-->

Sifat-Sifat Hukum

Post a Comment
SIFAT-SIFAT HUKUM
Sifat aturan yaitu sebagai berikut:
11. Abstrak, tidak sanggup dilihat atau diraba sehingga yang tampak hanya pelaksanaannya;
22. Universal, yaiutu diseluruh dunia terdapat hukum. Cicero menyampaikan ‘ubi societas ibi ius’ artinya dimana ada masyarakat disitu ada aturan alasannya aturan merupakan tanda-tanda sosial;
33. Kontinu, aturan berlangsung terus menerus, dari generasi kegenerasi. Lingkungan berlakunya sangat luas. Hukum mengatur insan semenjak lahir hingga insan itu mati.
44. Imperaktif karakter, artinya sesuatu mesti dilakukan begitu
55. Memaksa, artinya aturan itu harus dijalankan dan di patuhi. Ketidakpatuhan terhadap aturan akan mendapat hukuman yang sesuai.

66. Mengikat, aturan mengikat setiap manusia. Artinya aturan itu berlaku bagi siapa saja yang diaturnya.

Related Posts

Post a Comment