SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber aturan ialah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang bersifat memaksa, artinya yaitu aturan-aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan hukuman yang tegas dan nyata. Sumber aturan sanggup dibedakan kedalam dua bagian, yaitu sumber aturan dalam arti material dan sumber aturan dalam arti formal.
- 1. Sumber Hukum Material
- 2. Sumber Hukum Formal
a. Undang-Undang (statue)
b. Kebiasaan (custom)
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
- a. Undang-undang (statue)
Undang-undang dalam arti material, yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh negara atau setiap keputusan pemerintah yang berdasarkan isinya mengikat pribadi setiap penduduknya. Misalnya , Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Pemerintah (PERDA), dll.
Undang-undang dalam arti formal yaitu setiap peraturan negara yang alasannya ialah bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan Pemerintah yang merupakan Undang-undang alasannya ialah cara pembuatannya, contohnya dibentuk oleh Pemerintah bahu-membahu dengan dewan legislatif atau dewan perwakilan rakyat (pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar 45).
Perbedaan dari keduanya tersebut terletak dari pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti material ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan Undang-undang dalam arti formal ditinjau dari segi pembuatan dan bentuknya. Untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian Undang-undang tersebut, maka Undang-undang dalam arti material biasanya digunakan dengan istilah peraturan, sedangkan Undang-undang dalam arti formal disebut dengan Undang-undang.
- b. Kebiasaan (custom)
Dalam hal ini kebiasaan ialah semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat. Contoh, apabila seorang komisioner sekali mendapatkan 10% dari hasil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang-ulang dan juga komisioner yang lainpun mendapatkan upah yang sama yaitu 10% maka oleh alasannya ialah itu timbul suatu kebiasaan yang lambat laun menjelma aturan kebiasaan (hukum tak tertulis).
Menurut pasal 22 A.B. Hakim yang menolak untuk menuntaskan suatu kasus dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan, tidak menyebutkan, tidak terperinci atau tidak lengkap, maka ia sanggup dituntut untuk dieksekusi alasannya ialah menolak mengadili. Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah bahwa seorang hakim memiliki hak untuk menciptakan peraturan sendiri dalam menuntaskan suatu perkara. Dengan demikian, apabila dalam undang-undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang sanggup dipakainya dalam menuntaskan perkara, maka hakim haruslah menciptakan peraturan sendiri.
Berdasarkan pasal 22 A.B., maka telah menjadi dasar bagi keputusan hakim lainnya untuk mengadili kasus yang serupa dan keputusan hakim tersebut kemudian menjadi sumber hakim bagi pengadilan dan Keputusan Hakim yang demikian disebut aturan Jurisprudensi.
Traktat ialah suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Jika Traktak diadakan hanya oleh dua negara maka disebut Traktat Bilateral, contohnya perjanjian Internasional yang dilakukan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Cina perihal "Dwi-Kewarganegaraan", sedangkan jikalau Traktat diadakan oleh lebih dari dua negara maka Traktat itu disebut Traktat Multilateral, contohnya perjanjian Internasional perihal pertahanan bersama negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa. Apabila dalam Traktat Multilateral telah memperlihatkan kesempatan kepada negara-negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya, tetapi kemudian juga menjadi pihaknya, maka traktat tersebut ialah Traktat Kolektif atau Traktat Terbuka, contohnya Piagam Perserikatan Bnagsa-Bangsa.
Dalam hubungan Internasional bahwa setiap pendapat-pendapat para sarjana aturan memiliki efek besar yang merupakan sumber aturan yang sangat penting bagi aturan Internasional. Telah diakui dalam Piagam Mahkamah Internasional (Statue of the Internasional Court of Justice) pasal 38 ayat I, yaitu bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan sanggup mempergunakan beberapa fatwa yang antara lain ialah :
a. Perjanjian-perjanjian Internasional (International conventions)
b. Kebiasaan-kebiasaan Internasional (International customs)
c. Asas-asas aturan yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (The general principles of law recognised by civilised nations)
- c. Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Menurut pasal 22 A.B. Hakim yang menolak untuk menuntaskan suatu kasus dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan, tidak menyebutkan, tidak terperinci atau tidak lengkap, maka ia sanggup dituntut untuk dieksekusi alasannya ialah menolak mengadili. Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah bahwa seorang hakim memiliki hak untuk menciptakan peraturan sendiri dalam menuntaskan suatu perkara. Dengan demikian, apabila dalam undang-undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang sanggup dipakainya dalam menuntaskan perkara, maka hakim haruslah menciptakan peraturan sendiri.
Berdasarkan pasal 22 A.B., maka telah menjadi dasar bagi keputusan hakim lainnya untuk mengadili kasus yang serupa dan keputusan hakim tersebut kemudian menjadi sumber hakim bagi pengadilan dan Keputusan Hakim yang demikian disebut aturan Jurisprudensi.
- d. Traktat (Treaty)
Traktat ialah suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Jika Traktak diadakan hanya oleh dua negara maka disebut Traktat Bilateral, contohnya perjanjian Internasional yang dilakukan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Cina perihal "Dwi-Kewarganegaraan", sedangkan jikalau Traktat diadakan oleh lebih dari dua negara maka Traktat itu disebut Traktat Multilateral, contohnya perjanjian Internasional perihal pertahanan bersama negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa. Apabila dalam Traktat Multilateral telah memperlihatkan kesempatan kepada negara-negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya, tetapi kemudian juga menjadi pihaknya, maka traktat tersebut ialah Traktat Kolektif atau Traktat Terbuka, contohnya Piagam Perserikatan Bnagsa-Bangsa.
- e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Dalam hubungan Internasional bahwa setiap pendapat-pendapat para sarjana aturan memiliki efek besar yang merupakan sumber aturan yang sangat penting bagi aturan Internasional. Telah diakui dalam Piagam Mahkamah Internasional (Statue of the Internasional Court of Justice) pasal 38 ayat I, yaitu bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan sanggup mempergunakan beberapa fatwa yang antara lain ialah :
a. Perjanjian-perjanjian Internasional (International conventions)
b. Kebiasaan-kebiasaan Internasional (International customs)
c. Asas-asas aturan yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (The general principles of law recognised by civilised nations)
Post a Comment
Post a Comment