-->

Perjanjian Internasional

Post a Comment
PERJANJIAN INTERNASIONAL

Perjanjian Internasional ialah sebuah perjanjian yang dibentuk di bawah aturan internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibentuk oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibentuk antara dua negara.

A. Klasifikasi Perjanjian Internasional

Menurut subjeknya, perjanjian internasional dibedakan menjadi 2, yaitu perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral.


  1. Perjanjian bilateral, ialah suatu bentuk perjanjian yang dibentuk atau diadakan oleh dua negara.
  2. Perjanjian multilateral, ialah suatu bentuk perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua negara.


Menurut fungsinya, perjanjian internasional dikelompokkan menjadi 2, yaitu perjanjian yang membentuk aturan dan perjanjian yang bersifat khusus.


  1. Perjanjian yang membentuk aturan (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah aturan bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
  2. Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang mengakibatkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja.


Menurut prosesnya, terdapat 2 macam perjanjian internasional, yaitu perjanjian yang bersifat penting dan perjanjian yang bersifat sederhana.


  1. Perjanjian yang bersifat penting yang dibentuk melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifi kasi.
  2. Perjanjian yang bersifat sederhana yang dibentuk melalui dua tahapan, yaitu perundingan dan penandatanganan.


B. Istilah dalam Perjanjian Internasional

Perkembangan sejarah perjanjian internasional telah memperlihatkan makin kompleksnya subjek maupun objek perjanjian internasional. Hal ini mengakibatkan banyaknya istilah perjanjian internasional menyerupai berikut.

1. Traktat (treaty)
Traktat (treaty) yaitu suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan aturan mengenai objek aturan (kepentingan) yang sama. Dalam hal ini, masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang mengikat dan mutlak, dan harus diratifikasi. Istilah traktat dipakai dalam perjanjian internasional yang bersifat politis. Misalnya, Treaty Contract wacana penyelesaian duduk kasus dwi kewarganegaraan tahun 1955, antara pihak Indonesia-RRC. Dan pada tahun 1990 antara RI dengan Australia juga menandatangani suatu traktat wacana batas landas kontinen dan eksplorasi di celah Timor, yang dikenal dengan perjanjian “Celah Timor”.

2. Agreement
Agreement yaitu suatu perjanjian/persetujuan antara dua negara atau lebih, yang memiliki tanggapan aturan menyerupai dalam treaty. Namun dalam agreement lebih bersifat eksekutif/teknis administrative (non politis), dan tidak mutlak harus diratifikasi, yaitu tidak perlu diundangkan dan disahkan oleh pemerintah/ kepala negara. Walaupun ada agreement yang dilakukan oleh kepala negara, namun pada prinsipnya cukup dilakukan dengan ditandatangani oleh wakil-wakil departemen dan tidak perlu ratifikasi. Misalnya, agreement wacana ekspor impor komoditas tertentu.

3. Konvensi
Konvensi yaitu suatu perjanjian/persetujuan yang lazim dipakai dalam perjanjian multilateral. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (lawmaking treaty). Misalnya, Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 di Montego-Jamaica.

4. Protokol
Protokol yaitu suatu perjanjian/persetujuan yang kurang resmi dibandingkan dengan traktat dan konvensi, alasannya ialah protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan, menyerupai penafsiran klausul-klausul atau persyaratan perjanjian tertentu. Oleh lantaran itu, lazimnya tidak dibentuk oleh kepala negara. Contohnya, protokol Den Haag tahun 1930 wacana perselisihan penafsiran undang-undang nasionalitas wacana wilayah perwalian, dan lain-lain.

5. Piagam (statuta)
Piagam (statuta) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional, baik mengenai lapangan-lapangan kerja internasional maupun mengenai anggaran dasar suatu lembaga. Misalnya Statuta of The International Court of Justice pada tahun 1945. Adakalanya piagam itu dipakai untuk alat tambahan/lampiran pada konvensi. Umpamanya Piagam Kebebasan Transit yang dilampirkan pada Convention of Barcelona tahun 1921.

6. Charter
Charter yaitu piagam yang dipakai untuk membentuk tubuh tertentu. Misalnya, The Charter of The United Nation tahun 1945 dan Atlantic Charter tahun 1941.

7. Deklarasi (declaration)
Deklarasi (declaration) yaitu suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya aturan yang berlaku atau untuk membuat aturan baru. Misalnya Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948.

8. Covenant
Covenant yaitu suatu istilah yang dipakai dalam pakta Liga Bangsa- Bangsa pada tahun 1920, yang bertujuan untuk menjamin terciptanya perdamaian dunia, meningkatkan kolaborasi internasional, dan mencegah terjadinya peperangan.

9. Ketentuan epilog (final act)
Ketentuan epilog (final act) yaitu suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi. Di sini disebutkan wacana negara-negara penerima dan nama-nama utusan yang ikut berunding serta wacana hal-hal yang disetujui dalam konferensi itu, termasuk interpretasi ketentuan-ketentuan hasil konferensi.

10. Modus vivendi 
Modus vivendi ialah suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, hingga berhasil diwujudkan secara permanen. Modus vivendi tidak memerlukan ratifikasi. Modus vivendi ini biasanya dipakai untuk menandai adanya perjanjian yang gres dirintis.

C. Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional

Dalam konvensi Wina tahun 1969 wacana Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral sanggup dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut:

1. Perundingan (negotiation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tertentu yang berkepentingan, di mana sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Oleh lantaran itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam melakukan negosiasi, suatu negara sanggup diwakili oleh pejabat yang sanggup memperlihatkan surat kuasa penuh (full powers). Selain mereka, juga sanggup dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar.

2. Penandatanganan (signature)
Penandatanganan naskah perjanjian dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk penandatanganan teks perundingan yang bersifat multilateral dianggap sah apabila 2/3 bunyi penerima yang hadir memperlihatkan suara, kecuali bila ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum sanggup diberlakukan masing-masing negara sebelum diratifi kasi.

3. Pengesahan (ratifi cation)
Ratifi kasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam aktivitas perjanjian internasional. Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh tubuh yang berwenang di negaranya. Dengan dilakukannya ratifi kasi terhadap perjanjian internasional, secara resmi perjanjian internasional sanggup berlalu dan berkekuatan hukum.

Related Posts

Post a Comment