-->

Hukum Manajemen Negara

Post a Comment
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
       Hukum manajemen negara ialah peraturan aturan yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antarwarga negara dan pemerintahannya yang menjadi lantaran sampai negara itu berfungsi. 
      Menurut Kusumadi Poedjosewojo, aturan manajemen negara ialah keseluruhan aturan aturan yang mengatur negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
     Utrecht menyampaikan bahwa aturan manajemen negara ialah aturan yang menguji hubungan aturan istimewa yang diadakan oleh para pejabat untuk melaksanakan kiprah mereka yang khusus.
    Menurut Van Apeldoorn, aturan manajemen negara ialah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para penguasa yng diserahi kiprah pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.
Sumber-sumber Hukum Administrasi.
       Sumber-sumber aturan manajemen negara pada umunya, sanggup dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
a.    Sumber aturan materiil, yaitu sumber aturan yang turut memilih isi kaidah hukum. Sumber aturan materiil ini berasal dari aneka macam insiden dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu yang sanggup menghipnotis bahkan memilih perilaku manusia.
b.      Sumber aturan formal, yaitu sumber aturan yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah sanggup mempertahankannya.

Objek Hukum Administrasi Negara


    Objek aturan manajemen negara ialah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam aturan manajemen negara. Ada yang beropini bahwa objek aturan manajemen negara ialah sama dengan objek aturan tata negara, yaitu negara (Soehino). Pendapat ini beralasan bahwa aturan manajemen negara dan aturan tata negara sama-sama mengatur negara. Akan tetapi, kedua aturan tersebut berbeda, yaitu aturan manajemen negara mengatur negara dalam keadaan bergerak, sedangkan aturan tata negara mengatur negara dalam keadaan diam. Maksud negara dalam keadaan bergerak ialah negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatabn-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsinya masing-masing. Istilah negara dalam keadaan membisu ialah bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya.

Related Posts

Post a Comment