-->

Peristiwa Hukum

Post a Comment
PERISTIWA HUKUM
   Peristiwa aturan ialah kejadian atau perbuatan yang oleh peraturan atau kaidah aturan dihubungkan dengan akhir aturan yang berupa timbulnya atau hapusnya hak dan kewajiban tertentu bagi subjek aturan tertentu yang berkaitan pada kejadian tersebut. Menurut simons bahwa kejadian aturan ialah kelakuan yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan aturan yang berafiliasi dengan kesalahan dan dilakukan oleh orang yang mampu. Peristiwa aturan ada yang merupakan perbuatan subjek aturan dan yang bukan merupakan subjek hukum. Peristiwa aturan yang bukan perbuatan subjek hukum, contohnya meninggalnya seseorang secara alamiah yang mengakibatkan hak waris-mewarisi. Adapun kejadian aturan yang merupakan perbuatan subjek hukum, contohnya pencurian yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lainnya.

       Ada tiga kelompok kejadian hukum, yaitu :
1.   Keadaan, yang terdiri atas (1) alamiah, siang, dan malam; (2) kejiwaan, normal atau abnormal; (3)sosial, keadaan darurat/perang;
2.     Kejadian, kelahiran-kematian;
3.  Perilaku/sikap tindak : perilaku tindak berdasarkan hukum; perilaku tindak melawan hukum; perilaku tindak lainnya.

Adapun unsur-unsur kejadian aturan berdasarkan Prof. Moljatno, yaitu :
a.       Kelakuan dan akibat.
b.      Hak perihal atau keadaan yang menyertai perbuatan.
c.       Keadaan pemanis yang memberatkan.
d.      Unsur melawan aturan yang berobjektif.

e.      Unsur yang melawan aturan yang subjektif.

Related Posts

Post a Comment