-->

Subjek Hukum

Post a Comment

Subjek aturan yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam aturan yang apabila melaksanakan suatu perbuatan pidana sanggup dimintai pertanggung jawabannya. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek aturan dalam sistem aturan Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem aturan Belanda, ialah individu (orang) dan tubuh aturan (perusahaan, organisasi, institusi).

Subjek aturan dibagi menjadi dua, yaitu orang dan tubuh hukum.

1. Orang (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang insan sudah menjadi subyek aturan secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan hingga dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun sanggup dianggap sebagai subyek aturan jika terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,

ada beberapa golongan yang oleh aturan dipandang sebagai subyek aturan yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melaksanakan perbuatan-perbuatan aturan mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:

1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.

2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

3. Badan Hukum (recht persoon)

Badan aturan yaitu suatu tubuh yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh aturan sehingga memiliki hak dan kewajiban. Badan aturan sanggup menjalankan perbuatan aturan sebagai pembawa hak manusia. Seperti melaksanakan perjanjian, memiliki kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan tubuh aturan dengan insan sebagai pembawa hak yaitu tubuh aturan tidak sanggup melaksanakan perkawinan, tidak sanggup diberi eksekusi penjara, tetapi tubuh aturan dimungkinkan sanggup dibubarkan.

Related Posts

Post a Comment