-->

Sejarah Singkat Aturan Pidana

Post a Comment
SEJARAH SINGKAT HUKUM PIDANA

A. Zaman VOC
Seperti yang kita ketahui bahwa Belanda menjajah Indonesia selama 3,5 abad. Waktu yang begitu usang sehingga banyak menghipnotis kehidupan masyarakat Indonesia. Sebut saja di kawasan Cirebon berlaku papakeum cirebon yang menerima efek VOC. Pada tahun 1848 dibuat lagi Intermaire strafbepalingen. Barulah pada tahun 1866 berlakulah dua kitab undang-undang hukum pidana di Indonesia:
Het Wetboek van Strafrecht voor Europeanen (stbl.1866 Nomor 55) yang berlaku bagi golongan eropa mulai 1 januari 1867. lalu dengan Ordonasi tanggal 6 mei 1872 berlaku kitab undang-undang hukum pidana untuk golongan Bumiputra dan timur asing.
Het Wetboek van Strafrecht voor Inlands en daarmede gelijkgestelde ( Stbl.1872 Nomor 85), mulai berlaku 1 januari 1873.

B. Zaman Hindia Belanda
Setelah berlakunya kitab undang-undang hukum pidana gres di negeri Belanda pada tahun 1886 dipikirkanlah oleh pemerintahan belanda ialah 1866 dan 1872 yang banyak persamaanya dengan Code Penal Perancis, perlu diganti dan disesuaiakan dengan kitab undang-undang hukum pidana gres belanda tersebut. Berdasarkan asas konkordansi (concrodantie) berdasarkan pasal 75 Regerings Reglement, dan 131 Indische Staatsgeling. Maka kitab undang-undang hukum pidana di negeri belanda harus diberlakukan pula di kawasan jajahan ibarat Hindia Belanda harus dengan penyusaian pada situasi dan kondisi setempat. Semula di rencanakan tetap adanya dua KUHP, masing-masing untuk golongan Bumiputera yang baru. Dengan Koninklijik Besluit tanggal 12 April 1898 dibentuklah Rancangan kitab undang-undang hukum pidana golongan Eropa. Dengan K.B tanggal 15 Oktober 1995 dan diundangkan pada september 1915 Nomor 732 lahihrlah Wesboek van strafrecht voor Nederlandch Indie yang gres untuk seluruh golongann penduduk. Dengan Invoringsverordening berlakulah pada tanggal 1 Januari 1918 WvSI tersebut.

C. Zaman Pendudukan Jepang
Dibandingkan dengan aturan pidana materiel, maka aturan program pidana lebih banyak berubah, sebab terjadi unifikasi program dan susunan pengadilan. Ini diatur di dalam Osamu Serei Nomor 3 tahun 1942 tanggal 20 sepetember 1942.

D. Zaman Kermedekaan
Ditentukandi dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 terse3but bahwa aturan pidana yang berlaku kini (mulai 1946) pada tanggal 8 Maret 1942 dengan perbagai perubahan dan penambahan yang diseuakan dengan keadaan Negara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie diubah menjadi Wetboek van Stafrecht yang sanggup disebut kitab Undang-undanhg Hukum Pidana (KUHP).

Related Posts

Post a Comment