-->

Syarat Pengurusan Dana Pensiun, Asuransi, Uang Sedih Dan Kontribusi Veteran Di Taspen

 Uang Duka dan Tunjangan Veteran di Taspen Syarat Pengurusan Dana Pensiun, Asuransi, Uang Duka dan Tunjangan Veteran di Taspen

Setiap PNS nantinya akan mendapatkan jaminan hari bau tanah dari pemerintah. Taspen yaitu BUMN yang dipercaya pemerintah untuk mengelola dana pensiun bagi aparatur sipil negara. Sebenarnya tidak hanya itu saja fungsinya alasannya yaitu perusahaan ini juga sanggup memperlihatkan asuransi, uang sedih wafat dan dana dukungan veteran. Sayangnya tidak semua orang yang berhak mendapatkan dana tersebut mengetahui cara pengurusannya. Sebagai rujukan Anda berikut ini penjelasannya.

Syarat Mengurus Pensiun

Program jemput bola sudah diterapkan untuk seluruh calon pensiunan PNS mulai tahun 2017.  Langkah ini dilakukan sebagai peningkatan layanan untuk memudahkan mereka yang berhak mendapatkan dana pensiun tersebut. Makara tinggal tunggu petugas tiba ke rumah dan Anda cukup menyiapkan aneka macam berkas atau dokumen persyaratan pengajuan dana pesiunnya. Cara ini juga dianggap lebih efektif untuk menghimpun data calon akseptor dana pensiun, besaran nilainya, pasangan dan jumlah anaknya. Nah, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta akseptor dukungan hari bau tanah ini?
  1. Mengisi dan membubuhkan tanda tangan di formulir SP4 A dan melampirkan fotocopinya
  2. SK Pensiun orisinil dan fotocopy sebanyak dua lembar
  3. Surat tembusan SK Pensiun untuk PT. Taspen (Persero)
  4. SKPP orisinil dan fotocopi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah atau KPPN
  5. Salinan SK Pengangkatan Pertama atau calon pegawai sebanyak dua lembar
  6. Salinan Kartu Pegawai sebanyak dua lembar
  7. Salinan KPT (Kartu Peserta Taspen) sebanyak dua lembar
  8. Surat Keterangan masih Sekolah atau Kuliah untuk anak akseptor dukungan dengan usia 21-25 tahun (asli dan fotocopi)
  9. Surat Keterangan belum bekerja atau belum menikah bagi anak yang masih berhak mendapatkan tunjangan. Surat ini harus mendapatkan akreditasi minimal dari Kepala Desa atau Lurah (asli dan fotocopi)
  10. Melampirkan dua lembar fotocopi buku rekening bank yang ditunjuk jikalau ingin dana pensiun ditransfer melalui forum keuangan yang telah ditunjuk pemerintah ibarat BTPN, BPD dan BRI. Selain itu, dana pensiun juga sanggup dicairkan melalui Kantor Pos. Pihak akseptor pensiun juga harus memberikan formulir SP3 R dan salinannya satu lembar
  11. Pasfoto terbaru ukuran 3x4 bagi pemohon sebanyak tiga lembar
  12. Pasfoto terbaru ukuran 3x4 bagi suami atau istri pemohon sebanyak dua lembar
  13. Salinan KTP pemohon sebanyak dua lembar
  14. Salinan NPWP dua lembar
  15. Apabila suami atau istri pemohon berstatus sebagai PNS maka wajib menyerahkan salinan honor terakhir sebanyak dua lembar
  16. Bila suami atau istri pemohon tercatat sebagai pensiunan maka wajib menyerahkan salinan Karip (Kartu Identitas Pensiun) sebanyak dua lembar.
Asuransi Kematian
Peserta Taspen berhak mendapatkan asuransi kematian, baik masih aktif sebagai PNS maupun sudah pensiun. Asuransi ini berlaku untuk PNS bersangkutan saja tapi juga untuk keluarganya ibarat suami, istri dan anak. Kalau peserta jaminan ini yang meninggal dunia maka hak untuk mengurusnya dilimpahkan kepada suami atau istrinya. Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi maka keluarga berhak mendapatkan dana pensiun terusan, asuransi ajal dan uang sedih wafat. Syarat untuk pengurusannya cukup menyerahkan KARIP.

Setelah itu, mengisi formulir khusus yang sudah dilengkapi dengan aneka macam hak akseptor dana tersebut. Formulir yang dimaksud yaitu AKT.5 yang harus mendapatkan akreditasi dari Kades atau Lurah. Berbagai syarat lain yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut.
  1. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas, Rumah sakit atau Lurah. Dokumen orisinil dan fotocopi yang sudah dilegalisir wajib disertakan
  2. Salinan Surat Nikah yang sudah dilegalisir Kantor Kelurahan
  3. Salinan surat keputusan pensiun
  4. Salinan Karib atau struk gaji
  5. Permohonan SK Pensiun duda, janda atau yatim piatu
Uang Duka Wafat
PNS dan keluarganya berhak mendapatkan uang sedih wafat dan biaya pemakaman. Ahli waris yang berhak menerimanya yaitu keluarga PNS, ibarat istri, suami, anak atau orang tuanya. Syarat yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut.
  1. Melengkapi formulir SP2UDW dan difotocopi satu lembar
  2. Salinan SK Pensiun sebanyak dua lembar
  3. Salinan Surat Kematian dari Rumah sakit, Kades atau Lurah yang sudah dilegalisir
  4. Salinan Surat Nikah yang sudah dilegalisir oleh Lurah, Kades atau Kepala KUA
  5. Karip orisinil dan fotocopi sebanyak satu lembar
  6. Salinan KTP atau SIM pemohon sebanyak dua lembar
Tunjangan Veteran di TASPEN
Bagi para veteran akan mendapatkan dukungan dari PT. Taspen. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
  1. Mengisi formulir berupa wawancara veteran
  2. Salinan Kartu Keluarga dilegalisir oleh Kades atau Lurah sebanyak dua lembar
  3. Pasfoto pemohon ukuran 3x4 tiga lembar
  4. Pasfoto suami atau istri pemohon dengan ukuran 3x4 sebanyak dua lembar
  5. Salinan KTP atau SIM sebanyak dua lembar
  6. Mengisi formulir SP3 R dan difotocopi satu lembar
  7. Salinan buku rekening bank dua lembar. Bank yang direkomendasikan yaitu BTPN, BPD dan BRI. Selain bank tersebut, dana veteran juga sanggup dicairkan melalui Kantor Pos
  8. Ketika pembayaran pertama harus memperlihatkan KTP orisinil dan SK Pensiun asli
Pastikan memperlihatkan gosip yang benar di setiap formulir pengajuannya. Lebih manis lagi untuk mencantumkan nomor telepon sehingga petugas Taspen gampang menghubungi jikalau ada gosip penting yang ingin disampaikan.

Related Posts

Post a Comment