-->

Skema Besaran Pesangon Pensiun Dini Pns Oleh Pemerintah

 Sekarang ini aneka macam orang yang berminat dan berlomba Skema Besaran Pesangon Pensiun Dini PNS Oleh Pemerintah

Sekarang ini aneka macam orang yang berminat dan berlomba-lomba untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) alasannya dipandang akan lebih terjamin kehidupannya sampai hari bau tanah oleh pemerintah nanti. Bahkan, PNS yang sudah pensiun nantinya masih akan mendapatkan uang tunjangan setiap bulannya. Maka dari itu, dikala ini pemerintah sedang mengkaji wacana besaran pesangon pensiun dini PNS.

Cara Pemberian Kompensasi Bagi PNS

Belakangan, pemerintah menentukan untuk mengatakan pensiun dini bagi PNS untuk meregulasi pegawai dan menghemat pengeluaran APBN untuk membayar honor PNS setiap bulannya. Dengan meregulasi PNS yang kurang produktif, pemerintah mengharapkan akan ada peningkatan kinerja pegawainya. PNS yang bisa mengajukan untuk pensiun dini pada usia 50-55 tahun. Sebagai gantinya, pemerintah akan melaksanakan penerimaan CPNS secara bertahap.

Bagi PNS yang akan pensiun dini, jangan khawatir alasannya akan tetap memperoleh dana pensiun. Tetapi, besaran pesangon pensiun dini PNS akan berbeda diadaptasi dengan golongan dan masa jabatan. Pemerintah wajib mengkaji banyak hal terutama cara pemberian pesangon. Ada beberapa cara yang sedang dikaji pemerintah untuk besaran pesangon pensiun dini PNS.

1. Pay as you go
Hingga dikala ini, pemerintah masih memakai cara usang yaitu pay as you go. Dengan denah ini, PNS akan dipotong 10 persen dari honor pokok dan 4,75 persen dialokasikan untuk dana pensiun yang lalu dananya akan dihimpun oleh PT. Taspen. Akan tetapi pemerintah tetap menganggarkan dari APBN untuk membayar dana pensiun PNS. Besaran pesangon pensiun dini PNS dengan memakai denah ini akan lebih sedikit dan PNS pun akan sedikit mendapatkan manfaat menjadi PNS. Pemerintah masih akan memberlakukan denah ini untuk PNS yang bergabung di sebelum tahun 2018.

Memang benar PNS akan dipotong gajinya, tetapi itu ternyata belum cukup untuk memenuhi jumlah pesangon yang akan diterima yaitu sejumlah 75 persen dari jumlah honor pokok selama masa kerjanya. Jadi, dana sebesar itu masih dirasa membebani APBN untuk membayar dana pensiun. Untuk itulah denah ini akan segera dilarang untuk digantikan dengan denah yang dirasa lebih efektif. Dimana denah yang gres diperlukan bisa mensejahterakan PNS dan tidak membebani APBN.

2. Fully funded
Cara berikutnya ialah fully funded. Skema ini belum tentu dipakai alasannya pemerintah masih menggodok besaran pesangon pensiun dini PNS yang akan dibayarkan kalau memakai skenario ini. Besaran pembayaran dengan denah ini dilakukan oleh iuran penuh antara PNS dan derma pemerintah.  Besarannya pun ditentukan dan diadaptasi sendiri oleh PNS yang bersangkutan.

Skema ini sangat memungkinkan PNS akan mendapatkan pesangon yang lebih besar daripada pay as you go alasannya akan terdapat 3 aspek dalam pensiunan PNS yaitu iuran dari PNS selama mengabdi jadi PNS, iuran dari pemerintah sebagai pemberi pekerjaan, dan masih akan ditambah dengan subsidi dari pemerintah.

Dengan cara ini, para pegawai tidak perlu khawatir dengan besaran pesangon pensiun dini PNS yang akan mengurangi honor pokok mereka setiap bulan. Pemerintah menjamin kalau tidak akan mengubah besaran honor pokok yang akan diterima oleh setiap PNS. Rencananya denah fully funded akan diberlakukan oleh PNS baru. Skema ini diperlukan akan lebih meningkatkan kesejahteraan PNS yang telah pensiun.

Bahkan secara terbuka, Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudji Astuti menegaskan bahwa bagi jajarannya yang bersedia untuk pensiun dini akan diberikan pesangon yang memadai. Pesangon tersebut berkisar di angka 200 juta sampai 300 juta rupiah tergantung dengan masa kerja PNS yang bersangkutan. Buka  cuma itu, PNS yang mengajukan pensiun dini juga akan diberikan training di bidang kewirausahaan sekaligus derma modal sebelum memulai perjuangan mereka sebagai bekal di masa pensiun mereka.

Tetapi aktivitas pensiun dini yang ditawarkan oleh Ibu Susi hanya untuk PNS di tubuh KKP yang sudah berusia paling tidak 50 tahun dan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun. Program tersebut dilaksanakan untuk mengefisiensi birokrasi di KKP yang menggemuk.

Program tersebut cukup menggiurkan bukan. Kehidupan di masa bau tanah PNS telah dipikirkan dengan matang-matang oleh Menteri Susi biar dedikasi mereka selama ini tidaklah sia-sia. Ditargetkan dengan iming-iming pesangon sebesar itu, akan ada sekitar 1000 PNS yang akan pensiun dini di KKP setiap tahunnya. Dan akan diadakan penerimaan CPNS untuk meregulasi PNS yang telah pensiun.

Apapun cara atau denah yang akan ditetapkan oleh pemerintah diperlukan bisa meningkatkan kesejahteraan PNS walaupun mereka harus pensiun dini sebagai aparatur negara. Mengingat mereka sudah mengabdi puluhan tahun untuk bangsa dan negara. Makara masuk akal kalau pensiunan PNS mengharapkan penghidupan yang layak di sisa hidup mereka. Semoga pemerintah bisa mempertimbangkan besaran pesangon dini PNS yang dengan sukarela dan terhormat mengundurkan diri.

Related Posts

Post a Comment