-->

Unsur-Unsur Negara

Post a Comment
UNSUR-UNSUR NEGARA

         Dari pendapat mengenai negara tersebut, sanggup disimpulkan bahwa negara yaitu organisasi yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen dan pemerintah yang berdaulat. Hal itu disebut unsur-unsur negara. Unsur-unsur negara meliputi :
a.       Rakyat
Yaitu orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan.
b.      Wilayah
Yaitu kawasan yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah juga merupakan sumber kehidupan ralyat negara. Wilayah negara meliputi wilayah darat, laut, dan udara.
c.       Pemerintah yang Berdaulat
Yaitu adanya penyelenggara negara yang mempunyai kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan dinegara tersebut. Pemerintah tersebut mempunyai kedaulatan baik kedalam maupun keluar. Kedaulatan kedalam berarti negara mempunyai kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan keluar artinya negara bisa mempertahankan diri dari serangan negara lain.

          Unsur rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berkedaulatan merupakan unsur konstitutif atau unsur pembentuk, yang harus terpenuhi biar terbentuk negara. Selain ada unsur rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat, ada unsur pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif. Unsur deklaratif yaitu unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur yang mutlak.
         Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai sifat memaksa, monopoli, dan meliputi semua.
a.   Memaksa, artinya mempunyai kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan menggunakan kekerasan fisik secara legal.
b.        Monopoli, artinya mempunyai hak tetapkan tujuan bersama masyarakat. Negara mempunyai hak untuk melarang sesuatu yang bertentangan dan menganjurkan sesuatu yang diharapkan masyarakat.

c.          Mencakup semua, artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua tanpa kecuali.

Related Posts

Post a Comment