-->

Analisis Pembangunan Dan Otonomi Serta Analisis Otonomi Provinsi Dan Kabupaten

Post a Comment
BAB I 
PENDAHULUAN 

1.1 Latar Belakang 

Berdasarkan keputusan MENDAGRI dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 ihwal Pedoman Organisasi Dan Tata kerja Perangkat Daerah Provinsi menjadi dasar pengelolahan semua potensi kawasan yang ada dan di manfaatkan semaksimal mungkin oleh kawasan yang mendapatkan hak otonomi dari kawasan pusat.Kesempatan ini sangat menguntungkan bagi daerah-daerah yang mempunyai potensi alam yang sangat besar untuk sanggup mengelolah kawasan sendiri secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri ,dengan peraturan pemerintah yang dulunya mengalokasikan hasil kawasan 75% untuk pusat dan 25% untuk dikembalikan ke kawasan menciptakan daerah-daerah baik tingkat I maupun kawasan tingkat II sulit untuk menyebarkan potensi wilayahnya baik secara ekonomi maupun budaya dan pariwisata. 

Kebijakan otonomi kawasan lahir ditengah gejolak tuntutan banyak sekali kawasan terhadap banyak sekali kewenangan yang selama 20 tahun pemerintahan Orde Baru (OB) menjalankan mesin sentralistiknya. UU No. 5 tahun 1974 ihwal pemerintahan kawasan yang kemudian disusul dengan UU No. 5 tahun 1979 ihwal pemerintahan desa menjadi tiang utama tegaknya sentralisasi kekuasaan OB. Semua mesin partisipasi dan prakarsa yang sebelumnya tumbuh sebelum OB berkuasa, secara perlahan dilumpuhkan dibawah kontrol kekuasaan. Stabilitas politik demi kelangsungan investasi ekonomi (pertumbuhan) menjadi alasan pertama bagi OB untuk mematahkan setiap gerak prakarsa yang tumbuh dari rakyat. 

Otonomi kawasan muncul sebagai bentuk veta comply terhadap sentralisasi yang sangat berpengaruh di masa orde baru. Berpuluh tahun sentralisasi pada masa orde gres tidak membawa perubahan dalam pengembangan kreativitas daerah, baik pemerintah maupun masyarakat daerah. 

Ketergantungan pemerintah kawasan kepada pemerintah pusat sangat tinggi sehingga sama sekali tidak ada kemandirian perencanaan pemerintah kawasan dikala itu. Di masa orde gres semuanya bergantung ke Jakarta dan diharuskan semua meminta uang ke Jakarta. Tidak ada perencanaan murni dari kawasan alasannya yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mencukupi. 

1.2 Rumusan Masalah 

1. Bagaimana Analisis Pembangunan dan Otonomi? 
2. Bagaimana Analisis Otonomi Provinsi Dan Kabupaten? 
3. Bagaimana Analisis Prinsip Pembiayaan Pemerintah Daerah? 
4. Bagaimana Analisis Sumber – Sumber Pendapatan Daerah? 
5. Bagaimana Analisis Mengenai Pinjaman Daerah? 

1.3 Tujuan Penulisan 

1. Untuk Mengetahui Analisis Pembangunan dan Otonomi! 
2. Untuk Mengetahui Analisis Otonomi Provinsi Dan Kabupaten! 
3. Untuk Mengetahui Analisis Prinsip Pembiayaan Pemerintah Daerah! 
4. Untuk Mengetahui Analisis Sumber – Sumber Pendapatan Daerah! 
5. Untuk Mengetahui Analisis Mengenai Pinjaman Daerah!

BAB II 
PEMBAHASAN 

2.1 Analisis Pembangunan dan Otonomi 

 Berdasarkan keputusan MENDAGRI dan Otonomi Daerah Nomor  Analisis Pembangunan dan Otonomi Serta Analisis Otonomi Provinsi dan Kabupaten
A. Analisis Pembangunan 

Pembangunan kawasan yaitu pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, jalan masuk terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. 

Secara umum, pembangunan otonomi kawasan yaitu suatu proses dimana Pemda dan seluruh komponen masyarakat mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan untuk merangsang perkembangan dalam daerah. Tentu saja makna pembangunan kawasan tersebut amat tergantung dari masalah fundamentalyang dihadapi oleh kawasan tersebut. 

1). Tujuan pembangunan kawasan adalah: 
  • Meningkatkan keadaan ekonomi kawasan sehingga sanggup berdiri diatas kaki sendiri di dalam bidang ekonomi untuk kawasan sehingga sanggup berdiri diatas kaki sendiri di dalam bidang ekonomi untuk penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. 
  • Meningkatkan keadaan sosial kawasan unutk mencapai kesejahteraan sosial secara adil dan merata bagi seluruh anggota masyarakat di daerah. 
  • Mengembangkan setiap ragam budaya kawasan sehingga menjamin kelestarian budaya kawasan di antara budaya-budaya nasional Indonesia lainnya. 
  • Meningkatkan dan memelihara keamanan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan peningkatan kegiatan ekonomi, sosial, budaya, kualitas lingkungan hidup dan meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota masyarkat seutuhnya. 
  • Membantu pemerintah pusat dalam mempertahankan, memelihara dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara RI. 

2). Prinsip Pembangunan Daerah 
  1. Tetap berada di dalam kerangka NKRI. 
  2. Tetap menggalang persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. 
  3. Demokrasi dalam setiap bidang kehidupan bernegara. 
  4. Pemerataan dan keadilan dalam berperan serta pada pembangunan daerah. 
  5. Masyarakat, kelompok perjuangan kecil dan kelompok perjuangan kecil dan kelompok menengah lebih dipacu untnuk berperan aktif. 
  6. Memanfaatkan secara ijaksana semua potensi sumberdaya nasional yang berada di kawasan sesuai dengan fungsi dan keadaan masing-masing sumberdaya. 
  7. Sesuai dengan keragaman keadaan daerah. 
  8. Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, baik secara desentralisasi, dekonsentrasi maupun dalam rangka pembantuan. 
  9. Bekerjasama di bidang ekonomi, sosial, budaya dan bidang kegiatan yang lain dengan semua kawasan lainnya. 
  10. Pemerintah yang baik, berarti pemerintah kawasan otonom harus dilaksanakan secara tepat guna, efisien dan mmemiliki produktifitas yang tinggi serta lepas dari korupsi, kongkalikong dan nepotisme. 
  11. Investasi disertai ketentuan unutk meningkatkan penggunaan sumber daya yang dihasilkan. 
  12. Pelaku pembangunan daerah. 
3). Perencanaan Pembangunan Daerah 

Berdasarkan UU nomor 25 Tahun 2001, perencanaan pembangunan terdiri dan empat tahapan, yakni: 
  • Tahap penyusunan 
  • Penetapan rencana 
  • Pengendalian pelaksanaan planning pembangunan 
  • Evaluasi pelaksanaan rencana 
Unsur-unsur Perencanaan 
  • Persiapan perencanaan 
  • Pengumpulan dan analisis data 
  • Penentuan hasil yang diharapkan yang diharapkan dari pembangunan kawasan secara keseluruhan 
  • Penentuan seni manajemen pembangunan daerah 
  • Penentuan sasaran-sasaran pada setiap sektor pembangunan 
  • Penentuan seni manajemen pelaksanaan unutk mencapai hasil yang diharapkan 
  • Penentuan tahapan-tahapan pembangunan dan hasil yang ingin dicapai 
  • Penyusunan planning pembangunan daerah 
  • Penetapan planning pembangunan kawasan dalam peraturan kawasan (PERDA) menjadi kegiatan pembangunan kawasan (PROPERDA) dan pembagian terstruktur mengenai unutk pelaksanaannya. 
4). Penyelenggaran pembangunan daerah 

a. Tahapan penyelenggaraan mencakup kegiatan-kegiatan: 
  • Persiapan Pelaksanaan penyelengaraan 
  • Pengendalian pelaksanaan 
  • Menyusun laporan pelaksanaan dan 
  • Menyelesaikan semua pertanggungjawaban pelaksanaan sesuai dengan ketentuan. 
b. Topografi lapangan yang bergunung dan berbukit-bukit terjal, sehingga sukar dicapai dan pembangunan jalan umum sukar dilaksanakan; 

c. Jumlah penduduk yang sangat terbatas sehingga peranannya dalam pembangunan lebih terbatas; 

d. Letak geografi yang demikian jauh dari kegiatan ekonomi dan sosial yang berada di kawasan lain 

e. Persiapan pelaksanaan pembangunan kawasan sanggup mencakup banyak sekali kegiatan, antara lain: 
  1. Kelembagaan 
  2. Pendanaan 

5). Keterbatasan 
     
Contoh keterbatasan, antara lain adalah: 
  • Iklim yan demikian kering dengan ekspresi dominan penghujan hanya berlangsung kurang dari 3 bulan dengan curah hujan kurang dari 1200 mm/tahun, sehingga hutan dan banyak sekali tumbuhan yang bermanfaat tidak sanggup hidup subur; 
6). Hambatan 
     
Contoh hambatan, antara lain: 
  • Sistem pemerintah yang terlalu boros, biokratis, dikendalikan oleh orang-orang yang kurang cakap da kurang berminat untuk menyelenggarakan pembngunan daerah. 
  • Keadaan sosial, ekonomi dan budya masyarakat yang kurang mendukung pembangunan, antara lain terbatasnya teknologi yang dimiliki.

B. Otonomi Daerah 

Otonomi kawasan yaitu suatu keadaan yang memungkinkan kawasan sanggup mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal. Untuk mewujudkan keadaan tersebut, berlaku proposisi bahwa intinya segala masalah sepatutnya diserahkan kepada kawasan untuk mengidentifikasikan, merumuskan, dan memecahkanya, kecuali untuk persoalan-persoalan yang memang mustahil diselesaikan oleh kawasan itu sendiri dalam perspektif keutuhan negara-bangsa. Bukan sebaliknya, yaitu proposisi bahwa seluruh masalah intinya harus diserahkan pada pemerintah pusat, kecuali untuk persoalan-persoalan tertentu yang telah sanggup ditangani oleh daerah. 

1). Daya Tarik Otonomi Daerah 

Otonomi kawasan membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi kawasan untuk mengaktualisasikan segala potensi terbaiknya secara optimal. Dengan demikian, setiap kawasan pasti mempunyai satu atau beberapa keunggulan tertentu, relatif terhadap daerah-daerah lainnya. Bahkan, dilihat dari segi potensinya keunggulan tersebut bisa bersifat mutlak misalnya, yang berasal dari aspek lokasi ataupun anugrah sumber (factor endowment). 

2). Standarisasi Menuju Pemberdayaan Daerah 

Standarisasi kegatan-kegiatan di kawasan intinya tidak boleh menjadi pengekang gres dalam pelaksanaan otonomi daerah, melainkan justru sebagai penguat bagi perwujudan aktualisasi segala potensi kawasan secara optimal. standarisasi yang berada pada tingkat propinsi dan kabupaten, lebih diarahkan untuk kegiatan-kegiatan kawasan yang ruang lingkup dan dampaknya lebih terbtas (non-traded). 

3). Tujuan Otonomi Daerah 

Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi kawasan antara lain yaitu membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon banyak sekali kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. 

Pada dikala yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih bisa berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi kawasan akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah kawasan akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi banyak sekali masalah yang terjadi di kawasan akan semakin kuat. 

Adapun tujuan pemberian otonomi kepada kawasan yaitu sebagai berikut: 
  1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. 
  2. Pengembangan kehidupan demokrasi. 
  3. Keadilan. 
  4. Pemerataan. 
  5. Pemeliharaan korelasi yang harmonis antara Pusat dan Daerah serta antar kawasan dalam rangka keutuhan NKRI. 
  6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat. 
  7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan kiprah serta masyarakat, menyebarkan kiprah dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 
4). Manfaat Otonomi Daerah 
  • Pelaksanaan sanggup dilakukan sesuai dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang bersifat heterogen. 
  • Memotong jalur birokrasi yang rumit serta mekanisme yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat. 
  • Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik. 
  • Peluang bagi pemerintahan serta forum privat dan masyarakat di Daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan managerial. 
  • Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat menjalankan kiprah rutin alasannya yaitu hal itu sanggup diserahkan kepada pejabat Daerah. 
5). Dampak Positif Otonomi Daerah 

Dampak positif otonomi kawasan yaitu bahwa dengan otonomi kawasan maka pemerintah kawasan akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah kawasan dalam menghadapi masalah yang berada di wilayahnya sendiri. 

Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan kawasan serta membangun kegiatan promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Dengan melaksanakan otonomi kawasan maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah kawasan cenderung lebih mengerti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di wilayahnya dari pada pemerintah pusat. 

Contoh di Maluku dan Papua kegiatan beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut alasannya yaitu sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras miskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan masakan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi kawasan pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dikala itu, tanpa harus melewati mekanisme di tingkat pusat. 

6). Dampak Negatif Otonomi Daerah 

Dampak negatif dari otonomi kawasan yaitu adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah kawasan untuk melaksanakan tindakan yang sanggup merugikan Negara dan rakyat menyerupai korupsi, kongkalikong dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan kawasan yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang sanggup menjadikan kontradiksi antar kawasan satu dengan kawasan tetangganya, atau bahkan kawasan dengan Negara, menyerupai pola pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. 

Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi kawasan maka pemerintah pusat akan lebih sulit mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu alasannya yaitu memang dengan sistem. Otonomi kawasan menciptakan peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti. Otonomi kawasan juga menjadikan persaingan antar kawasan yang terkadang sanggup memicu perpecahan. 

Contohnya jikalau suatu kawasan sedang mengadakan promosi pariwisata, maka kawasan lain akan ikut melaksanakan hal yang sama seakan timbul persaingan bisnis antar daerah. Selain itu otonomi kawasan menciptakan kesenjangan ekonomi yang terlampau jauh antar daerah. Daerah yang kaya akan semakin gencar melaksanakan pembangunan sedangkan kawasan pendapatannya kurang akan tetap begitu-begitu saja tanpa ada pembangunan. Hal ini sudah sangat mengkhawatirkan alasannya yaitu ini sudah melanggar pancasila sila ke-lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

2.2 Analisis Otonomi Provinsi dan Kabupaten 

Pemerintahan Daerah yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemda dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. 
  • Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri atas Pemda Provinsi dan DPRD Provinsi. 
  • Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kotaterdiri atas Pemda Kabupaten/Kota dan DPRDKabupaten/Kota 
Dasar utama penyusunan perangkat kawasan dalam bentuk suatu organisasi yaitu adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibuat ke dalam organisasi tersendiri. 

Besaran organisasi perangkat kawasan sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan, kebutuhan daerah, cakupan kiprah yang mencakup target kiprah yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi kawasan yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh alasannya yaitu itu kebutuhan akan organisasi perangkat kawasan bagi masing-masing kawasan tidak senantiasa sama atau seragam. 

Perangkat kawasan provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan forum teknis daerah. Perangkat kawasan kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, forum teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Susunan organisasi perangkat kawasan ditetapkan dalam Perda dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. 

Sekretariat kawasan dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris kawasan mempunyai kiprah dan kewajiban membantu kepala kawasan dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas kawasan dan forum teknis daerah. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas: 
  1. Menyelenggarakan manajemen kesekretariatan DPRD 
  2. Menyelenggarakan manajemen keuangan DPRD 
  3. Mendukung pelaksanaan kiprah dan fungsi DPRD 
  4. Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga mahir yang diharapkan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 
Dinas kawasan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas kawasan bertanggung jawab kepada kepala kawasan melalui Sekretaris Daerah. Lembaga teknis kawasan merupakan unsur pendukung kiprah kepala kawasan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan kawasan yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum kawasan tersebut bertanggung jawab kepada kepala kawasan melalui Sekretaris Daerah. 

Kecamatan dibuat di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibuat di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota.

2.3 Analisis Prinsip Pembiayaan Pemerintah Daerah 

Struktur pembiayaan Pemerintah kawasan mengikuti prinsip-prinsip sebagai berikut. 
  • Pembiayaan dirinci berdasarkan Kelompok, Jenis dan Obyek Pembiayaan. 
  • Kelompok Pembiayaan terdiri atas: Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah. 
  • Kelompok Pembiayaan dirinci lebih lanjut ke dalam Jenis Pembiayaan. Misalnya Kelompok Pembiayaan Penerimaan Daerah dirinci lebih lanjut ke dalam jenis pembiayaan antara lain berupa: sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, transfer dari dana cadangan, penerimaan pinjaman dan obligasi dan penjualan aset Daerah yang dipisahkan. 
  • Jenis Pembiayaan dirinci lebih lanjut ke dalam Obyek Pembiayaan. Misal Jenis Pembiayaan: penerimaan pinjaman dan obligasi dirinci lebih lanjut dalam obyek pembiayaan antara lain berupa: pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri.

2.4 Analisis Sumber – Sumber Pendapatan Daerah 

Pendapatan kawasan yaitu semua hak kawasan yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan higienis dalam periode anggaran tertentu (UU.No 32 Tahun 2004 ihwal pemerintahan daerah), pendapatan kawasan berasal dari penerimaan dari dana perimbangan pusat dan daerah, juga yang berasal kawasan itu sendiri yaitu pendapatan orisinil kawasan serta lain-lain pendapatan yang sah. 

Perimbangan keuangan pemerintah pusat dan kawasan yaitu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan kawasan serta besaran penyelenggaraan dekonsentrasi dan kiprah pembantuan. (UU.No 32 Tahun 2004). 

Pengeritan pendapatan orisinil kawasan berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 yaitu sumber keuangan kawasan yang digali dari wilayah kawasan yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan kawasan yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan orisinil kawasan yang sah. 

Menurut Nurcholis (2007:182), pendapatan orisinil kawasan yaitu pendapatan yang diperopleh kawasan dari penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, keuntungan perusahaan daerah, dan lain-lain yang sah. 

Dari beberapa pendapat di atas maka sanggup disimpulkan bahwa pendapatan orisinil kawasan yaitu semua penerimaan keuangan suatu daerah, dimana penerimaan keuangan itu bersumber dari potensi-potensi yang ada di kawasan tersebut contohnya pajak daerah, retribusi kawasan dan lain-lain, serta penerimaan keuangan tersebut diatur oleh peraturan daerah. 

Adapun sumber-sumber pendapatan Pendapatan Daerah berdasarkan Undang-Undang RI No.32 Tahun 2004 yaitu : 

1). Pendapatan orisinil kawasan (PAD) yang terdiri dari : 
  • Hasil pajak kawasan yaitu Pungutan kawasan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh kawasan untuk pembiayaan rumah tangganya sebagai tubuh aturan publik. Pajak kawasan sebagai pungutan yang dilakukan pemerintah kawasan yang alhasil dipakai untuk pengeluaran umum yang balas jasanya tidak pribadi diberikan sedang pelaksanannya bisa sanggup dipaksakan. 
  • Hasil retribusi kawasan yaitu pungutan yang telah secara sah menjadi pungutan kawasan sebagai pembayaran pemakaian atau alasannya yaitu memperoleh jasa atau alasannya yaitu memperoleh jasa pekerjaan, perjuangan atau milik pemerintah kawasan bersangkutan. Retribusi kawasan mempunyai sifat-sifat yaitu pelaksanaannya bersifat ekonomis, ada imbalan pribadi walau harus memenuhi persyaratan-persyaratan formil dan materiil, tetapi ada alternatif untuk mau tidak membayar, merupakan pungutan yang sifatnya budgetetairnya tidak menonjol, dalam hal-hal tertentu retribusi kawasan yaitu pengembalian biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kawasan untuk memenuhi seruan anggota masyarakat. 
  • Hasil perusahaan milik kawasan dan hasil pengelolaan kekayaan kawasan yang dipisahkan. Hasil perusahaan milik kawasan merupakan pendapatan kawasan dari keuntungan higienis perusahaan kawasan yang berupa dana pembangunan kawasan dan penggalan untuk anggaran belanja kawasan yang disetor ke kas daerah, baik perusahaan kawasan yang dipisahkan,sesuai dengan motif pendirian dan pengelolaan, maka sifat perusahaan dareah yaitu suatu kesatuan produksi yang bersifat menambah pendapatan daerah, memberi jasa, menyelenggarakan kemamfaatan umum, dan memperkembangkan perekonomian daerah. 
  • Lain-lain pendapatan kawasan yang sah ialah pendapatan-pendapatan yang tidak termasuk dalam jenis-jenis pajak daerah, retribusli daerah, pendapatan dinas-dinas. Lain-lain perjuangan kawasan yang sah mempunyai sifat yang pembuka bagi pemerintah kawasan untuk melaksanakan kegiatan yang menghasilkan baik berupa materi dalam kegitan tersebut bertujuan untuk menunjang, melapangkan, atau memantapkan suatu kebijakan kawasan disuatu bidang tertentu. 

2). Dana perimbangan diperoleh melalui penggalan pendapatan kawasan dari penerimaan pajak bumi dan bangunan baik dari pedesaan, perkotaan, pertambangan sumber daya alam dan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. 

3). Lain-lain pendapatan kawasan yang sah yaitu pendapatan kawasan dari sumber lain contohnya sumbangan pihak ketiga kepada kawasan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

2.5 Analisis Mengenai Pinjaman Daerah 

Konsep mengenai dasar pinjaman kawasan dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 ihwal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi kawasan dan desentralisasi fiskal, untuk menunjukkan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah kawasan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi kawasan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah kawasan sanggup melaksanakan pinjaman. Namun demikian, mengingat pinjaman mempunyai banyak sekali risiko menyerupai risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali, risiko kurs, dan risiko operasional, maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional memutuskan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman daerah. 

Selain itu, dalam UU 17/2003 ihwal Keuangan Negara penggalan V mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, serta Pemerintah/Lembaga Asing disebutkan bahwa selain mengalokasikan Dana Perimbangan kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat sanggup menunjukkan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah. Dengan demikian, pinjaman kawasan merupakan penggalan yang tak terpisahkan dari korelasi keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Beberapa analisis dasar mengenai pinjaman kawasan di antaranya sebagai berikut: 
  1. Pemda sanggup melaksanakan Pinjaman Daerah. 
  2. Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemda dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah. 
  3. Pinjaman kawasan merupakan alternatif sumber pendanaan APBD yang dipakai untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas. 
  4. Pemda tidak boleh melaksanakan pinjaman pribadi kepada pihak luar negeri. 
  5. Pemda tidak sanggup menunjukkan jaminan terhadap pinjaman pihak lain. 
  6. Pinjaman Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan Pemda sebagai peserta pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman. 
  7. Pendapatan kawasan dan/atau barang milik kawasan tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah. 
  8. Proyek yang didanai dari Obligasi Daerah beserta barang milik kawasan yang menempel dalam proyek tersebut sanggup dijadikan jaminan Obligasi Daerah. 
  9. Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD. 
Persyaratan umum bagi Pemda untuk melaksanakan pinjaman yaitu sebagai berikut: 
  • Jumlah sisa pinjaman kawasan ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Penerimaan umum APBD tahun sebelumnya yaitu seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu. 
  • Memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan kawasan untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh Pemerintah. Nilai rasio kemampuan keuangan kawasan untuk mengembalikan pinjaman (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) paling sedikit 2,5 (dua koma lima). DSCR dihitung dengan rumus sebagai berikut: DSCR = (PAD + (DBH - DBHDR) + DAU) – BW ≥ 2,5 Angsuran Pokok Pinjaman + Bunga + Biaya Lain 
  • Dalam hal Pinjaman Daerah diajukan kepada Pemerintah Pusat, Pemda harus tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah. 
  • Khusus untuk Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang wajib mendapatkan persetujuan dari DPRD. 
Pinjaman Daerah bersumber dari: 
  • Pemerintah Pusat, berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri. 
  • Pemda lain. 
  • Lembaga Keuangan Bank, yang berbadan aturan Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  • Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu forum pembiayaan yang berbadan aturan Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  • Masyarakat, berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.

BABA III
PENUTUP 

3.1 Kesimpulan 

Berdasarkan pembahasan diatas sanggup dipahami dengan adanya otonomi daerah, maka setiap kawasan akan diberi kebebasan dalam menyusun kegiatan dan mengajukannya kepada pemerintahan pusat. Hal ini sangat akan berdampak positif dan bisa memajukan kawasan tersebut apabila Orang/badan yang menyusun mempunyai kemampuan yang baik dalam merencanan suatu kegiatan serta mempunyai analisis mengenai hal-hal apa saja yang akan terjadi dikemudia hari. Tetapi sebaliknya akan berdamapak kurang baik apabila orang /badan yang menyusun kegiatan tersebut kurang memahami atau kurang mengetahui mengenai bagaimana cara menyusun perencanaan yang baik serta analisis dampak yang akan terjadi. 

3.2 Saran 

Dari segala paparan materi yang telah disampaikan pada makalah ini kelompok kami memang masih jauh dari kata sempurna, oleh alasannya yaitu itu kelompok kami mendapatkan saran berupa kritik dan saran kepada kelompok kami, biar kedepannya kelompok kami sanggup menciptakan makalah dengan lebih baik. 

DAFTAR FUSTAKA 

https://rajasoal.com/search?q=analisis-kebijakan-moneter-orde-lama 
Kuncoro Mudrajad. Otonomi dan pembangunan daerah. 2014 Jakarta : Erlangga 
M. Siddik.Spd.M.Pd

Related Posts

Post a Comment