-->

Kecakapan Dan Ketidakcakapan Hukum

Post a Comment
KECAKAPAN DAN KETIDAKCAKAPAN HUKUM
11. Kecakapan Hukum
Adalah orang yang bisa menjadi subjek aturan dalam kehidupannya. Syarat-syarat cakap aturan ialah sebagai berikut :
a.       Seseorang yang sudah cukup umur (berumur 21 tahun);
b.      Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun, tetapi pernah menikah;
c.       Seseorang yang sedang tidak menjalani hukuman;
d.      Berjiwa dan terpelajar sehat.

22. Ketidakcakapan Hukum
Adalah orang yang tidak bisa menjadi subjek aturan dalam kehidupannya dikarenakan beberapa faktor. Adapun syarat-syarat tidak cakap aturan ialah sebagai berikut :
a.       Seseorang yang belum dewasa;
b.      Sakit ingatan;
c.       Kurang cerdas;
d.      Orang yang ditaruh dibawah pengampuan;



Related Posts

Post a Comment