yang akan memperlihatkan nilai pun juga merasa kebingungan.
Membahas ihwal dunia pendidikan di Indonesia begitu menarik. Pergantian menteri pendidikan biasanya juga akan ada pergantian kurikulum dan tampaknya sudah menjadi tradisi. Beda menteri beda peraturan. Khusus untuk kurikulum 2013 yang paling terbaru, permendikbud no 53 tahun 2015 yang telah dikeluarkan secara teknis sanggup membantu para tenaga pendidik untuk menyebarkan penilaian hasil mencar ilmu siswa.
Post a Comment
Post a Comment