-->

Revisi Uu Asn Disahkan, 439 Honorer Dapat Diangkat Pns

 Ada kabar bangga untuk para tenaga honorer di Indonesia Revisi UU ASN Disahkan, 439 Honorer Bisa Diangkat PNS

Ada kabar bangga untuk para tenaga honorer di Indonesia. Pasalnya, pemerintah sedang membahas revisi UU ASN yang akan menjadi payung aturan bagi para tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS. Pemerintah akan segera mengesahkan Peraturan Pemerintah yang mengatur wacana kebijakan administrasi ASN. PP yang akan segera disahkan tersebut merupakan bahan konkret yang dilakukan untuk menjalankan UU Nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, ketika Rapat Kerja bersama Kementerian Dalam Negeri,  Badan Kepegawaian Negara, dan juga Komisi Aparatur Sipil Negara, dengan Komisi II dewan perwakilan rakyat RI. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pelaksanaan UU ASN akan dilakukan sehabis terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut. Hal ini dikarenakan akan ada kajian lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU ASN. Jika Peraturan Pemerintah tersebut ternyata cocok dalam implementasi administrasi ASN, revisi UU ASN akan segera dilaksanakan.

Menteri Asman menyampaikan bahwa seluruh Peraturan Pemerintah tersebut sudah masuk tahap finalisasi. Seluruh Kementerian yang berkepentingan dalam PP tersebut pun sudah menyetujui dan menandatanganinya. Prosesnya tinggal menunggu pengakuan atau tanda tangan dari Presiden Republik Indonesia.

Beliau juga menyampaikan bahwa dalam waktu bersahabat ini, pemerintah akan segera menerbitkan 11 Peraturan Pemerintah. Peraturan tersebut berisi kebijakan pelaksanaan revisi UU ASN. Seperti yang telah dijelaskan di atas, dalam Peraturan Pemerintah tersebut, akan dijelaskan secara rinci wacana bagaimana administrasi ASN yang baik.

Salah satu isi dari revisi UU ASN yakni wacana pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Selama ini, memang belum ada payung aturan yang konkrit untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Dalam hal ini, tenaga honorer ibarat mendapat diskriminasi dan kesewenang-wenangan dari pemerintah. Mereka yang belum berstatus sebagai PNS sanggup diberhentikan dengan mudah. Pejabat yang terkait pun sanggup memindah atau memutus kontrak kerja mereka sewaktu-waktu. Kondisi tersebut menciptakan tenaga honorer selalu merasa was-was akan posisi pekerjaannya.

Dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara, salah satu yang dibahas yakni ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Jika Undang-Undang ASN ini sudah disetujui, para tenaga honorer akan mendapat payung aturan yang terperinci terkait posisi mereka. Menurut data yang ada, ketika ini ada sekitar 439 ribu tenaga honorer yang dijanjikan akan segera diangkat menjadi PNS. Akan tetapi, pada kenyataannya hal itu belum terwujud juga. Adanya revisi UU Aparatur Sipil Negara menjadi angin segar bagi para tenaga honorer.

Ketua Forum Bidan Desa PPT Indonesia, Lilik Dian Ekasasi, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung pemerintah dalam menetapkan revisi undang-undang ini. ada berbagai Bidan di desa yang masih berstatus sebagai pegawai tidak tetap atau PTT. Mereka sudah bekerja cukup lama, tetapi belum juga mendapat kepastian. Lilik juga menjelaskan bahwa duduk kasus pegawai honorer ini terkadang sanggup menjadi ladang pungli untuk para oknum pejabat.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan dilakukan melalui seleksi yang sudah ditentukan. Tenaga honorer sanggup diangkat menjadi PNS melalui dua jalur. Jalur yang pertama yakni mengikuti seleksi CPNS jalur umum untuk tenaga honorer yang berusia di bawah 35 tahun. Jalur yang kedua yakni dengan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bagi tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun. Untuk sementara, hanya ada dua jalur pengangkatan tersebut. Jadi, tidak ada pengangkatan tenaga honorer secara otomatis.

Setelah sekitar 439 ribu tenaga honorer diangkat menjadi PNS, untuk ke depannya, pemerintah tidak akan mengangkat tenaga honorer lagi. Hal ini dilakukan semoga tidak ada lagi duduk kasus tenaga honorer yang didiskriminasi. Pejabat Pemerintahan hanya boleh mengangkat pegawai dengan status PNS.

Proses pengangkatan honorer menjadi PNS ini memang tidak sanggup dilakukan serentak. Pemerintah memerlukan waktu sekitar 3 hingga dengan 4 tahun sehabis UU ASN ini disahkan.

Demikian yakni isu penting mengenai proses pelaksanaan revisi UU ASN yang perlu diketahui oleh seluruh tenaga honorer. Melalui isu ini, dibutuhkan seluruh tenaga honorer sanggup mengetahui hingga mana UU ASN direalisasikan.

Related Posts

Post a Comment