-->

Hubungan Hukum, Agama Dan Moral

Post a Comment
HUBUNGAN HUKUM, AGAMA DAN MORAL
    Hukum, agama dan moralitas yaitu satu kesatuan yang tidak sanggup terpisahkan. Hukum harus melayani dan menegakkan moralitas, bukan saja sebagai instrumen utama dari kontrol sosial. Hukum, agama dan moral jikalau sudah di menetapkan akan menjadi norma. Norma yaitu suatu pernyataan (statement) yang di buat oleh anggota-anggota suatu kelompok yang menunjukkan kepuasan terhadap perbuatan-perbuatan tertentu yang akan sanggup tersesuaikan dengan tingkah laris ideal yang di lukiskan oleh norma tersebut.
    Kehendak untuk berlaku aturan baik untuk sesama insan bermuara pada suatu pergaulan antara langsung yang menurut prinsip-prinsip rasional dan moral. Hal ini di laksanakan dengan membentuk suatu sistem norma-norma yang harus di patuhi. Kehendak untuk mengatur hidup menghasilkan tiga macam norma, yaitu :
1. Norma moral yang mewajibkan tiap-tiap orang secara batiniah.
2. Norma-norma masyarakat atau norma sopan santun yang mengatur pergaulan secara umum.
3.Norma yang mengatur hidup bersama secara umum dengan memilih hak-hak dan kewajiban-kewajiban, inilah yang di sebut dengan norma hukum.

    Norma moralitas, yakni adaptasi dengan kewajiban batin, bisikan kalbu, dan sangat pribadi. Di sini hati nurani menjadi motivasi yang sebetulnya kelakuan dan tindakan-tidakan bersifat pribadi. Hak-hak moral tidak pernah hilang dan tidak sanggup di pindahkan kebatin orang lain, sehingga hingga lebih di kenal dengan penyebutan kepercayaan dan akhlak. Semakin rendah tingkat moralitas, semakin sering pula melaksanakan pelanggaran-pelanggaran aturan dan tentu saja semakin menipisnya tingkat keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    Antara hukum, agama dan moral mempunyai keterkaitan yang erat, bahwa aturan itu merupakan bab tuntutan moral yang di alami oleh insan dalam hidupnya dan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh alasannya yaitu itu, dalam mebuat peraturan-peraturan aturan harus berlandaskan moral yang baik dan sehat. Kita tidak sanggup menyangkal bahwa aturan itu memuat suatu nilai etis, yakni kriteria pembentukan aturan yaitu kebebasan moral. Contohnya norma-norma sopan santun menjadi norma hukum, padahal sopan santun itu bab dari moral yang lalu menjadi norma aturan yang berlaku, sehingga norma moral akan lebih efektif bagi hidup masyarakat.

Related Posts

Post a Comment