-->

Hukum Dan Kekuasaan

Post a Comment


   Sudikno Mertokusumo menyampaikan bahwa yang sanggup memberi atau memaksakan hukuman terhadap pelanggaran kaidah aturan ialah penguasa, sebab penegakan aturan dalam hal pelanggaran merupakan monopoli penguasa. Hukum ada sebab kekuasaan yang sah. Kekuasaan yang sahlah yang membuat hukum. Secara historis, jatang dijumpai aturan yang tidak bersumber pada kekuasaan yang sah. Revolusi misalnya, merupakan kekuasaan yang tidak sah (cop de'etat) dan merupakan kekerasan atau kekuatan fisik. Kekuatan fisik ini sering menghapus aturan yang usang dan membuat aturan yang baru. Dalam UU NO. 19 tahun 1964, revolusi disebut sebagai sumber hukum. Jadi, aturan sanggup pula bersumber pada kekuatan fisik, tetapi kekuatan fisik bukan merupakan sumber hukum.
   Sebaliknya, aturan pada hakikatnya ialah kekuasaan. Hukum itu mengatur, mengusahakan ketertiban, dan membatasi ruang gerak individu. Tidak mungkin aturan menjalankan fungsinya jikalau tidak merupakan kekuasaan. Hukum ialah kekuasaan, kekuasaan yang mengusahakan ketertiban. Sekalipun demikian, tidak berarti bahwa kekuasaan itu ialah hukum.
   Sudikno menyampaikan bahwa rule of law berarti pengaturan oleh hukum. Jadi, yang mengatur dan berkuasa ialah hukum. Ini lah yang dimaksud dengan supremasi hukum. Hukum ialah dukungan kepentingan manusia, aturan ialah untuk manusia, sehingga dilarang diartikan bahwa manusianya yang pasif sama sekali dan menjadi budak hukum.
  Selznick menyampaikan : "Dengan aturan yang kita maksudkan untuk menawarkan dorongan di mana tindakan resmi bahkan pada tingkat tertinggi dari kekerasan, diatur oleh tubuh peraturan umum yang berlaku. Elemen penting dalam legalitas atau aturan aturan ialah pengekangan kekuasaan oleh prakarsa nasional tatanan kewarganegaraan. Dimana ideal ini ada, dan secara efektif terkandung dalam sosial, institusi tidak ada kekuatan yang kebal terhadap kritik, tidak lengkap untuk mengikuti irama sendiri, betapapun baiknya itu". Jadi, yang berkuasa di sini ialah tubuh peraturan umum yang diterima. Menurut Sudikno, pengekangan kekuasaan oleh aturan merupakan unsur esensial dan tiada yang kebal terhadap kecaman.
   Konsep rule of law ini pertama kali dikembangkan dalam kongres di Delhi pada tahun 1959 yang diselenggarakan oleh International Commissiom of Jurits yang diikuti oleh 185 hakim, sarjana hukum, dan dosen aturan dari 53 negara. Menurut deklarasi Delhi, konsep rule of law adalah konsep dinamis untuk ekspansi dan pemenuhan yang mana yuridis terutama bertanggung jawab dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan memajukan hak sipil dan politik individu dalam sebuah sosial, tetapi juga untuk menetapkan kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan budaya. Di mana aspirasi dan martabatnya sanggup terwujud. Rule of law  mengandung tiga unsur, yaitu :
  1. Hak asasi insan dijamin undang-undang;
  2. Persamaan kedudukan di muka hukum;
  3. Supremasi aturan-aturan aturan dan tidak ada kesewenang-wenangan tanpa aturan yang jelas.

Related Posts

Post a Comment