-->

Kebijakan Pembangunan Pangan Dan Pertanian Di Periode Penjajahan

Post a Comment
2.1 Kebijakan Pembangunan Pangan dan Pertanian di periode Penjajahan 

Dalam diniamika perdagangan global, informasi pangan yang semakin penting ketika ini ialah kemampunan mengontrol suplai pangan dunia, bahkan mempengaruhi harga pangan dunia. Berikut kebijakan dalam upaya membangun ketahanan pangan: 

1. Kebijakan Harga 

Kebijakan di bidang pangan tidak sanggup di lepaskan dari kebijakan pemerintah secara keseluruhan, khususnya kebijakan di bidang harga. Instrumen pokok kebijakan pengandaan pangan dengan sasarannya adalah: 

  • Melindungi produsen dari kemerosotan harga yang biasanya terjadi pada demam isu panen. 
  • Melindungi konsumen dari kenaikan harga yang melebihi daya beli khususnya pada demam isu paceklik 
  • Mengendalikan inflasi melalui, stabilisasi harga 

Kebijakan harga mempunyai dua sisi yang menunjang bidang prduksi dan sisi lain yang menyangkut bidang distribusi dan konsumsi. Kebijakan harga diimplementasikan pemerintah melalui operasi pengadaan/pembelian di dalam negeri oleh BULOG selama demam isu panen untuk menjaga harga dasar dan untuk mengisi persedian nasional. 

2. Kebijakan persediaan 

Dalam pengendalian harga, penanganan dan pemeliharaan persediaan yang memadai merupakan hal yang pokok dan penting. Persediaan BULOG sanggup di Klasifikasikan ke dalam 3 macam stok yaitu: 
  • Stock operasiaonal, ialah persediaan beras untuk kebutuhan opersaional BULOG yang jumlah sekitar 1,5 juta ton yaitu untuk kebutuhan penyaluran kepada Golongan Anggaran (Pegawai Negeri dan ABRI); 
  • Stock penyangga (Bufferstock), ialah persediaan yang selalu harus ada untuk mengantisipasi kegagalan panen, musibah dan lain-lain yang jumlahnya diperkirakan sekitar 0,8 – 1,0 juta ton, dan 
  • Stock surplus ialah merupakan persediaan BULOG sehabis di kurangi untuk kebutuhan operasional maupun penyangga tersebut di atas. 

3. Kebijakan Distribusi 

Kebijakan distribusi di tujukan kepada para akseptor penghasilan tetap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ABRI dalam bentuk upah natural (jatah beras) yang di bayar melalui departemen keuangan. Penyaluran beras BULOG sanggup di kelompokan dalam 4 golongan yaitu penyaluran untuk : 
  1. Golongan anggaran (PNS dan ABRI) 
  2. BUMN 
  3. Operasi pasar dan 
  4. Penyaluran lain-lain 

Penyaluran beras pada golongan anggaran BUMN merupakan penyaluran yang menurut perjanjian antara kontrak jual beli dengan jumlah yang relatif niscaya setiap tahunnya. Penyaluran operasi pasar (OP) di maksudkan untuk menjaga harga batas tertinggi dengan menambah kekurangan penawaran di pasar umum. 

Penyaluran lain-lain merupakan penyaluran yang di tujukan untuk memenuhi kebutuhan darurat menyerupai musibah dan sebagainya. BULOG juga melaksanakan distribusi dalam arti pemindahan beras untuk memeratakan penyediaan pangan diseluruh wilayah Indonesia sehingga akan lebih gampang bagi BULOG untuk menyalurkannya bila sewaktu-waktu terjadi gejolak harga di suatu tempat. 

Di tingkat lapangan, kebijakan pangan jangka pendek melalui intervensi di bidang perdagangan menyerupai dalam hal pajak ekspor, bea masuk, tarif mungkin masih diperlukan, walaupun tidak sanggup dianggap sebagai kebijakan yang permanen. Elemen kebijakan untuk meningkatkan aspek ketersediaan faktor produksi pangan, menyerupai pupuk, pestisida, dan lain-lain ialah elemen dasar yang harus menjadi prioritas para pengambil kebijakan, dari tingkat sentra hingga daerah. 

Terakhir, kebijakan pangan perlu juga untuk melaksanakan perubahan mendasar dalam hal pembangunan infrastruktur, jaringan irigasi, riset dan pengembangan (R&D), sistem insentif dan proteksi kebijakan ekonomi makro yang bisa menggerakkan perekonomian nasional. 

2.1.1 Kebijakan PembangunanPertanian di periode Penjajahan 

Pada tahun 1830 pada ketika pemerintah penjajah hampir gulung tikar sehabis terlibat perang Jawa terbesar (Perang Diponegoro, 1825-1830), Gubernur Jenderal Van den Bosch menerima izin khusus melaksanakan sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) dengan tujuan utama mengisi kas pemerintahan jajahan yang kosong, atau menutup defisit anggaran pemerintah penjajahan. 

Sistem tanam paksa berangkat dari perkiraan bahwa desa-desa di Jawa berutang sewa tanah kepada pemerintah, yang biasanya diperhitungkan senilai 40% dari hasil panen utama desa yang bersangkutan. Van den Bosch ingin setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanam komoditi ekspor ke Eropa (kopi, tebu, dan nila). Penduduk dipaksa untuk memakai sebagian tanah garapan (minimal seperlima luas, 20%) dan menyisihkan sebagian hari kerja untuk bekerja bagi pemerintah. 

Dengan mengikuti tanam paksa, desa akan bisa melunasi utang pajak tanahnya. Bila pendapatan desa dari penjualan komoditi ekspor itu lebih banyak daripada pajak tanah yang mesti dibayar, desa itu akan mendapatkan kelebihannya. Jika kurang, desa tersebut mesti membayar kekurangan tadi dari sumber-sumber lain. 

Sistem tanam paksa diperkenalkan secara perlahan semenjak tahun 1830 hingga tahun 1835. Menjelang tahun 1840 sistem ini telah sepenuhnya berjalan di Jawa.Pemerintah kolonial memobilisasi lahan pertanian, kerbau, sapi, dan tenaga kerja yang serba gratis. Komoditas kopi, teh, tembakau, tebu, yang permintaannya di pasar dunia sedang membubung, dibudidayakan. 

Bagi pemerintah kolonial Hindia Belanda, sistem ini berhasil luar biasa. Karena antara 1831-1871 Batavia tidak hanya bisa membangun sendiri, melainkan punya hasil higienis 823 juta gulden untuk kas di Kerajaan Belanda. Umumnya, lebih dari 30 persen anggaran belanja kerajaan berasal kiriman dari Batavia. Pada 1860-an, 72% penerimaan Kerajaan Belanda disumbang dari Oost Indische atau Hindia Belanda. Langsung atau tidak langsung, Batavia menjadi sumber modal. 

Misalnya, membiayai kereta api nasional Belanda yang serba mewah. Kas kerajaan Belanda pun mengalami surplus. Badan operasi sistem tanam paksa Nederlandsche Handel Maatchappij (NHM) merupakan reinkarnasi VOC yang telah bangkrut.Akibat tanam paksa ini, produksi beras semakin berkurang, dan harganya pun melambung. Pada tahun 1843, muncul peristiwa kelaparan di Cirebon, Jawa Barat. Kelaparan juga melanda Jawa Tengah, tahun 1850. 

Ketentuan-ketentuan pokok dari sistem tanam paksa tertea dalam Staatsblad (Lembaran Negara) tahun 1834, no.22. Makara beberapa tahun sehabis sistem tanam paksa mulai dijalankan di pulau Jawa,bernunyi sebagai berikut : Persetujuan akan diadakan dengan penduduk supaya mereka menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman dagangannya yang sanggup dijual dipasaran Eropa Bagian dari tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan ini dilarang melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa. Pekerjaan yang diharapkan untuk menanam tanaman dagangan dilarang melebihi pekerjaan yang diharapkan untuk menanam padi. Bagian dari tanah yang disediakan untuk menanam tanaman dagangan dibebaskan dari pembayaran pajak tanah Tanaman dagangan yang dihasilkan ditanah yang disediakan ,wajib diserahkan kepada pemerintahan 

Hindia Belanda Panen tanaman dagangan yang gagal harus dibebankan kepada pemerintah,sedikit-dikitnya kalau kegagalan ini tidak dissebabkan oleh kurang rajin atau ketekunan dari pihak rakyat. Penduduk desa mengerjakan tanah mereka dibawah pengawasan kepala-kepala mereka,sedangkan pegawai Eropa hanya membatasi diri pada pengawasan apakah membajak tanah ,panen ,dan pengangkutan tanaman berjalan dengan baik dan sempurna pada waktunya.

Related Posts

Post a Comment