-->

Sejarah Singkat Aturan Perdata

Post a Comment
Sejarah Singkat Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata ialah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.
Sejarah menandakan bahwa Hukum Perdata yang ketika ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Kekaisaran Romawi.
Bermula dari benua Kekaisaran Romawi, terutama berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Hukum ini banyak dipakai oleh negara-negara Eropa Kontinantal dan termasuk Belanda sendiri. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai aturan orisinil dan lengkap serta diakui sempurna.
Oleh alasannya ialah adanya perbedaan terlihat terang bahwa tidak adanya kepastian aturan yang menunjang, sehingga orang mencari  jalan untuk kepastian aturan dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang berjulukan “Code Civil des Francais” yang juga sanggup disebut “Code Napoleon”.
Dan mengenai peraturan-peraturan aturan yang belum ada di Jaman Romawi anatar lain duduk masalah wessel, assuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman gres pada sekitar masa pertengahan) karenanya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya seolah-olah dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh alasannya ialah perkembangan jaman, dan sehabis beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini ialah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia menurut azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai ketika ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

Related Posts

Post a Comment