8 ASAS HUKUM MENURUT LON FULLER
Lon Fuller menekankan bahwa hukm positif yang berlaku harus memenuhi delapan persyaratan berikut.
- Harus ada aturan-aturan sebagai fatwa dalam pembuatan keputusan. Perlunya sifat persyaratan dan sifat keumuman. Artinya, memeberikan bentuk aturan kepada otoritas bahwa keputusan -keputusan otoritatif tidak di buat atas dasar ad hoc, dan atas dasar kebijakan yang bebas, tetapi di buat atas dasar aturan-aturan umum.
- Aturan yang menjadi fatwa bagi otoritas dilarang dirahasiakan, tetapi harus di umumkan,
- Aturan-aturan harus di buat untuk menjadi fatwa bagi kegiatan-kegiatan pada lalu hari, artinya aturan harus berlaku pasang.
- Hukum harus di buat sedemikian rupa sehingga sanggup di mengerti oleh rakyat.
- Aturan-aturan dilarang bertentangan satu dan lainnya. Hal ini di karenakan aturan merupakan suatu sistem yang tiap sub-sub bagiannya saling bekerjasama dan saling keterkaitan.
- Aturan-aturan dilarang mensyaratkan sikap yang di luar kemampuan pihak-pihak yang terkena, artinya aturan dilarang memerintahkan sesuatu mustahil untuk dilakukan,
- Dalam aturan harus ada ketegasan. Hukum dilarang di ubah-ubah sewaktu-waktu.
- Harus ada konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang di umumkan dengan kenyataan pelaksanaannya.
Post a Comment
Post a Comment