KEDAULATAN TERITORIAL WILAYAH DARATAN
1. Pengertian
Kedaulatan teritorial atau kedaulatan wilayah ialah kedaulatan yang di miliki negara dalam melaksanakan yurisdiksi ekslusif wilayahnya. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dan bersifat monopoli atau summa protestas atau superme power yang hanya di miliki oleh negara.
Perkembangan dan perubahan yang kuat terhadap pengertian kedaulatan teritorial sanggup di golongkan ke dalam duah hal, yaitu :
- Pengaruh Kedaulatan Teritorial
Pengurangan ini sebab meningkatnya regionalism dan globalisasi ekonomi.- Perluasan Kedaulatan Teritorial
Perluasan ini terjadi sebab negara memperoleh wilayah gres dan terjadinya klaim-kalim atas wilayah.
2. Pembatasan Kedaulatan Teritorial
Pembatasan-pembatasan tersebut di antaranya :
- Negara tidak sanggup melaksanakan yurisdiksi ekslusifnya yang keluar dari daerahnya yang sanggup mengganggu kedaulatan wilayah negara lain.
- Negara yang mempunyai kedaulatan teritorial wajib menghormati kedaulatan teritorial wilayah negara lain.
3. Prinsip Penguasaan Atas Wilayahnya
Yaitu prinsip yang di gunakan untuk memilih suatu wilayah menjadi milik suatu negara, di antaranya :
1) Prinsip Efektifitas
Kepemilikan atas wilayah di tentukan oleh berlakunya secara efektif aturan nasional di wilayah itu.
2) Prinsip Uti Possidetis
Pada prinsipnya, batas-batas wilayah negara gres akan mengikuti batas-batas wilayah dari negara yang mendudukinya. Tujuan prinsip ini ialah untuk mencegah kemerdekaan negara yang gres lahir menjadi tergganggu atas somasi batas-batas wilayahnya.
3) Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan
Prinsip ini melarang negara memperoleh wilayah dengan memakai kekuatan senjata.
4) Prinsip Penyelesaian Sengketa Secara Damai
Prinsip ini di gunakan untuk mencegah peperangan atas negara-negara bersengketa.
5) Prinsip penentuan Nasib Sendiri
Prinsip ini menegaskan harus di hormatinya kehendak rakyat di dalam memilih status kepemilikan wilayahnya.
4. Cara-cara Memperoleh Wilayah
1) Pendudukan
Yaitu legalisasi atas wilayah yang belum di miliki oleh suatu negara.
2) Penaklukan
Yaitu memperoleh wilayah gres dengan cara kekerasan atau peperangan.
3) Akresi atau tanda-tanda Alam
Akresi atau penambahan ialah cara memperoleh wilayah gres melalui proses alam (geografis).
4) Preskripsi
Adalah pemilikan suatu wilayah oleh negara yang telah di dudukinya dalam jangka waktu yang usang dan dengan sepengetahuan dan tanpa keberatan dari pemiliknya.
5) Cessi
Adalah pengalihan wilayah secara hening dari suatu negara ke negara lain.
6) Plebisit
Adalah pengalihan suatu wilayah melalui pilihan penduduknya sesudah di laksanakan pemilihan umum, referendum, atau cara-cara lainnya yang di pilih oleh penduduknya.
5. Servitut (Servitudes)
Servitude muncul manakala di wilayah suatu negara terdapat hak-hak negara lain. Negara yang mempunyai servitude berhak untuk melaksanakan perbuatan di wilayah negara lain. Oppenheim membagi servitude menjadi 4 golongan, yaitu servitude :
- Positif
- Negatif
- Militer
- Ekonomi
6. Kedaulatan Negara Atas Daerah Perbatasan
Perbatasan merupakan pemisah anatara berlakunya kedaulatan negara dengan kedaulatan negara lain. Masalah ini tampak menonjol dan sulit sebab beberapa negara kawasan perbatasannya belum di menetapkan dengan terang berhubung jauhnya jarak batas dan sentra keramaian.
Post a Comment
Post a Comment