-->

Manusia Dan Hukum

Post a Comment
MANUSIA DAN HUKUM


Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita mustahil menggambarkan hidup insan tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan aturan merupakan pengertian yang tidak sanggup dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, dibutuhkan adanya kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja semoga kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga aturan mana yang melaksanakannya.
Hukum yang baik ialah aturan yang sesuai dengan aturan yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Manusia dan aturan ialah dua entitas yang tidak sanggup dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang populer yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang berjulukan masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan materi yang bersifat sebagai “semen perekat” atas aneka macam komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut ialah hukum.
Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula insan membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama: masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka insan membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur (kekuasaan).

Related Posts

Post a Comment