-->

Haruskah Pengedar Narkoba Di Aturan Mati???

Post a Comment
HARUSKAH PENGEDAR NAPZA DIHUKUM MATI???
Napza yang merupakan kependekan dari narkotika, psikotropika, dan zat aditif. Namun biasanya orang-orang lebih mengenal dengan sebutan NARKOBA. mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebetulnya yakni senyawa-senyawa psikotropika yang biasa digunakan untuk membius pasien dikala hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akhir pemakaian di luar peruntukan dan takaran yang semestinya.
Narkotika yakni zat atau obat yang berasal dari tumbuhan atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang sanggup menimbulkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan sanggup menimbulkan ketergantungan.Berdasarkan dampak yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
  • Halusinogen, yaitu dampak dari narkoba sanggup menimbulkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebetulnya tidak ada / tidak konkret bila dikonsumsi dalam sekian takaran tertentu. Contohnya kokain & LSD.
  • Stimulan, yaitu dampak dari narkoba yang sanggup menimbulkan kerja organ badan menyerupai jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga menimbulkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih bahagia dan bangga untuk sementara waktu.
  • Depresi, yaitu dampak dari narkoba yang sanggup menekan sistem syaraf sentra dan mengurangi acara fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa damai bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
  • Adiktif, yaitu dampak dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi alasannya yakni zat tertentu dalam narkoba menimbulkan seseorang cenderung bersifat pasif, alasannya yakni secara tidak pribadi narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
  • Jika terlalu usang dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam badan akan rusak dan kalau sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan balasannya menimbulkan kematian.
Melihat dampak samping yang ditimbulkan muncul sebuah pertanyaan. Haruskah pengedar narkotika dieksekusi mati? Jawabannya : Tentu saja harus diterapkan sanksi mati bagi sipengedar. Karena mereka bukan hanya membunuh diri sendiri melainkan membunuh sipemakai. Istilahnya lebih baik membunuh 1 orang daripada membunuh seribu orang. Lantas bagaimanakah perilaku pemerintah dalam menangani kasus menyerupai ini? Siapa saja yang harus terlibat untuk memberantas kasus ini? Sebagai warga negara, seharusnya kita tidak membebani semuanya kepeda pemerintah. Karena kita juga sebagai warga negara tentunya mengiginkan yang terbaik untuk negara kita.
Mirisnya, kini bukan saja orang-orang renta yang mengonsumsi zat terlarang ini. Melainkan generasi penerus juga bertambah setiap tahunnya dalam hal mengonsumsi napza terutama narkotika. Jika hal ini terus dibiarkan, bukan mustahil generasi penerus bangsa yakni mereka yang sudah terkotori dengan Narkotika. Maka, diharapkan bimbingan orang renta untuk terus mengontrol kehidupan belum dewasa mereka supaya nantinya akan menjadi anak yang mempunyai kegunaan bagi bangsa dan negara. 



Related Posts

Post a Comment