-->

Objek Hukum

Post a Comment
OBJEK HUKUM
         Objek aturan ialah segala sesuatu yang menjadi target pengaturan hukum, yang segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek aturan saling berkaitan. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang diperoleh dengan pengorbanan terlebih dahulu. Hal pengorbanan dan mekanisme perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi target pengaturan aturan dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek aturan yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum.
           Mennurut pasal 499 KUHPerdata, benda yaitu segala sesuatu yang mempunyai kegunaan bagi subjek aturan atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek aturan atau segala sesuatuu yang sanggup menjadi objek hak milik.
                
         Berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan bahwa benda sanggup menjadi dua macam, yaitu benda yang bersifat kebendaan (materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekogoderen).

1.       Benda yang bersifat kebendaan (materiekogoderen):
a.       Benda bergerak atau tidak tetap (kendaraan);
b.      Benda tidak bergerak (tanah, bangunan)
2.       Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekogoderen); Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan).

Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting lantaran berafiliasi dengan empat hal berikut :
a.       Pemilikan (bezit), yaitu dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUHPerdata, yaitu berzitter dari barang bergerak ialah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut, sedangkan untuk barang tidak bergerak demikian.
b.      Penyerahan (levering), untuk benda bergerak sanggup dilakukan secara konkret (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c.       Kedaluwarsa (verjaring), untuk benda-benda bergerak tidak mengenal basi lantaran berzit disini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya kedaluwarsa.
d.      Pembebanan (bezwaring), yaitu terhadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan benda tidak bergerak dengan hipotik ialah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah dipakai fidusia.


Related Posts

Post a Comment