KECAKAPAN DAN KETIDAKCAKAPAN HUKUM
11. Kecakapan Hukum
Adalah orang yang bisa menjadi subjek aturan dalam kehidupannya. Syarat-syarat cakap aturan ialah sebagai berikut :
a. Seseorang yang sudah cukup umur (berumur 21 tahun);
b. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun, tetapi pernah menikah;
c. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukuman;
d. Berjiwa dan terpelajar sehat.
22. Ketidakcakapan Hukum
Adalah orang yang tidak bisa menjadi subjek aturan dalam kehidupannya dikarenakan beberapa faktor. Adapun syarat-syarat tidak cakap aturan ialah sebagai berikut :
a. Seseorang yang belum dewasa;
b. Sakit ingatan;
c. Kurang cerdas;
d. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan;
Post a Comment
Post a Comment