-->

Hukum Dan Pemerintahan Yang Bersih

Post a Comment
    Pemerintah sebagai wakil atau tangan rakyat menjadi ujung tombak dalam pembangunan negara. Amanat yang diberikan rakyat dalam undang-undang yang mewajibkan pemerintah mewujudkan pembangunan yang dicita-citakan sudah semestinya dijalankan sebaik-baiknya. Pemerintah yang baik dan higienis merupakan kunci keberhasilan pembangunan.
    Hukum diharapkan untuk menata sebuah pemerintahan yang bersih, dan sebaliknya pemerintahan yang higienis merupakan pemerintahan yang menegakkan supremasi aturan sebagai anutan dalam menjalankan amanat dan kehendak rakyat yang berlangsung secara konstitusional. Oleh alasannya ialah itu, reformasi aturan yang sedang berjalan ketika ini hanya akan berhasil dan mempunyai efektivitas bagi kesejahteraan rakyat apabila pemerintahan yang akan tiba merupakan pemerintahan yang bersih.
    Berbagai kebijakan terkait reformasi birokrasi terus diupayakan untuk disempurnakan dan ditingkatkan dalam rangka membuat tata pemerintahan yang higienis dan berwibawa. Hal fundamental yang perlu segera diselesaikan lantaran akan sangat besar lengan berkuasa terhadap keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi kedepan ialah percepatan penyelesaian dan penetapan beberapa RUU menjadi UU yang menjadi landasan aturan pelaksanaan reformasi birokrasi, antara lain RUU Pelayanan Publik, RUU Kementrian Negara, RUU Admisitrasi Pemerintahan, RUU Etika Penyelenggara Negara, dan lain sebagainya.
   Pemerintah mempunyai andil dalam membuat kondisi yang aman dalam menjalankan pemerintahannya. Pada kenyataannya, dalam menjalankan pemerintahan masih banyak problem penegakan hukum.
    Permasalahan aturan terjadi lantaran beberapa hal, baik dari sistem peradilan, perangkat hukum, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan maupun sumbangan hukum. Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat ialah adanya inkonsistensi penegakan aturan oleh aparat. Dari sini timbul permasalahan yang menyangkut politik aturan yang sedang dijalankan. Permasalahan penegakan aturan sekali lagi tidak sanggup dipisahkan dari berhasil atau tidaknya tugas politik aturan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
    Politik aturan yang dijadikan dasar kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang higienis mengindikasikan bahwa begitu besar tugas politik itu sendiri. Akan tetapi, kembali lagi dalam penerapan politik aturan dalam mengatur jalannya pemerintahan tidak serta merta sanggup terwujud sempurna. Ada banyak sekali problem yang akan dihadapi.
    Politik aturan didaulat sanggup menjalankan kiprahnya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Sebagaimana pendapat Roscoe Pound yang menyatakan bahwa politik aturan dalam sistem tata aturan pada posisi Skin in System, yakni aturan sangat lebih banyak didominasi dan sanggup memengaruhi aspek lain sehingga dengan menerapkan politik aturan yang bertujuan untuk mengatur jalannya pemerintahan sampai menjadi pemerintah yang bersih. Namun pada kenyataannya masih juga terkendala dalam pelaksanaannya.
    Adanya politik aturan menawarkan eksistensi aturan negara tertentu, begitu pula sebaliknya, eksistensi aturan menawarkan eksistensi politik aturan dari negara tertentu. Politik aturan mewujudkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat. Pada pihak lain, politik aturan juga dekat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara, bangsa, dan rakyat, politik aturan terwujud dalam seluruh jenis peraturan perundang-undangan negara.

Related Posts

Post a Comment