-->

Macam-Macam Hukum

Post a Comment
MACAM-MACAM HUKUM DI INDONESIA

11. Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata disebut pula aturan privat atau aturan sipil sebagai lawan dari aturan publik. Hykum perdata mengatur korelasi antara penduduk atau warga negara sehari-hari, ibarat kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, acara usaha, dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem aturan didunia dan perbedaan sistem aturan tersebut juga mensugesti bidang aturan perdata, antara lain sistem aturan Anglo-Saxon (yaitu sistem aturan yang berlaku di Kerajaan Inggris dan negara pecahan di benua Amerika), sistem aturan Eropa Kontinental, sistem aturan komunis, sistem aturan islam, dan sistem-sistem aturan lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada aturan perdata di Belanda, khususnya aturan perdata Belanda pada masa penjajahan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHper) yang berlaku di Indonesia merupakan terjemahan yang kurang sempurna dari Burgelijk Wetboel (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di Belanda dan diberlakukan di Indonesia. Untuk Indonesia yang ketika itu masih berjulukan Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai tahun 1859. KUHPer terdiri atas empat bagian, yaitu:
1)      Buku I wacana Orang ; mengatur aturan perseorangan dan aturan keluarga, yaitu aturan yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum, antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian, dan hilangnya hak keperdataan.
2)      Buku II wacana Kebendaan ; mengatur aturan benda, yaitu aturan yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek aturan yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris, dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda mencakup (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya, selain benda yang dianggap sebagai benda berwujud yang tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang).
3)      Buku III wacana Perikatan; mengatur aturan perikatan atau disebut juga perjanjian, yaitu aturan yang mengatur hak dan kewajiban antara subjek aturan dibidang perikatan, antara lain jenis-jenis periktaan (yang terdiri atas perikatan yang timbul dari UU dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
4)      Buku IV wacana Kedaluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban dan subjek aturan (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam aturan perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

22. Hukum Pidana Indonesia
 Hukum pidana merupakan pecahan dari aturan publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu aturan pidana materiil dan aturan pidana formal.
 Hukum pidana materiil mengatur penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, aturan pidana materiil diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum pidana formal mengatur pelaksanaan aturan pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan aturan pidana formal telah disahkan dengan UU Nomor 8 tahun 1981 wacana Hukum Acara Pidana (KUHAP).

33. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara ialah aturan yang mengatur negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, korelasi aturan (hak dan kewajiban) antar-lembaga negara, wilayah dan warga negara.

44.  Hukum Administrasi Negara
Hukum manajemen negara ialah aturan yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum manajemen negara mempunyai kemiripan dengan aturan tata negara, terutama dalam hal kebijakan pemerintah. Adapun perbedaannya, aturan tata negara lebih mengacu pada fungsi konstitusi/hukum dasar yang dipakai oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah, sedangkan aturan manajemen negara mengatur wacana tata pelaksanaannya.

55. Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia
Hukum sopan santun ialah seperangkat morma dan aturan sopan santun yang berlaku disuatu wilayah tertentu di Indonesia. Sumbernya ialah peraturan-peraturan aturan yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran aturan masyarakatnya. Itulah sebabnya aturan sopan santun bersifat elastis.
Hukum Islam ialah aturan yang berasal dari Al-Qur’an dan hadist. Di Indonesia, aturan islam belum dapat ditegakkan secara menyeluruh, lantaran akan ada aturan islam yang bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia. 

Related Posts

Post a Comment