-->

Aspek Aturan Dan Lingkungan, Bentuk Tubuh Usaha, Peraturan Dan Perundangan, & Amdal

Post a Comment
A. Aspek Hukum dan Lingkungan 

 Aspek aturan mengkaji wacana legalitas tawaran proyek yang akan dibangun dan dioperasikan Aspek Hukum dan Lingkungan, Bentuk Badan Usaha, Peraturan dan Perundangan, & AMDAL
Aspek aturan mengkaji wacana legalitas tawaran proyek yang akan dibangun dan dioperasikan, ini berarti bahwa setiap proyek yang akan didirikan dan dibangun di wilayah tertentu haruslah memenuhi aturan dan tata peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. 

Bagi evaluasi studi kelayakan bisnis, dokumen yang perlu diteliti keabsahan,kesempurnaan dan keasliannya mencakup tubuh hukum,izin-izin yang dimiliki,sertifikat tanah atau dokumen lainnya yang mendukung aktivitas perjuangan tersebut. Kegagalan dalam penelitian aspek ini akan berakibat tidak sempurnanya hasil penelitian,dengan kata lain apabila ada dokumen yang tidak sah atau tidak tepat niscaya akan mengakibatkan problem dikemudian hari. 

Berdasarkan aspek hukum, suatu pandangan gres bisnis dinyatakan layak bila pandangan gres bisnis tersebut sesuai dengan ketentuan aturan dan bisa memenuhi segala persyaratan perizinan di wilayah tersebut. Secara spesifik analisis aspek aturan pada studi kelayakan bisnis bertujuan untuk: 
  1. Menganalisis legalitas perjuangan yang dijalankan 
  2. Menganalisis ketepatan bentk tubuh aturan dengan pandangan gres bisnis yang akan dilaksanakan 
  3. Menganalisis kemampuan bisnis yang akan diusulkan dalam memenuhi persyaratan perizinan 
  4. Manganalisis jaminan-jaminan yang bisa disediakan bila bisnis akna didanai dengan pinjaman 
Secara umum aturan lingkungan terdiri dari beberapa aspek, yaitu: 
  • Aspek Hukum Adminitrasi: merupakan hokum yang selalau berkaitan dengan aktifitas sikap adminitrasi Negara dan kebutuhan masyarakayat serta interaksi antara keduanya. 
  • Aspek Hukum Pajak: merupakan hokum yang mengatur kekerabatan antara pemerintah dan wajib pajak. 
  • Aspek Hukum Internasional: merupakan aturan sumber undang – undang bagi yang melaksanakan suatu perjanjian internasional. 
  • Aspek Hukum Penataan Ruang: ialah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan rungan, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan serta berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan Nasional serta mengurangi dampa negatif wawasan nusantara 
  • Aspek Hukum Perdata: seperangkat aturan – aturan yang mengatur orang atau tubuh aturan yang satu dengan orang atau tubuh aturan yang lain didalam masyarakata yang menitik beratkan kepada kepentingan peseorangan yang memperlihatkan hukuman yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimna telah ditetapkan dalam kitab undang – undang aturan perdata. 
  • Aspek Hukum Pidana: keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh Negara dan kewajibannya untuk menegakkan hukum, yaitu dengan melarang apa yang bertengtangan dengan aturan dan mengenakan suatu sanksi
Sedangkan Analisis aspek lingkungan dilakukan untuk menjawab “apakah lingkungan setempat sesuai dengan pandangan gres bisnis yang akan dijalankan dan apakah manfaat bisnis bagi lingkungan lebih besar dibandingkan efek negatifnya?’. Suatu pandangan gres bisnis dinyatakan layak berdasarkan aspek lingkungan sesuai dengan kebutuhan pandangan gres bisnis dan pandangan gres bisnis tersebut bisa memperlihatkan manfaat yang lebih besar dibandingkan efek negatifnya di wilayah tersebut. Aspek lingkungan dalam studi kelayakan bertujuan untuk: 
  1. Menganalisis kondisi lingkungan operasional 
  2. Menganalisis kondisi lingkungan industri 
  3. Menganalisis lingkungan ekonomi 
  4. Menganalisis efek positif maupun negatif bisnis terhadap lingkungan 
  5. Menganalis usaha-usaha yang sanggup dilakukan untuk meminimalkan efek negatif bisnis terhadap lingkungan.

B. Bentuk Badan Usaha 

Pengertian tubuh perjuangan ialah kesatuan yuridis/hukum dan hemat yang mempunyai tujuan untuk mencari keuntungan atau keuntungan. Ada banyak teladan dan jenis-jenis tubuh perjuangan yang ada di Indonesia, bisa berupa koperasi, tubuh perjuangan milik negara (BUMN) dan juga tubuh perjuangan milik swasta (BUMS). 

Badan perjuangan berbeda dengan perusahaan. Perbedaan tubuh perjuangan dan perusahaan ialah pada tubuh perjuangan bersifat sebagai lembaga, sementara perusahaan ialah tempat di mana tubuh perjuangan itu mengelola faktor-faktor produksi dalam aktivitas usaha. 

Secara umum bentuk-bentuk tubuh perjuangan dibedakan menjadi dua yakni tubuh perjuangan milik negara serta tubuh perjuangan milik swasta. 

1. Koperasi 

Koperasi menjadi salah satu jenis perjuangan di Indonesia yang cukup dikenal. Pengertian koperasi ialah tubuh perjuangan yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan dimana tujuan koperasi ialah untuk mensejahteraan anggotanya dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional. 

Ada banyak jenis-jenis koperasi di Indonesia yang ada contohnya ibarat koperasi simpan pinjam, koperasi unit desa, koperasi serba usaha, koperasi sekolah dan lain-lain. Peran koperasi penting sebagai wadah perjuangan masyarakat dan turut menjadi pencetus roda ekonomi nasional. 

2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 

Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN ialah tubuh perjuangan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Status pegawai tubuh usaha-badan perjuangan tersebut ialah karyawan BUMN, bukan sebagai pegawai negeri. 

Terdapat 3 jenis-jenis BUMN di Indonesia ketika ini yaitu perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero) selain ada juga perusahaan kawasan yang masuk kategori Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD. 

a. Perusahaan Jawatan (Perjan) 

Perusahaan jawatan atau Perjan ialah bentuk tubuh perjuangan milik negara yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh pemerintah. Tujuan dibentuknya Perjan ialah untuk kesejahteraan masyarakat umum. 

Karena berorientasi pada kepentingan umum, perusahaan ini kesulitan menghasilkan keuntungan. Saat ini format perusahaan jawatan ini pun sudah tidak diterapkan lagi. 

Contoh perusahaan jawatan (perjan) negara ialah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang dulu ada, namun sekarang sudah berganti menjadi PT KAI. 

b. Perusahaan Umum (Perum) 

Perusahaan umum atau Perum ialah tubuh perjuangan milik negara dengan modal dari APBN pemerintah, namun lebih berfokus pada menghasilkan keuntungan atau profit. Berbeda dibandingkan perjan yang hanya mementingkan kepentingan masyarakat, perum lebih mementingkan hasil dan keuntungan yang diraih. 

Tentu perum juga tetap memperhatikan fungsinya untuk melayani kepentingan masyarakat luas juga. Perum juga bisa saja merugi dan bila ini terjadi, bisa menjadi go public untuk mendapatkan sokongan dana swasta sehingga menjadi persero. 

Contoh perusahaan umum (perum) negara ialah Perum Pegadaian, Perum Perhutani dan Perum Peruri. 

c. Perseroan Terbatas (Persero) 

Perseroan terbatas negara atau Persero ialah tubuh perjuangan yang dikelola negara dimana sebagian atau seluruh modalnya dari pemerintah yang berbentuk saham-saham. Tujuan Persero ialah mencari keuntungan, sama ibarat perusahaan pada umumnya. 

Persero negara biasanya bergerak pada bidang pelayanan masyarakat umum. Meski berstatus BUMN, namun Persero tidak menerima akomodasi negara dan pegawai Persero berstatus pegawai swasta. Saat ini, hampir semua BUMN yang masih beroperasi berbentuk Persero atau PT. 

Contoh perseroan terbatas (Persero) negara ialah PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pos Indonesia dan PT Bank Mandiri. 

d. Perusahaan Daerah (PD) 

Perusahaan Daerah atau PD ialah tubuh perjuangan yang dikelola oleh pemerintah di tingkat daerah. Perusahaan kawasan bisa berbentuk perseroan terbatas atau jenis-jenis perjuangan lain, asalkan masih dimodali dan dikelola oleh pemerintah kawasan (pemda), baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. 

Contoh perusahaan kawasan ialah PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan BPD (Bank Pembangunan Daerah). 

3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) 

Selain BUMN, juga ada BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta. Pengertian BUMS ialah tubuh perjuangan yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang tertentu. Berdasarkan peraturan undang-undang, BUMS hanya boleh mengelola sumber daya yang bersifat tidak vital. 

Ada beberapa bentuk-bentuk BUMS di antaranya ialah perusahaan perseorangan, firma, komplotan komanditer, perseroan terbatas dan yayasan. 

a. Perusahaan Perseorangan 

Perusahaan perseorangan ialah jenis aktivitas perjuangan dimana modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang saja. Orang yang mempunyai bentuk perjuangan tersebut biasanya menjadi manajer atau administrator sendiri. 

Dalam perusahaan perseorangan, tanggung jawab perusahaan hanya ada pada 1 orang saja. Jika menerima keuntungan, maka orang itulah yang mendapatkan semuanya. Begitu pula bila mengalami kerugian, maka orang itu pula yang harus menanggungnya. 

b. Firma (Fa) 

Firma ialah jenis tubuh perjuangan yang didirikan 2 orang atau lebih. Tiap-tiap anggota mempunyai tanggungjawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri firma. Sementara keuntungan atau keuntungan perusahaan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai sertifikat pendirian. 

Ciri-ciri firma antara lain tanggungjawa tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi serta firma akan berakhir bila salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia. 

c. Persekutuan Komanditer (CV) 

Persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (disingkat CV) ialah suatu komplotan yang didirikan oleh dua orang atau lebih atas asas kepercayaan. CV menjadi bentuk perjuangan yang dipilih para pengusaha yang ingin punya aktivitas perjuangan namun modal minim. 

Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya serta salah satunya yang menjadi pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. 

Ada dua jenis sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif ialah anggota yang menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan. Sementara sekutu pasif ialah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. 

d. Perseroan Terbatas (PT) 

Perseroan terbatas atau disingkat PT ialah tubuh perjuangan yang modalnya didapatkan dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan atau dividen. 

Kelebihan bentuk perjuangan PT ialah gampang memperoleh modal tambahan, gampang dalam peralihan kepemimpinan serta lebih efisien dalam administrasi sumber modal. Sementara kekurangan PT ialah pajak berganda menjadi pajak penghasilan dan dividen serta pendiriannya memerlukan sertifikat notaris tertentu. 

e. Yayasan 

Yayasan ialah tubuh perjuangan yang tidak mencari keuntungan atau forum non-profit. Badan perjuangan ini didirikan untuk aktivitas sosial dan berbadan hukum. 

Yayasan tidak memilik anggota dan tidak dimiliki oleh siapapun, namun mempunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan dari yayasan.

C. Peraturan dan Perundangan 

Pengertian dari peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) ialah peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat secara umum dan dibuat atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui mekanisme yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 

Sedangkan, pengertian undang-undang ialah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden (Pasal 1 angka 3 UU 12/2011). 

Berdasarkan dua pengertian tersebut, sanggup diketahui bahwa undang-undang (“UU”) ialah termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Selain UU, berdasarkan ketentuan UU 12/2011, UUD 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi), dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota juga termasuk kategori peraturan perundang-undangan. Pengertian peraturan perundang-undangan ialah sebagai berikut: 
  1. Setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laris yang bersifat atau mengikat umum 
  2. Merupakan aturan-aturan tingkah laris yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, fungsi, dan status atau suatu tatanan 
  3. Merupakan peraturan yang mempunyai ciri-ciri umum-abstrak atau abstrak-umum, artinya tidak mengatur atau tidak ditujukan pada obyek, insiden atau tanda-tanda nyata tertentu. 
  4. Dengan mengambil pemahaman dalam kepustakaan Belanda, peraturan perundang-undangan lazim disebut dengan wet in materiŃ‘le zin atau sering juga disebut dengan algemeen verbindende voorschrift. 
Jadi, peraturan perundang-undangan merupakan peraturan bersifat umum-abstrak, tertulis, mengikat umum, dibuat oleh oleh forum atau pejabat yang berwenang dan bersifat mengatur. 

Dari uraian tersebut, kiranya sanggup disimpulkan bahwa peraturan perundangan-undangan ialah semua peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat secara umum dan dibuat atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Sedangkan, undang-undang merupakan salah satu jenis dari peraturan perundang-undangan.

D. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan) 

AMDAL ialah suatu proses studi formal yang dipakai untuk memperkirakan efek terhadap lingkungan oleh planning aktivitas proyek yang bertujuan memastikan adanya problem efek lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai materi pertimbangan pembuat keputusan. 

- Manfaat AMDAL 

1. Bagi masyarakat 
  • Masyarakat sanggup mengetahui planning pembangunan di daerahnya, sehingga sanggup mempersiapkan diri di dalam adaptasi kehidupannya apabila diperlukan; 
  • Masyarakat sanggup mengetahui perubahan lingkungan di masa setelah proyek dibangun sehingga sanggup memanfaatkan kesempatan yang sanggup menguntungkan dirinya dan menghindarkan diri dari kerugian-kerugian yang sanggup diderita akhir adanya proyek tersebut; 
  • Masyarakat sanggup ikut berpartisipasi di dalam pembangunan di wilayahnya semenjak dari awal, khususnya di dalam memperlihatkan informasi-informasi ataupun ikut pribadi di dalam membangun dan menjalankan proyek; 
  • Masyarakat sanggup memahami hal-ihwal mengenai proyek secara terang sehingga kesalahfahaman sanggup dihindarkai dan kolaborasi yang menguntungkan sanggup digalang; 
  • Masyarakat sanggup mengetahui hak den kewajibannya di dalam hubungannya dengan proyek tersebut khususnya hak dan kewajiban di dalam ikut dan mengelola lingkungan. 

2. Bagi pemilik proyek 
  • Proyek terhindar dari perlanggaran terhadap undang-undang atau peraturan yang berlaku; 
  • Proyek terhindar dari tuduhan pelanggaran pencemaran atau perusakan lingkungan; 
  • Pemilik proyek sanggup melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang; 
  • Pemilik proyek sanggup mempersiapkan cara-cara pemecahan problem di masa yang akan datang; 
  • Nalisis efek lingkungan merupakan sumber gosip lingkungan di sekitar lokasi proyeknya secara kuantitatif, termasuk gosip sosial ekonomi dan sosial budaya; 
  • Analisis efek lingkungan merupakan materi penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, sehingga sanggup diketahui kelemahan-kelemahannya untuk segera sanggup dilakukan penyempurnaannya; 
  • Dengan adanya analisis efek lingkungan, pemilik proyek sanggup mengetahui keadaan lingkungan yang membahayakan (misalnya banjir, tanah longsor, gempa bumi dan lain-lain) sehingga sanggup dicari keadaan lingkungan yang kondusif bagi proyek. 

3. Bagi pemerintah 
  • Untuk mencegah supaya potensi sumberdaya alam yang dikelola tersebur tidak rusak (khusus untuk sumberdaya alam yang sanggup diperbaharui); 
  • Untuk mencegah rusaknya sumberdaya alam lainnya yang berada di luar lokasi proyek baik yang dioleh olrh proyek lain, diolah masyarakat atau yang belum diolah; 
  • Untuk menghindari perusakan lingkungan hidup ibarat timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan dan lain sebagainya, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat; 
  • Untuk menghindari terjadinya pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan proyek-proyek lainnya; 
  • Untuk menjamin supaya proyek yang dibangun sesuai dengan planning pembangunan daerah, nasional ataupun internasional serta tidak mengganggu proyek lain; 
  • Untuk menjamin supaya proyek tersebut mempunyai manfaat yang terang bagi negara dan masyarakat; 
  • Analisis efek lingkungan dibutuhkan bagi pemerintah sebagai alat pengambil keputusan.

Related Posts

Post a Comment