-->

Cek Inpassing Gosip Gtk: Jabatan Fungsional Guru Bukan Pns 2018/2019

Menu link info Inpassing penyetaraan guru bukan PNS pada laman info GTK (jabatan fungsional guru bukan PNS) telah dibuka lagi. Jika Anda sebelumnya pernah mengirimkan berkas Inpassing Anda dapat melihat grade isu proses evaluasi berkas inpassing Anda. Ada 6 tahapan proses evaluasi berkas inpassing ialah dari proses penerimaan berkas hingga proses pengiriman SK. Pada laman tersebut anda dapat melihat hingga dimana proses berkas data inpassing Anda.
Menu link info Inpassing penyetaraan guru bukan PNS pada laman info GTK  Cek Inpassing Info GTK: Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS 2018/2019

Verifikasi data inpassing mencakup :


  1. Akta IV (bagi guru lulusan S1/ D-IV sebelum tahun 2006) : -
  2. Ijazah S1/D-IV : Valid
  3. Ijazah S2 (bagi guru yang mempunyai ijazah S2) : -
  4. Ijazah S3 (bagi guru yang mempunyai ijazah S3) : -
  5. Lembar Transkrip Data (LTD)/info PTK : Valid
  6. Sertifikat Pendidik : -
  7. SK Guru Tetap : Peringatan
  8. Salinan SK GT tidak dilegalisir stempel lembap dari pihak yayasan dan diketahui Disdik Kab / Kota 
  9. Status : Peringatan
  10. SK Jadwal Pembelajaran : Valid
  11. SK Pembagian Tugas Mengajar : Valid
  12. SK Tugas Tambahan : -
  13. Sudah SK Inpassing : -
  14. Surat Keterangan Aktif Mengajar : Valid
  15. Surat Keterangan Kinerja Baik 2 (dua) Tahun Terakhir dari Kepala Sekolah : Peringatan
  16. Surat Pengantar Kepala Sekolah :

Contoh data diatas merupakan data yang belum komplit sehingga verifikasi berkas ditunda. Apabila berkas tawaran pertama belum dinyatakan lulus (VERIFIKASI DITUNDA), maka pada tawaran selanjutnya biar mengirimkan kembali berkas dengan LENGKAP.

Prosedur pengiriman berkas Inpassing: 


  1. Lengkapi berkas yang kurang/tidak valid ibarat daftar diatas
  2. Kirimkan juga berkas lainnya sesuai dengan persyaratan SECARA LENGKAP, ibarat pengusulan awal
  3. Masukan berkas kedalam map sesuai dengan juknis
  4. Cetak lembar identitas pengusul (LIP) (hanya untuk guru dikdas)
  5. Tempelkan LIP pada cover (depan) map (hanya untuk guru dikdas
  6. Masukan semua berkas kedalam amplop tertutup, lalu kirim ke alamat dibawah ini

Untuk Guru Dikdas :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikdas,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat:
PO Box 1316 JKS 12013

Untuk Guru Dikmen :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikmen,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat:
PO Box 1050 JKS 12010

Berkas perbaikan yang sudah kirimkan ke alamat tersebut diatas akan dimasukan kedalam antrian. Karena banyaknya berkas yang harus diverifikasi, Anda harus sabar untuk menunggu proses verifikasi data lagi.

Untuk melihat SK inpassing 2018 yang sudah diterbitkan silahkan melihat simtara.kemdikbud.go.id
Bagi Anda yang belum mengirimkan berkas tawaran inpassing kini Anda dapat mencoba keberuntungan, silahkan cetak nomer berkas inpassing serta lampirkan berkas data Anda dengan komplit lalu kirim pada alamat diatas.

Perlu Anda perhatikan bahwa semua berkas yang membutuhkan cap stempel atau legalisir asli  diutamakan jangan pernah mengganti dengan scan bahkan maupun fotocopy kalau berkas yang anda usulkan ingin lolos verifikasi.

Related Posts

Post a Comment