-->

Politik Hukum

Post a Comment
POLITIK HUKUM
Politik aturan yakni aspek-aspek politis yang melatarbelakangi proses pembentukan aturan dan kebijakan suatu bidang tertentu, sekaligus menghipnotis kinerja lembagaplembaga pemerintahan yang terkait dalam bidang tersebut dalam mengaplikasikan ketentuan-ketentuan produk hukum, kebijakan, dan menentukan kebijakan-kebijakan forum tersebut dalam tataran simpel dan operasional. Sedemikian pentingnya peranan politik aturan ini sehingga ia sanggup menentukan keberpihakan suatu produk aturan dan kebijakan.
           Menurut Soehardjo, politik aturan merupakan salah satu cabang bab dari ilmu hukum. Ilmu aturan terbagi atas sebagai berikut :
11. Dogmatika hukum, menawarkan klarifikasi mengenao isi (in houd) hukum, makna ketentuan hukum, dan menyusunnya sesuai dengan asas-asas dalam suatu sistem hukum.
22. Sejarah hukum, mempelajari susunan aturan yang usang yang memiliki efek dan peranan terhadap pembentukan aturan sekarang. Sejarah aturan memiliki arti penting apabila ingin memperoleh pemahaman yang baik perihal aturan yang berlaku sekarang.
33. Ilmu perbandingan hukum, mengadakan perbandingan aturan yang berlaku di aneka macam negara, meneliti kesamaan dan perbedaannya.
44. Politik hukum, bertugas meneliti perubahan-perubahan yang perlu diadakan aturan yang ada biar memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang gres yang ada di dalam kehidupan masyarakat.
55. Ilmu aturan umum, tidak mempelajari tertib aturan tertentu, tetapi melihat aturan sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu aturan umum berusaha untuk menentukan dasar-dasar pengertian perihal hukum, kewajiban hukum, personel atau orang yang bisa bertindak dalam hukum, objek hukum, dan hubungan hukum.

Mengenai politik hukum, ada yang beropini dari segi teori aturan murni, yaitu politik aturan yakni salah satu disiplin ilmu yang membahas perbuatan abdnegara yang berwenang dengan menentukan beberapa alternatif yang tersedia untuk memproduksi suatu produk aturan guna mewujudkan tujuan negara.
Dari pengertian tersebut, politik aturan mengandung empat faktor, yaitu :
1.       Aparat yang berwenang;
2.       Alternatif yang tersedia;
3.       Produk aturan yang dilahirkan;
4.       Harus ada tujuan negara sebagai tujuan akhir.

Dengan demikian, politik aturan merupakan sarana penguasa dalam mencapai tujuan negara dalam upaya menjaga ketertiban, keamanan, pembangunan perekonomian, dan membuat suasana pemerintahan yang aman guna mewujudkan pemerintah yang bersih.
Hukum menawarkan dasar legalitas bagi kekuasaan politik dan kekuasaan politik membuat aturan menjadi efektif. Dengan kata lain, aturan yakni kekuasaan yang membisu dan politik yakni aturan yang tidak membisu dan kehadirannya dirasakan serta besar lengan berkuasa pada kehidupan masyarakat.

Dalam politik hukum, unfikasi perundang-undangan yakni salah satu cara mengambil nilai-nilai dari pluralisme aturan yang hidup dan berkembang didalam masyarakat menjadi aturan konkret negara, sehingga aturan yang dilahirkan sanggup diterima oleh seluruh warga negara sebagai energi konkret dalam mewujudkan impian bangsa. Oleh alasannya yakni itu, kemungkinan masih adanya pluralisme aturan pada masa yang akan tiba semata-mata untuk mewadahi kearifan lokal yang merupakan kekhasan kawasan dan etnis tetentu yang menawarkan laba lebih jikalau tidak dilaksanakan politik aturan unifikasi secara kaku.

Related Posts

Post a Comment